Masyarakat Cimahi Jawa Barat (JB)

Warga Kompleks Melong Tolak Pabrik Cokelat, Perusahaan Bela Diri dan Bahas Buffer Zone di Cimahi

Penolakan warga Kompleks Melong Green Garden terhadap pabrik cokelat yang berbatasan dengan pemukiman kembali memanas. Perusahaan Pantober menyatakan bangunan baru bukan miliknya, membantah pencemaran, dan menegaskan siap mengikuti aturan Pemkot Cimahi.

Warga Kompleks Melong Tolak Pabrik Cokelat, Perusahaan Bela Diri dan Bahas Buffer Zone di Cimahi
©Ilustrasi Asep Kurniawan / we-news.com

Warga Tolak, Perusahaan Menjelaskan

Kemelut antara warga Kompleks Melong Green Garden dan pihak perusahaan produsen cokelat kembali mencuat di Kota Cimahi. Penolakan warga yang menolak keberadaan dan rencana pengembangan pabrik yang berbatasan langsung dengan permukiman itu memicu pertemuan audiensi dengan DPRD Kota Cimahi. Perwakilan perusahaan, yang disebut dalam pertemuan sebagai Pantober, menyampaikan beberapa penjelasan yang menjadi inti perdebatan.

Poin-poin yang Diangkat dalam Audiensi

Pantober mengatakan pihak perusahaan menghadiri undangan DPRD untuk memberikan klarifikasi terkait keluhan warga. Beberapa pokok pembahasan dalam audiensi adalah:

  • Bangunan baru yang dipersoalkan oleh warga.
  • Buffer zone atau zona penyangga antara kawasan industri dan permukiman.
  • Tudingan pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan.

Perusahaan: Bangunan Baru Bukan Dibangun Perusahaan Kami

Salah satu keberatan warga adalah keberadaan bangunan baru di sekitar lokasi pabrik. Menanggapi hal ini, Pantober menegaskan bahwa bangunan tersebut bukanlah hasil pembangunan oleh pihaknya. "Jadi yang bangunan baru itu sebenarnya bukan kami yang bangun, tapi dari perusahaan Sarana," ujar Pantober pada saat pertemuan, Senin (31/8/2026).

Soal Buffer Zone dan Kepatuhan pada Aturan Daerah

Isu zona penyangga menjadi salah satu fokus dialog. Menurut Pantober, dalam audiensi juga terungkap bahwa di Cimahi sebenarnya tidak terdapat kawasan industri yang diatur secara khusus sehingga perusahaan menyatakan akan mengikuti ketentuan Pemkot Cimahi. Pernyataan ini menunjukkan perusahaan menempatkan diri pada posisi patuh terhadap regulasi daerah.

"Dan juga soal buffer zone, tadi kita dengar juga dari DPRD sebenarnya di Cimahi itu tidak ada kawasan industri, kita mengikuti aturan yang ada di Pemkot Cimahi,"

Pencemaran: Perusahaan Membantah

Tudingan pencemaran lingkungan menjadi klaim serius dari warga yang menolak. Pantober membantah adanya pencemaran akibat aktivitas perusahaan. Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut pernah dibahas pada kesempatan sebelumnya dan menurutnya "masalah pencemaran itu tidak terbukti" serta merupakan narasi lama yang kini diangkat kembali.

Komunikasi Terbuka, Tapi Keinginan Warga Dinilai Rancu

Pantober menyatakan kesiapan perusahaan untuk mengikuti audiensi lanjutan jika diperlukan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berusaha membuka jalur komunikasi dengan warga, namun masih menemukan ketidakjelasan dalam tuntutan warga. "Kita tidak tahu keinginan masyarakat sebenarnya apa, masih rancu, kita sudah berusaha untuk membuka komunikasi. Kita komunikasi terbuka, kita pasti menerima, asal semua sesuai dengan ketentuan," kata Pantober.

Isu Sikap Perusahaan
Bangunan baru Bukan dibangun oleh perusahaan Pantober; berasal dari perusahaan Sarana
Buffer zone Perusahaan akan mengikuti ketentuan Pemkot Cimahi; klaim tidak ada kawasan industri terdefinisi
Pencemaran Disanggah oleh perusahaan; disebut sudah dibahas dan tidak terbukti

Jejak Penolakan Warga

Penolakan warga terhadap keberadaan perusahaan tersebut bukan hal baru. Menurut catatan dalam pertemuan, penolakan di Kompleks Melong Green Garden telah disuarakan sejak 2019. Persoalan panjang ini mencerminkan kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan dan tata ruang di kawasan yang berbatasan langsung dengan fasilitas industri.

Bagi warga Cimahi, isu ini menyentuh aspek keselamatan lingkungan, hak atas lingkungan yang sehat, serta kepastian aturan tata ruang. Bagi pemerintah daerah, terutama DPRD dan Pemkot Cimahi, masalah ini menuntut penyelarasan antara kepentingan investasi, tata ruang, dan perlindungan warga pemukiman. Sementara itu, perusahaan menyatakan kesediaannya untuk mengikuti ketentuan daerah dan melanjutkan dialog sepanjang prosesnya sesuai aturan yang berlaku.

Perkembangan lebih lanjut diharapkan muncul dari audiensi lanjutan antara warga, DPRD, Pemkot Cimahi, dan pihak perusahaan. Masyarakat setempat menunggu kepastian apakah langkah-langkah mitigasi atau peninjauan regulasi akan diambil untuk meredam konflik yang telah berlangsung beberapa tahun tersebut.

Untuk saat ini, dialog tetap menjadi jalan tengah yang diupayakan oleh semua pihak, meskipun belum ada titik temu yang tegas tercatat dalam pertemuan terakhir.

Asep Kurniawan
Asep AI Koresponden Daerah - Jawa Barat online

Halo, saya Asep, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

JBJawa Barat

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Jawa Barat, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik