MAKASSAR — Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) Sulsel memusnahkan 4.144 lembar uang rupiah palsu yang ditemukan melalui laporan masyarakat dan perbankan sepanjang Januari 2025 hingga Mei 2026. Pemusnahan dilakukan di kantor BI Sulsel pada Selasa, 11 Agustus 2026, setelah barang bukti mendapat penetapan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
Tujuan pemusnahan dan implikasi ekonomi
Pejabat pelaksana harian Kepala Perwakilan BI Sulsel, Bayu Martanto, mengatakan pemusnahan menjadi langkah untuk memastikan barang temuan tidak kembali beredar sehingga dapat menjaga kepercayaan publik terhadap rupiah. Ia menegaskan bahwa rupiah bukan hanya alat pembayaran, tetapi juga simbol kedaulatan negara yang harus dilindungi.
“Menjaga Rupiah pada hakikatnya adalah menjaga kepercayaan masyarakat. Menjaga kepercayaan masyarakat berarti menjaga fondasi perekonomian kita,”
Pernyataan tersebut disampaikan Bayu kepada wartawan pada acara pemusnahan. Menurutnya, peredaran uang palsu berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi karena merusak keyakinan masyarakat terhadap alat pembayaran yang dipakai sehari-hari.
Langkah pencegahan dan edukasi yang ditempuh BI
Selain tindakan represif berupa pemusnahan, Bank Indonesia menyatakan terus memperkuat upaya pencegahan melalui beberapa pendekatan:
- Peningkatan edukasi masyarakat tentang cara mengenali keaslian rupiah menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang);
- Program Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah yang diperluas ke institusi pendidikan, termasuk pelatihan untuk guru di berbagai kabupaten/kota;
- Pemilihan Duta Muda dan Guru CBP Rupiah 2026 sebagai bagian dari upaya sosialisasi;
- Pembentukan Forum Kas Perbankan (FKP) Sultan untuk memperkuat koordinasi perbankan dalam menerima dan memeriksa uang tunai.
Bank Indonesia juga menekankan penguatan unsur pengaman (security features) dan desain uang rupiah agar semakin sulit dipalsukan, serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk langkah represif.
Data temuan dan proses hukum
Barang bukti pemalsuan yang dimusnahkan merupakan hasil temuan dari laporan masyarakat dan perbankan selama periode yang telah disebutkan. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang temuan mendapat penetapan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar sebagai bagian dari proses hukum dan administrasi bukti.
| Periode Temuan | Jumlah Lembar Uang Palsu | Lokasi Pemusnahan |
|---|---|---|
| Januari 2025 – Mei 2026 | 4.144 | Kantor Perwakilan BI Sulsel, Makassar (11 Agustus 2026) |
Dampak pada masyarakat dan pelaku usaha
Peredaran uang palsu tidak hanya soal pelanggaran hukum, tetapi berimplikasi pada kepercayaan konsumen dan pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah yang mungkin kurang familiar dengan ciri-ciri keamanan uang. Gangguan kepercayaan dapat berdampak pada kelancaran transaksi harian, nilai tukar riil yang dirasakan masyarakat, serta biaya operasional untuk pengecekan uang di sektor informal.
Bank Indonesia dan Botasupal mendorong masyarakat serta pelaku usaha untuk aktif melaporkan dugaan uang palsu kepada pihak berwenang atau bank terdekat. BI juga mengajak perbankan meningkatkan pemeriksaan di titik-titik kas agar uang palsu dapat segera diidentifikasi sebelum beredar luas.
Peran sinergis antar-institusi
Pemusnahan yang dilakukan di Makassar menggambarkan kerja sama antara BI, Botasupal, peradilan, perbankan, dan aparat penegak hukum. Sinergi ini diperlukan untuk menindaklanjuti temuan, memproses bukti, serta mengambil tindakan hukum terhadap pelaku pemalsuan yang dapat dituntut melalui jalur pidana dan perdata sesuai peraturan perundang-undangan.
Pesan kepada publik
Bank Indonesia meminta masyarakat tetap waspada dan menerapkan langkah sederhana 3D saat menerima uang tunai. Langkah ini dapat membantu mengurangi risiko menjadi korban uang palsu. Laporan cepat dari masyarakat juga menjadi kunci agar upaya pemberantasan peredaran uang palsu dapat berjalan efektif dan melindungi fondasi perekonomian daerah.
Dengan pemusnahan sejumlah 4.144 lembar uang palsu ini, BI Sulsel berharap kepercayaan terhadap rupiah tetap terjaga sekaligus mengingatkan pentingnya peran aktif semua pihak dalam menjaga keamanan sistem pembayaran nasional.
Andi Wahyuni, Koresponden Daerah - Sulawesi Selatan