Tim Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan sebuah mobil yang diduga mengangkut sekitar 600 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Penindakan berlangsung di Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Penemuan barang bukti dan penangkapan
Berdasarkan keterangan resmi Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, BBM yang diamankan disimpan dalam beberapa wadah, yakni tiga drum warna biru dan dua jeriken warna putih. Selain itu, petugas juga menyita satu unit mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
"Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar yang terdiri dari tiga drum warna biru dan dua jeriken warna putih,"
Dalam operasi itu polisi membawa dua orang yang diduga terkait pengangkutan BBM subsidi tersebut. Keduanya tercatat berinisial T.YUN (34) dan T.YUS (32), keduanya beralamat di Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.
Awal mula pengungkapan
Kasatreskrim menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari patroli yang dilakukan oleh personel Unit III Tipidter di sejumlah SPBU wilayah Banda Aceh pada Jumat, 28 Agustus 2026. Patroli dilaksanakan menyusul maraknya kelangkaan BBM subsidi dan antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum.
Saat patroli di SPBU Simpang Jam, Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas mencatat keberadaan sebuah mobil Kia Travello warna cokelat metalik bernomor polisi BL 1786 AAH. Petugas kemudian berkomunikasi dengan pengemudi dan mendapatkan nomor kontak kendaraan tersebut.
Sehari setelahnya, pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 08.38 WIB, seorang yang diketahui sebagai kakak pengemudi menghubungi personel Tipidter dan menawarkan pasokan Bio Solar sekitar satu ton yang disebut sebelumnya telah disimpan di rumah.
Dampak dan tindak lanjut
Kasus penangkapan mobil yang diduga mengangkut BBM subsidi ini relevan dengan upaya aparat menanggulangi praktik penimbunan dan peredaran ilegal BBM subsidi yang dapat memperparah kelangkaan dan antrean di SPBU. Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan terhadap sumber BBM, jaringan distribusi, serta motif pengangkutan.
- Waktu penangkapan: Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
- Lokasi: Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
- Nomor polisi kendaraan: BL 1786 AAH (Kia Travello cokelat metalik).
- Orang yang diamankan: T.YUN (34) dan T.YUS (32), alamat Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja.
| Barang bukti | Jumlah |
|---|---|
| Drum warna biru | 3 (mengandung Bio Solar) |
| Jeriken warna putih | 2 (mengandung Bio Solar) |
| Mesin pompa | 1 unit |
Penanganan kasus ini menjadi perhatian masyarakat Banda Aceh yang merasakan langsung dampak kelangkaan BBM subsidi. Aparat kepolisian menyatakan akan melanjutkan proses penyelidikan dan menindak sesuai ketentuan hukum bila ditemukan bukti keterlibatan dalam penimbunan atau pengalihan BBM subsidi.
Peristiwa ini juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara aparat penegak hukum, pengelola SPBU, dan komunitas lokal untuk menjaga ketersediaan BBM subsidi bagi pengguna yang berhak serta menghormati aturan yang berlaku di daerah setempat.