Pemusnahan Besar dan Perluasan Pengawasan
Pemerintah Kota Surabaya memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan memperluas pengawasan hingga tingkat kecamatan. Langkah itu diumumkan bersamaan dengan pemusnahan barang bukti rokok ilegal dalam skala besar yang dilaksanakan akhir Agustus.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Balai Kota Surabaya pada Rabu, 26 Agustus 2026, sementara proses pemusnahan fisik seluruh barang bukti berlangsung di fasilitas pengelolaan limbah PT PRIA, Kabupaten Mojokerto.
Angka dan Dampak Ekonomi
Data yang disampaikan pemerintah menunjukkan angka signifikan:
- Jumlah batang yang dimusnahkan: 43.248.147 batang
- Perkiraan nilai barang: sekitar Rp 64,2 miliar
- Potensi kerugian negara jika beredar: sekitar Rp 36,038 miliar
| Item | Jumlah / Nilai |
|---|---|
| Batang rokok ilegal | 43.248.147 batang |
| Nilai barang | Rp 64,2 miliar |
| Potensi kerugian negara | Rp 36,038 miliar |
Alasan dan Sasaran Kebijakan
Wali Kota Surabaya menegaskan bahwa pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak hanya soal penerimaan negara, melainkan juga berkaitan dengan perlindungan kesehatan masyarakat. Menurutnya, konsumsi produk tembakau yang tidak diketahui kandungannya berisiko bagi warga.
"Dengan pemusnahan ini, maka kita satu, menjaga warga Kota Surabaya. Karena warga Kota Surabaya ini jikalau merokok yang ilegal, maka tidak bisa tahu kandungan apa yang ada di dalam rokoknya,"
Selain aspek kesehatan, Wali Kota juga menyoroti manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bagi kebutuhan publik. Dana tersebut disebut dapat digunakan untuk mendukung program perlindungan pekerja, termasuk melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Strategi Pengawasan Berbasis Kecamatan
Sebagai langkah operasional, pengawasan yang sebelumnya dilakukan melalui tim gabungan akan dikembangkan menjadi pengawasan berbasis wilayah di 31 kecamatan di Surabaya. Tujuan penguatan ini adalah untuk memperluas jangkauan pencegahan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan efektivitas deteksi dini peredaran produk tembakau tanpa cukai.
- Memindahkan pendekatan dari tim gabungan ke pengawasan terstruktur per kecamatan.
- Meningkatkan koordinasi antarinstansi terkait untuk penindakan dan pemusnahan barang bukti.
- Mengedukasi masyarakat agar memahami asal-usul dan kandungan produk tembakau yang mereka konsumsi.
Keterangan Bea Cukai
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur, Rusman Hadi, menyatakan besaran potensi kerugian negara yang diantisipasi jika barang tersebut beredar mencapai sekitar Rp 36,038 miliar. Pernyataan ini menguatkan alasan penindakan dan pemusnahan barang bukti sebagai upaya melindungi penerimaan negara dari cukai yang seharusnya masuk ke kas negara.
Implikasi bagi Warga Surabaya
Langkah ini memiliki beberapa implikasi langsung bagi warga Kota Surabaya. Pertama, upaya penertiban di tingkat kecamatan diharapkan menurunkan ketersediaan rokok ilegal di pasar lokal sehingga konsumen mendapat produk yang terjamin legalitasnya. Kedua, jika pemantauan dan penindakan berhasil, potensi tambahan DBHCHT yang masuk ke negara dan daerah dapat berkontribusi pada program sosial dan perlindungan tenaga kerja.
Pemerintah kota menegaskan bahwa selain penindakan, edukasi publik menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran warga terhadap risiko produk tembakau yang tidak jelas asal usulnya.
Rencana pengawasan berbasis 31 kecamatan akan menjadi perhatian berikutnya untuk melihat efektivitas penurunan peredaran rokok ilegal di tingkat lokal.