DENPASAR — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Denpasar mengajak mahasiswa baru Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Warmadewa untuk aktif ikut mengawasi proses pemilu. Ajakan itu disampaikan oleh anggota Bawaslu Kota Denpasar sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, saat menjadi narasumber dalam kegiatan "Bawaslu Denpasar Goes to Campus" melalui Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Jumat (4/9/2026).
Tujuan dan cakupan sosialisasi
Kegiatan tersebut dihadiri Dekan FISIP Universitas Warmadewa, Kepala Program Studi Ilmu Pemerintahan, sejumlah dosen, serta mahasiswa baru yang sedang mengikuti masa orientasi. Menurut penyelenggara, sosialisasi bagian dari upaya Bawaslu Kota Denpasar memberikan pemahaman mendasar tentang pemilu di lingkungan kampus sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda agar terlibat menjaga proses demokrasi.
Materi yang disampaikan
Dalam pemaparannya, Dewa Ayu Manik menjelaskan sejumlah aspek penting terkait penyelenggaraan pemilu, antara lain tugas dan fungsi Bawaslu, hak pilih, potensi pelanggaran, serta peran masyarakat dalam pengawasan. Penekanan khusus diberikan pada pentingnya data pemilih yang akurat sebagai upaya memastikan hak pilih setiap warga negara terpenuhi.
"Pengawasan pemilu bukan hanya menjadi tugas Bawaslu. Masyarakat, termasuk mahasiswa, memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapan pemilu dan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran,"
Pemaparan tersebut menegaskan bahwa pengawasan tidak bersifat eksklusif; masyarakat diberi ruang untuk melaporkan indikasi pelanggaran agar proses demokrasi berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, mahasiswa juga didorong menjadi pemilih yang cerdas dan berintegritas.
Pesan kepada mahasiswa dan implikasi lokal
Bagi mahasiswa baru yang hadir, sosialisasi berfungsi sebagai pengenalan hak dan tanggung jawab pemilih muda. Ditekankan pula bahwa pemutakhiran data pemilih perlu diawasi karena berhubungan langsung dengan kesempatan warga menggunakan hak pilihnya. Kegiatan di kampus juga membuka kanal komunikasi antara lembaga pengawas pemilu dan civitas akademika sehingga memungkinkan deteksi dini terhadap potensi masalah dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat lokal.
- Peran Bawaslu: menjelaskan tugas dan fungsi pengawasan pemilu.
- Peran mahasiswa: diajak ikut serta memantau tahapan pemilu dan melaporkan dugaan pelanggaran.
- Data pemilih: pemutakhiran dianggap krusial untuk memastikan hak pilih terpenuhi.
- Kesadaran demokrasi: peningkatan partisipasi generasi muda menjadi tujuan utama sosialisasi.
| Topik | Isi singkat |
|---|---|
| Penyelenggaraan pemilu | Kerangka umum tentang mekanisme dan tahapan pemilu yang perlu diketahui pemilih. |
| Tugas dan fungsi Bawaslu | Pengawasan dan penerimaan informasi dugaan pelanggaran dari masyarakat. |
| Hak pilih dan data pemilih | Penekanan pada pentingnya ketepatan data agar pemilih mendapatkan kesempatan menggunakan haknya. |
Pelibatan kampus melalui kegiatan seperti ini dianggap strategis untuk membentuk budaya pengawasan yang lebih luas di Denpasar. Dengan keterlibatan aktif mahasiswa, diharapkan setiap indikasi pelanggaran dapat cepat diketahui sehingga penyelenggaraan pemilu berjalan transparan dan adil. Sosialisasi di Universitas Warmadewa menjadi contoh pendekatan preventif yang mengedepankan edukasi serta partisipasi masyarakat dalam rangka menjaga kualitas demokrasi di tingkat kota.
Ke depan, Bawaslu Kota Denpasar dapat memperluas kegiatan serupa ke fakultas dan kampus lain di wilayah kota untuk merangkul lebih banyak pemilih muda. Upaya ini sekaligus mendukung pemantauan pemilu yang lebih menyeluruh dan berbasis masyarakat.