Rangkaian Pencurian dan Respons Warga
Warga Banjar Pangkung Apit, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, meningkatkan langkah pengamanan menyusul rentetan aksi pencurian yang berlangsung sejak akhir Juli 2026 hingga September 2026. Informasi yang dihimpun menunjukkan sedikitnya sembilan rumah menjadi sasaran pencurian dengan total sekitar 12 kejadian, dan beberapa rumah bahkan mengalami pencurian lebih dari satu kali.
Salah seorang warga setempat, Ngurah WP, menyatakan aksi pencurian berlangsung beruntun dan ia sendiri menjadi korban. Dari rumahnya, pelaku membawa perhiasan emas sekitar delapan gram, uang tunai sebesar Rp1.950.000, serta sertifikat tanah. Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Mendoyo setelah rumahnya dibobol pada 4 Agustus 2026.
"Kejadian (pencurian) sudah mulai terjadi sejak akhir Juli lalu, berturut turut sampai sekarang,"
Pelaporan dan Penanganan Kepolisian
Ngurah mengatakan petugas kepolisian dari Polsek Mendoyo telah datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah laporan dibuat. Namun beberapa kejadian lainnya, termasuk pencurian di rumah tetangganya, belum seluruhnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Menurut pengakuan warga, kasus terakhir yang terjadi pada 13 September 2026 di rumah Gede Suamar belum dilaporkan sehingga jumlah resmi laporan di kepolisian dapat berbeda dari jumlah kejadian yang dialami warga.
Upaya Keamanan Lingkungan: Ronda Malam
Sebagai respons mandiri terhadap kejahatan tersebut, warga menggelar ronda malam secara bergiliran. Selama periode ronda berlangsung, warga melaporkan tidak terjadi lagi aksi pencurian. Namun, kegiatan pengamanan ini hanya berjalan sekitar dua minggu. Warga mengkhawatirkan penghentian ronda disebabkan oleh dua faktor yang disebutkan: keterbatasan waktu akibat kesibukan warga dan belum adanya dukungan anggaran desa untuk kegiatan ronda malam.
- Jumlah rumah yang menjadi sasaran: sekitar 9 rumah.
- Perkiraan kejadian: sekitar 12 kejadian.
- Contoh kerugian pada satu rumah: 8 gram emas, Rp1.950.000, dan sertifikat tanah.
- Tanggal laporan yang disebut: 4 Agustus 2026 (rumah Ngurah WP) dan 13 September 2026 (rumah Gede Suamar, belum dilaporkan).
Tabel Ringkasan Kejadian yang Dilaporkan Warga
| Tanggal | Nama Korban | Kerugian (yang dilaporkan) | Status Pelaporan |
|---|---|---|---|
| 4 Agustus 2026 | Ngurah WP | Emas 8 gram; Rp1.950.000; sertifikat tanah | Dilaporkan ke Polsek Mendoyo, TKP dilakukan |
| 13 September 2026 | Gede Suamar | Uang dan emas, sekitar Rp3 juta | Belum dilaporkan menurut pengakuan warga |
Implikasi dan Kebutuhan Keamanan Komunal
Kasus di Banjar Pangkung Apit menyoroti dua isu penting bagi keamanan lingkungan: efektivitas inisiatif warga seperti ronda dan peran dukungan institusional untuk memastikan keberlanjutan pengamanan. Ronda yang dilakukan menunjukan efektivitas jangka pendek mencegah tindakan pencurian, namun keberlanjutan bergantung pada ketersediaan waktu partisipan dan dukungan anggaran desa.
Bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan serupa, pengalaman warga Banjar Pangkung Apit menjadi pengingat pentingnya pelaporan ke pihak berwenang setiap kali terjadi tindak pidana, agar data resmi dapat membantu penegakan hukum dan pencegahan. Di sisi lain, institusi pemerintahan desa dan kepolisian setempat perlu mempertimbangkan langkah-langkah pendukung agar pengamanan lingkungan bersifat berkelanjutan, misalnya koordinasi jadwal ronda, mekanisme pelaporan yang mudah, dan skema dukungan biaya atau peralatan keamanan yang sederhana.
Laporan ini disusun berdasarkan keterangan warga setempat kepada media nasional pada malam Jumat, 18 September 2026. Pengembangan lebih lanjut akan mengikuti jika ada pernyataan resmi tambahan dari kepolisian atau pihak desa terkait tindak lanjut penanganan kasus dan upaya pencegahan.