Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Aceh memusnahkan serangkaian barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama Juli hingga Agustus 2026 dalam sebuah kegiatan yang digelar di Aula Meuligoe Polda Aceh, Selasa, 8 September 2026. Pemusnahan berlangsung terbuka dan dihadiri pejabat daerah serta unsur keamanan.
Jumlah barang bukti dan metode pemusnahan
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sejumlah besar pil ekstasi, narkotika jenis sabu, serta ratusan cartridge dan liquid yang mengandung etomidate. Wakil Kepala Kepolisian Daerah Aceh memimpin proses pemusnahan yang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
| Jenis Barang Bukti | Jumlah |
|---|---|
| Pil ekstasi/MDMA | 49.627 butir |
| Sabu | 569,65 gram |
| Cartridge vape berisi etomidate | 2.538 cartridge |
| Liquid etomidate | 3.827 mililiter |
Untuk memastikan barang bukti tidak dapat lagi beredar, pihak kepolisian melarutkan sabu dan pil ekstasi dalam tong yang berisi air panas. Sementara itu, cartridge vape dan cairan etomidate dimusnahkan dengan menggunakan perangkat mekanis berupa mini/baby roller.
Hadirnya unsur Forkopimda dan penegasan transparansi
Kegiatan pemusnahan dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Taufik, Ketua DPRA Zulfadhli (Abang Samalanga), Komandan Pomdam Kodam Iskandar Muda Kolonel CPM Imran Ilyas, serta unsur Forkopimda Aceh lainnya. Langkah ini dimaksudkan untuk memperlihatkan keterbukaan proses penanganan barang bukti.
"Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Aceh dan sudah memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri yang menangani perkara,"
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo, yang menekankan bahwa seluruh rangkaian prosedur pemusnahan telah mengikuti ketentuan hukum dan mendapat persetujuan instansi penegak hukum terkait.
Respon militer dan pesan antinarkotika
Panglima Kodam Iskandar Muda, Mayjen Joko Hadi Susilo, memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Aceh atas pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut. Ia juga menegaskan dukungan institusi militer terhadap upaya menutup ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Aceh.
Pernyataan dukungan dari pimpinan militer dan kehadiran unsur pemerintahan daerah saat pemusnahan memberi sinyal bahwa pemberantasan peredaran narkotika menjadi prioritas bersama antarinstansi di provinsi.
Dampak lokal dan pentingnya keterlibatan masyarakat
Pemusnahan sejumlah besar narkotika ini memiliki implikasi langsung terhadap upaya menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat Aceh. Selain penindakan terhadap pelaku, pencegahan melalui penyadaran publik dan kontrol peredaran barang berbahaya menjadi kunci agar hasil penindakan tidak sia-sia.
- Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada aparat penegak hukum setempat.
- Penegakan hukum perlu diimbangi program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
- Kolaborasi lintas sektor, termasuk lembaga adat dan masyarakat, penting untuk menutup jaringan distribusi lokal.
Dalam konteks Aceh, pendekatan penanggulangan narkotika juga harus sensitif terhadap norma dan kearifan lokal, sehingga upaya hukum dan program pencegahan dapat diterima dan efektif di tingkat komunitas.
Proses hukum dan langkah selanjutnya
Polda Aceh menyatakan barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki penetapan status sebagai barang sitaan dari Kejaksaan Negeri yang menangani perkara terkait. Langkah pemusnahan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dan prosedur administrasi terpenuhi.
Ke depan, publik menantikan kelanjutan proses penegakan hukum terhadap para tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terkait dengan barang bukti tersebut, serta upaya-upaya antisipatif untuk mencegah masuknya barang serupa ke Aceh.
Peliputan ini dilakukan dengan memperhatikan kehati-hatian dalam pemberitaan serta penghormatan terhadap nilai-nilai kearifan lokal Aceh, selaras dengan upaya bersama menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat provinsi.