Pemerintah Kota Bandung menetapkan rencana transformasi Pasar Baru dan Pecinan Lama menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang difokuskan pada aktivitas ekonomi, kuliner, dan ekonomi kreatif. Pemerintah kota menegaskan peranannya sebagai regulator dan fasilitator, sementara pendanaan dan pengelolaan operasional diserahkan sepenuhnya kepada pihak swasta.
Peran pemerintah: penataan dan regulasi
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan bahwa skema pengembangan akan berjalan melalui kerja sama investasi antarswasta, dengan pemerintah bertugas untuk menyusun regulasi serta melakukan penataan dan penertiban lingkungan. Menurut Farhan, tujuan penataan ialah menciptakan ruang yang nyaman, tertib, dan mendukung aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.
"Semuanya dalam format kerja sama investasi antarswasta. Pemerintah hanya mengatur regulasinya,"
Pernyataan tersebut menegaskan kebijakan pembiayaan yang memprioritaskan peran investor swasta. Pemkot Bandung menyebut bahwa aspek penataan tidak hanya berkaitan dengan pelaku usaha, namun juga meningkatkan kualitas lingkungan dan akses bagi pengunjung.
Jadwal penataan dan infrastruktur
Pemerintah kota menargetkan pelaksanaan pembenahan sejumlah jalan kecil di sekitar kawasan pada tahun 2027. Beberapa ruas jalan yang disebut sebagai fokus penataan meliputi:
- Jalan ABC
- Jalan Suniaraja
- Jalan Alkateri
- Daerah di belakang Pasar Dulatip
Farhan menyatakan bahwa perbaikan akses jalan ini merupakan bagian dari kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang diharapkan memperkuat fungsi kawasan sebagai pusat kuliner dan destinasi wisata warisan.
| Elemen | Rencana |
|---|---|
| Kawasan | Pasar Baru & Pecinan Lama |
| Bentuk investasi | 100 persen swasta |
| Peran Pemkot | Regulasi, penataan, penertiban |
| Target infrastruktur | Perbaikan jalan kecil pada 2027 |
Konektivitas dan layanan transportasi
Selain penataan fisik, Pemkot Bandung membuka peluang penyediaan layanan transportasi khusus untuk menghubungkan Bandara Internasional Husein Sastranegara dengan kawasan Pasar Baru dan destinasi lain. Farhan menyampaikan bahwa saat ini belum ada penyedia layanan tersebut; pihaknya tengah menunggu proposal dari pelaku angkutan swasta yang mengajukan layanan shuttle.
Usulan penyediaan shuttle tersebut diharapkan meningkatkan aksesibilitas bagi wisatawan domestik maupun internasional serta mempermudah mobilitas pelaku usaha dan pengunjung yang datang melalui bandara.
Implikasi bagi ekonomi lokal dan pelaku usaha
Konversi kawasan menjadi KEK berpotensi menggerakkan sektor ekonomi kreatif, kuliner, serta perdagangan kecil dan menengah. Dengan penataan infrastruktur dan pengelolaan oleh investor swasta, kawasan diharapkan menjadi lebih teratur dan menarik bagi pengunjung, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di sekitar Pasar Baru dan Pecinan Lama.
Namun, model yang mengandalkan investasi 100 persen swasta juga menuntut keterbukaan dalam mekanisme lelang, perizinan, dan perlindungan bagi pelaku usaha lokal agar manfaat ekonomi tersebar luas dan tidak memicu relokasi usaha tradisional tanpa kompensasi memadai.
Pemantauan kolaboratif antara Pemkot Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat disebut kunci agar rencana penataan jalan dan fasilitas pendukung terlaksana sesuai target dan mendukung fungsi kawasan sebagai titik temu antara nilai sejarah, budaya kuliner, dan peluang bisnis modern.
Rencana ini mencerminkan upaya pemerintah daerah memadukan pelestarian kawasan historis dengan pengembangan ekonomi kreatif melalui skema kemitraan berbasis investasi swasta, sambil tetap mengedepankan peran pemerintah sebagai pengatur tata ruang dan pengembang kualitas lingkungan kota.