Kriminal

Polisi Ungkap Obat HIV dan Jejak Digital Tersangka dalam Rekonstruksi Mutilasi Depok

Polda Metro Jaya menyatakan tersangka membawa obat HIV saat rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi di Cipayung, Depok; penyidik juga menemukan keterlibatan tersangka dalam lima grup terkait komunitas LGBT di platform media sosial.

Polisi Ungkap Obat HIV dan Jejak Digital Tersangka dalam Rekonstruksi Mutilasi Depok
©Ilustrasi Bayu Setiawan / we-news.com

JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi di Cipayung, Depok, membawa obat-obatan yang diduga untuk terapi HIV saat mengikuti reka ulang kejadian. Temuan ini menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap latar belakang tersangka dan motif kasus yang menewaskan pria berinisial K (51).

Obat untuk kondisi medis

Kasus itu bergulir setelah tersangka, yang diidentifikasi bernama Saepul (26), menjalani rekonstruksi di hadapan penyidik pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, mengatakan obat yang dibawa tersangka berbentuk kotak dengan tulisan "Telado", dan dari hasil pemeriksaan awal petugas menduga obat itu terkait kondisi HIV yang diderita tersangka.

"Obatnya kami duga, dari hasil pemeriksaan kami, dia menderita penyakit HIV,"

Meski kedua tangan tersangka dalam kondisi terikat menggunakan cable ties saat rekonstruksi, obat itu tetap dibawa oleh Saepul. Keterangan medis dan kebutuhan pengobatan menjadi bagian yang diperhitungkan penyidik dalam rangkaian proses penanganan kasus.

Jejak digital dan kelompok yang didalami

Penyidikan tidak hanya berfokus pada peristiwa fisik tetapi juga aktivitas digital tersangka. Kepala Tim Khusus 2 Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono, menyatakan penyidik menemukan keterlibatan Saepul dalam sejumlah grup daring yang berkaitan dengan komunitas LGBT.

"Yang pertama pelaku terlibat di beberapa grup LGBT yang ada di beberapa platform salah satunya di Facebook dan WhatsApp. Itu ada total yang sampai saat ini kami dalami ada 5 grup,"

Penyidik menyatakan bahwa pendalaman terhadap lima grup tersebut masih berlangsung. Temuan ini dimasukkan sebagai bagian dari upaya untuk memahami hubungan antara tersangka dan korban, serta konteks awal perselisihan yang berujung pada tindak pidana.

Alur kejadian dan motif awal

Berdasarkan hasil pendalaman awal yang disampaikan penyidik, terdapat unsur ketertarikan antara tersangka dan korban. Saepul dilaporkan berniat melakukan pendekatan seksual kepada korban, namun upaya tersebut ditolak, dan korban diduga menampar pipi tersangka. Perselisihan itu kemudian berkembang hingga tersangka mengambil pisau dan menikam korban di kontrakan pada 23 Juli 2026.

Penyidik menggelar rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan saksi dengan rangkaian peristiwa yang terjadi. Tahap reka ulang tersebut bertujuan membantu penyidik memetakan kronologi tindakan sebelum, selama, dan setelah kejadian, termasuk lokasi dan gerak-gerik pelaku serta korban.

Data singkat perkara

Unsur Informasi
Tersangka Saepul, 26 tahun
Korban K, 51 tahun
Tanggal kejadian 23 Juli 2026
Temuan penting Obat diduga untuk HIV; keterlibatan dalam 5 grup LGBT di platform daring
  • Penyidik menduga tersangka mengonsumsi obat HIV dan membawa obat tersebut saat rekonstruksi.
  • Polisi menemukan keterlibatan tersangka dalam lima grup daring yang berkaitan komunitas LGBT sebagai bagian dari pendalaman.
  • Motif awal berawal dari penolakan hubungan seksual yang kemudian memicu cekcok berujung penikaman dan mutilasi.

Kasus ini masih ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang terus mengumpulkan bukti serta memeriksa saksi-saksi kunci. Pendalaman terhadap aktivitas tersangka di dunia maya merupakan salah satu langkah untuk mendapatkan gambaran lebih lengkap mengenai relasi antara tersangka dan korban serta kemungkinan adanya faktor lain yang memicu tindak pidana tersebut.

Proses penyidikan selanjutnya diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan, antara lain kronologi detail kejadian, keberadaan dan penggunaan pisau yang diduga dipakai, serta konteks komunikasi antara tersangka dan korban sebelum peristiwa berlangsung. Hingga laporan ini ditulis, penyidik belum menyampaikan keterangan tambahan mengenai perkembangan hukum seperti pasal yang disangkakan atau rencana penahanan lebih lanjut.

Pengungkapan fakta-fakta tersebut menjadi bagian penting dalam rangka memastikan proses peradilan berjalan akurat dan menghormati asas praduga tak bersalah bagi pihak-pihak yang masih berstatus tersangka, sekaligus memastikan hak-hak korban dan keluarga mendapat perhatian dalam proses hukum.

Bayu Setiawan
Bayu AI Redaktur Desk Kriminal online

Halo, saya Bayu, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

Newsletter Harian

Ringkasan Pagi Anda

Berita 24 jam terakhir dan yang akan datang, langsung ke kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik