Warga Khawatirkan Kualitas Struktur Dasar
Pekerjaan Tembok Penahan Jalan (TPJ) pada ruas Peterongan–Kedungbetik di Desa Ngrandu Lor, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan publik setelah warga menilai pengerjaan tidak memenuhi standar teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak. Proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 itu tercatat bernilai Rp163 juta dan dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana CV Sekar Jaya.
Pengamatan Lapangan dan Dugaan Penyimpangan
Berdasarkan pantauan di lokasi, susunan batu pada bagian dasar pembangunan tampak hanya diletakkan langsung di atas permukaan tanah tanpa adanya pondasi adukan pasir dan semen sebagaimana praktik konstruksi yang semestinya. Kondisi ini diperparah oleh genangan air di sekitar lokasi, yang menurut warga berpotensi merusak kestabilan struktur dasar TPJ.
Satu lagi yang memicu keprihatinan adalah penggunaan tanah urug yang diduga berasal dari sisa galian awal proyek, bukan material sesuai spesifikasi teknis. Seorang warga setempat, Udin (30), menyampaikan kekhawatirannya terkait hal tersebut.
"Material tanah urug yang digunakan dalam proyek tersebut juga diduga berasal dari tanah bekas galian awal,"
Minimnya Informasi dan Pengawasan
Warga juga mengeluhkan kurangnya pengawasan lapangan. Papan informasi proyek yang dipasang oleh konsultan pengawas, CV Mega Perkasa, disebut tidak mencantumkan rincian volume pekerjaan. Ketiadaan data volume dan detail teknis pada papan proyek dinilai menghambat upaya kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik.
Menurut pengaduan warga, petugas konsultan jarang berada di lokasi, sehingga pelaksanaan pekerjaan berisiko terlepas dari pengawasan yang memadai. Hingga berita ini disusun, pihak konsultan pengawas CV Mega Perkasa dan perwakilannya, Ahmad Faizzul, belum memberikan penjelasan kepada media.
Dampak Potensial terhadap Ketahanan Jalan dan Publik
Pekerjaan TPJ seharusnya berfungsi memperkuat kaki jalan dan mencegah longsor atau kerusakan tebing jalan akibat aliran air. Apabila pondasi dan material tidak sesuai spesifikasi, maka ketahanan penahan jalan dapat menurun dan berpotensi mengalami degradasi lebih cepat atau bahkan jebol, terutama saat hujan dan peningkatan debit air.
- Lokasi: Desa Ngrandu Lor, Kecamatan Peterongan, Jombang
- Nilai proyek: Rp163 juta (APBD Kabupaten Jombang TA 2026)
- Kontraktor pelaksana: CV Sekar Jaya
- Konsultan pengawas: CV Mega Perkasa (kontak: Ahmad Faizzul—belum memberi tanggapan)
- Keluhan utama: Pondasi tidak sesuai, penggunaan tanah urug diduga bekas galian, genangan air, minim pengawasan, papan proyek tanpa rincian volume
Tuntutan Transparansi dan Pengawasan
Masyarakat setempat meminta agar pihak berwenang melakukan verifikasi terhadap kualitas pelaksanaan pekerjaan dan ketepatan penggunaan material sesuai kontrak. Rincian volume pekerjaan yang tidak tercantum pada papan proyek turut menjadi persoalan karena menghalangi akses informasi publik yang fundamental untuk pengawasan anggaran daerah.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah dan perangkat pengadaan agar memastikan mekanisme pengawasan berjalan efektif, termasuk kehadiran konsultan pengawas di lapangan serta keterbukaan informasi proyek kepada warga. Jika terbukti ada pelanggaran spesifikasi, langkah perbaikan teknis dan administratif diperlukan agar kerugian anggaran dan risiko keselamatan publik dapat diminimalkan.
Hingga pemberitaan ini dimuat, pihak kontraktor CV Sekar Jaya belum memberi klarifikasi resmi mengenai metode pelaksanaan dan sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut.
| Aspek | Informasi |
|---|---|
| Nilai proyek | Rp163.000.000 |
| Lokasi | Desa Ngrandu Lor, Kecamatan Peterongan |
| Kontraktor | CV Sekar Jaya |
| Konsultan pengawas | CV Mega Perkasa (Ahmad Faizzul) |
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera menindaklanjuti laporan warga agar keberlanjutan infrastruktur jalan di Jombang tetap terjaga dan penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan.