Pelimpahan Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Poso
Satuan Reserse Narkoba Polres Poso melakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Poso pada Senin, 31 Agustus 2026. Kegiatan serah terima tersebut menandai berakhirnya tahapan penyidikan dan dimulainya proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Identitas tersangka dan asal
Menurut keterangan yang disampaikan saat penyerahan, kedua tersangka berinisial A.T alias A, usia 35 tahun, berprofesi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta A.T alias M, usia 23 tahun, berprofesi sebagai sopir. Keduanya tercatat sebagai warga Desa Maholo, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso.
Proses penyidikan dan dasar pelimpahan
Pelimpahan dilakukan oleh tim penyidik Satresnarkoba yang dipimpin Aiptu Juwandi bersama anggota Bripka Amri Goene dan Briptu Parpulungan. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dengan rujukan administrasi sebagai berikut:
- Laporan Polisi: LP/A/15/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG tanggal 2 Juni 2026.
- Surat P-21: B-1455/P.2.13/Enz.1/08/2026 tanggal 28 Agustus 2026.
“Hari ini kami kembali melimpahkan dua tersangka ke Kejari Poso. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan cepat, adil, dan transparan sesuai ketentuan undang-undang,”
— IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., Kasat Narkoba Polres Poso.
Penyerahan kepada Jaksa Penuntut Umum
Penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Poso dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Jalu Ario Setyo Utomo, S.H. Dengan diterbitkannya P-21, penyidik menilai unsur formal dan materil telah terpenuhi sehingga perkara layak dilanjutkan ke tahap penuntutan dan sidang pengadilan.
| Komponen | Detail |
|---|---|
| Tanggal Laporan Polisi | 2 Juni 2026 |
| Tanggal P-21 | 28 Agustus 2026 |
| Tanggal Pelimpahan Tahap II | 31 Agustus 2026 |
| Penyerah | Tim Satresnarkoba Polres Poso (pimpin Aiptu Juwandi) |
| Penerima | JPU Kejaksaan Negeri Poso (Jalu Ario Setyo Utomo, S.H.) |
Catatan proses hukum dan harapan transparansi
Kasat Narkoba, IPTU Kadriawan, menegaskan bahwa penyidikan telah memenuhi aspek formal dan materil sehingga layak dilanjutkan. Pernyataan itu menegaskan langkah kepolisian untuk memastikan berkas perkara memenuhi persyaratan hukum sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Penyerahan tahap II merupakan bagian dari mekanisme hukum pidana yang menempatkan jaksa sebagai pihak yang menyusun dakwaan dan menuntut perkara di pengadilan. Dalam praktik penegakan hukum di Poso, tindakan seperti ini menjadi bagian upaya aparat untuk menekan peredaran narkotika melalui proses penegakan yang berjenjang dan terukur.
Hadir dalam proses serah terima tersebut antara lain saksi dari pihak kepolisian, termasuk Bripka Amri Goene, yang turut memverifikasi kelengkapan administrasi serah terima. Ke depan, masyarakat dapat menantikan perkembangan perkara ketika jaksa menyiapkan surat dakwaan dan jadwal sidang di pengadilan.