Belitung — Tim gabungan Polres Belitung, Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dan Satgas Tricakti menggagalkan upaya penyelundupan bahan tambang berupa pasir timah yang jumlahnya mencapai puluhan karung pada Minggu malam, 16 Agustus 2026. Dari operasi tersebut petugas menyita total 176 karung atau sekitar 7.000 kilogram pasir timah serta mengamankan sejumlah orang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan berdasarkan informasi Satgas
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, pengungkapan bermula dari informasi yang disampaikan Satgas Tricakti mengenai dugaan aktivitas penyelundupan pasir timah melalui kawasan Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.
"Total ada 176 karung dengan berat estimasi sementara kurang lebih 7.000 kilogram atau tujuh ton lebih pasir timah yang diamankan," ujar Agus di Pangkalpinang, Senin, 17 Agustus.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan segera melaksanakan penyisiran dan koordinasi dengan Satgas Tricakti di lokasi sehingga beberapa titik yang diduga menjadi jalur pengiriman terungkap.
Temuan barang bukti dan penangkapan
Berdasar kronologi yang disampaikan kepolisian, Satgas Tricakti awalnya menemukan beberapa karung yang sudah diturunkan di pinggir pantai serta satu unit mobil pikap yang diduga membawa muatan. Data sementara yang dirilis menyebutkan rincian berikut:
| Temuan | Jumlah |
|---|---|
| Karung yang awalnya diturunkan di pantai | 51 karung |
| Mobil pikap yang membawa pasir timah | 1 unit (membawa 28 karung) |
| Truk ditemukan 4,5 km dari titik awal | 1 unit (membawa 97 karung) |
| Total keseluruhan karung diamankan | 176 karung (~7.000 kg) |
Selain barang bukti, petugas mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat. Mereka dibawa ke Mapolres Belitung untuk pemeriksaan. Kepolisian belum merinci jumlah pasti orang yang ditahan maupun status hukum masing-masing, karena masih dilakukan pendalaman penyidikan.
Pendalaman asal-usul dan koordinasi dengan pihak terkait
Kombes Agus menyatakan penyidik akan mendalami asal muasal pasir timah tersebut, pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan penyelundupan, dan rute pengiriman yang akan atau sudah ditempuh. Ia menuturkan rencana koordinasi dengan pihak PT Timah terkait verifikasi kuantitas serta penitipan barang bukti.
- Penyidik akan memeriksa dokumen atau bukti lain untuk melacak asal pasir timah.
- Koordinasi dengan PT Timah dilakukan untuk konfirmasi jumlah dan sifat barang temuan.
- Orang-orang yang diamankan akan diperiksa untuk menentukan konstruksi tindak pidana dan pihak lain yang mungkin terlibat.
Pengungkapan ini merupakan contoh operasi gabungan aparat kepolisian bersama Satgas Tricakti dalam upaya pencegahan penyelundupan komoditas tambang dari wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kasus penyelundupan pasir timah menjadi perhatian karena melibatkan sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomi dan regulasi ketat.
Asas praduga tak bersalah dan langkah selanjutnya
Sesuai prinsip hukum pidana, pihak yang diamankan hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi atau tersangka potensial hingga proses pemeriksaan dan penetapan status hukum selesai. Kepolisian menyatakan materi penyidikan akan dirampungkan agar proses penanganan kasus dapat mengarah pada penyelesaian hukum yang transparan.
Demikian pula, proses administrasi barang bukti akan menjalani prosedur penanganan formal, termasuk mekanisme penitipan atau inventarisasi bekerja sama dengan instansi terkait.
Polda Babel dan Polres Belitung belum mengumumkan jadwal rilis berikutnya. Masyarakat diminta menunggu hasil resmi dari penyidik untuk keterangan lengkap seputar jumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pembangunan berkas perkara, serta langkah hukum lanjutan.