Langkah Administratif Pemda
BINJAI — Kasus dugaan pembuangan bayi yang tengah ditangani kepolisian di Kota Binjai mengungkap fakta penting: salah satu tersangka, berinisial SS (55), tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan bertugas di salah satu Puskesmas Pembantu (Pustu) Kecamatan Binjai Selatan. Menyikapi hal itu, pemerintah daerah langsung mengambil langkah administratif.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Binjai, Rahmad Fauzi, mengatakan pihaknya telah meminta Dinas Kesehatan untuk segera memproses pemberhentian sementara terhadap SS. Pernyataan itu disampaikan sehari setelah polisi menetapkan status tersangka.
"Segera lakukan proses administrasi pemberhentian sementara,"
Keterangan resmi dari kepolisian, yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur Purba, juga mengonfirmasi bahwa SS adalah bidan berstatus ASN yang bertugas pada fasilitas kesehatan setempat.
Peran dan Status Tersangka
Kepolisian menetapkan dua tersangka dalam perkara ini: SS dan anaknya, berinisial RD (31). Hasil penyidikan polisi menunjukkan bahwa keduanya memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang kini sedang diselidiki. Sampai berita ini ditulis, pihak kepolisian belum merinci lebih jauh peran khusus masing-masing selain menyatakan adanya pembagian peran yang diungkap penyidik.
Dampak terhadap Pelayanan Publik dan Kepegawaian
Keterlibatan seorang ASN, khususnya tenaga kesehatan, memicu perhatian karena menyentuh aspek disiplin, etika profesi, dan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan. Status SS sebagai pegawai negeri sipil membuka kemungkinan sanksi administratif, terpisah dari proses pidana yang berjalan di kepolisian.
Prosedur yang diminta BKPSDM kepada Dinas Kesehatan mencerminkan mekanisme internal pemerintahan daerah untuk menanggapi aparatur yang berhadapan dengan proses hukum. Langkah pemberhentian sementara bukanlah keputusan akhir terhadap status kepegawaian, melainkan tindakan administratif untuk menjaga kelancaran layanan dan integritas institusi sambil menunggu proses hukum.
Aksi yang Sedang dan Akan Dilakukan
- BKPSDM telah meminta Dinas Kesehatan memproses pemberhentian sementara SS.
- Kepolisian melanjutkan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka.
- Pihak terkait di tingkat puskesmas dan dinas kesehatan akan dimintai keterangan untuk verifikasi tugas dan penugasan SS.
Data Singkat Tersangka
| Inisial | Usia | Status | Keterangan |
|---|---|---|---|
| SS | 55 | ASN | Bidan, bertugas di Pustu Kecamatan Binjai Selatan, ditetapkan tersangka |
| RD | 31 | Warga | Anak SS, ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama |
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa institusi pelayanan publik harus menjaga integritas pegawainya. Warga Binjai berhak menuntut transparansi proses hukum dan kepastian administrasi sehingga kepercayaan terhadap layanan kesehatan dapat dipertahankan. Saya akan terus mengikuti perkembangan penyidikan dan langkah administratif yang diambil pemerintah kota, serta melaporkan hasilnya kepada pembaca setia WE NEWS di Binjai.
Peliputan lokal oleh correspondent Binjai — Togar Simanjuntak, Koresponden Daerah - Sumatera Utara