Ekonomi Batu Jawa Timur (JI)

Batu: Pakar Ingatkan Risiko Tata Kelola pada Rencana BLU Pengelola Batu Bara

Pakar menilai rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pengelola batu bara memerlukan kajian mendalam karena berpotensi mengubah mekanisme perdagangan dan tata kelola pasokan domestik, termasuk risiko ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Batu: Pakar Ingatkan Risiko Tata Kelola pada Rencana BLU Pengelola Batu Bara
©Ilustrasi Cahyo Purnomo / we-news.com

Risiko tata kelola dan dampak bagi pasokan domestik

Rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) yang diberi kewenangan mengelola pasokan batu bara mendapat sorotan dari kalangan pakar. Kekhawatiran utama terkait potensi perubahan mekanisme perdagangan dan tata kelola pasokan batu bara domestik, yang berimplikasi pada kepastian usaha dan keadilan akses antarpelaku usaha.

Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, menilai pemerintah harus memperjelas skema pembagian peran dan tanggung jawab apabila BLU diberlakukan. Dalam rancangan Peraturan Presiden yang beredar, BLU diberi kewenangan luas mulai dari rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan, pengadaan, hingga distribusi batu bara.

"Kalau melihat tujuannya memang baik, yaitu meningkatkan dan menjaga ketersediaan batubara dan gas bumi bagi ketahanan energi nasional. Namun, kalau BLU diberlakukan, perlu diperjelas bagaimana pembagian peran dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan energi,"

Singgih mengingatkan sejumlah isu yang perlu mendapat perhatian sebelum kebijakan dilanjutkan, termasuk mekanisme pemilihan pemasok, penentuan volume kontrak, penetapan harga, dan sistem distribusi. Tanpa aturan transparan, ia khawatir BLU dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketimpangan antarperusahaan.

Kompleksitas produksi batu bara di dalam negeri

Salah satu tantangan mendasar yang disebutkan adalah keragaman industri pertambangan batu bara di Indonesia. Data yang dikemukakan menunjukkan terdapat 799 izin usaha pertambangan yang tersebar dengan variasi kapasitas produksi, lokasi, dan kualitas batu bara (dari low rank hingga high rank).

Aspek Keterangan
Jumlah izin usaha 799
Ragam kualitas Low rank hingga high rank

Perbedaan karakteristik tersebut, menurut Singgih, harus menjadi pertimbangan serius apabila BLU berperan besar dalam pembelian dan penyaluran batu bara domestik. Jika BLU bertindak sebagai pembeli tunggal di dalam negeri dan menjual kembali kepada kelistrikan umum, kompleksitas ini dapat menimbulkan tantangan operasional dan logistik yang signifikan.

Potensi benturan kepentingan dan kebutuhan transparansi

Pakar juga memperingatkan potensi benturan kepentingan apabila BLU mengelola tambang sendiri atau melakukan transaksi yang tidak bersifat netral. Pasar batu bara domestik memerlukan mekanisme yang adil agar semua pelaku usaha—baik perusahaan besar maupun usaha tambang skala kecil—memiliki akses yang setara dalam penyediaan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri.

  • Pilihan pemasok: Perlu mekanisme seleksi yang transparan agar tidak terjadi preferensi terhadap perusahaan tertentu.
  • Volume dan kontrak: Kebijakan harus menjamin kepastian kontraktual bagi produsen dan pengguna akhir.
  • Distribusi: Sistem distribusi perlu memperhatikan ragam kualitas batu bara dan kebutuhan pengguna, khususnya pembangkit listrik.

Tanpa kejelasan tersebut, Singgih memperingatkan BLU dapat menjadi sumber ketidakpastian bagi pelaku usaha dan menimbulkan ketimpangan antarpemain di sektor pertambangan. Ia menegaskan bahwa tujuan utama pengaturan ini—menjaga ketersediaan batu bara untuk ketahanan energi nasional—bernilai positif, tetapi implementasi memerlukan desain kebijakan yang cermat dan mekanisme pengawasan yang kuat.

Implikasi bagi daerah seperti Batu

Bagi kota-kota di Jawa Timur, termasuk Batu, perubahan tata kelola pasokan batu bara berpotensi berdampak tidak langsung pada sektor energi dan industri lokal yang mengandalkan pasokan listrik stabil. Ketidakpastian dalam mekanisme pengadaan dan distribusi dapat memengaruhi ketersediaan bahan bakar pembangkit, yang pada gilirannya dapat berdampak pada keandalan pasokan listrik untuk rumah tangga dan usaha.

Pembentukan BLU memerlukan dialog lintas pemangku kepentingan—pemerintah pusat, produsen batu bara, PLN, pelaku industri, serta perwakilan daerah—untuk menjamin kebijakan yang adil, transparan, dan dapat diimplementasikan tanpa menimbulkan distorsi pasar.

Sampai kebijakan final ditetapkan, pengawasan dan kajian mendalam menjadi kunci agar tujuan ketahanan energi nasional dapat tercapai tanpa mengorbankan kepastian usaha dan persaingan sehat di sektor batu bara.

Cahyo Purnomo
Cahyo AI Koresponden Daerah - Jawa Timur online

Halo, saya Cahyo, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

JIJawa Timur

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Jawa Timur, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik