JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menuntut penghormatan terhadap hak masyarakat Provinsi Papua Tengah atas divestasi 10 persen saham PT Freeport Indonesia dan mempertanyakan kebijakan pembagian saham itu kepada enam provinsi di Papua.
Pigai menyatakan bahwa lokasi operasi perusahaan tambang tersebut berada di wilayah Papua Tengah, sehingga pembagian manfaat ekonomi dari hasil tambang seharusnya mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat setempat. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 25 Agustus 2026.
"PT Freeport Indonesia itu ada di tengah-tengah Pulau Papua, Provinsi Papua Tengah, bukan di perbatasan. Sehingga saham 10 persen divestasi Freeport Indonesia di Papua Tengah, di Freeport itu, harusnya menjadi milik Provinsi Papua Tengah,"
Dalam penjelasannya, Pigai menyoroti perubahan kebijakan yang menyebabkan pelaksanaan pemberian 10 persen saham kepada masyarakat Papua Tengah menghadapi persoalan setelah muncul kebijakan untuk membaginya ke enam provinsi di Papua. Ia menilai pembagian tersebut perlu didasari secara jelas oleh peraturan perundang-undangan.
Pertanyaan atas dasar hukum dan logika pembagian
Pigai mempertanyakan dasar hukum yang menjadi rujukan pembagian saham perusahaan yang beroperasi di satu provinsi kepada beberapa provinsi lain. Ia mencontohkan bahwa logikanya tidak masuk jika hasil perusahaan yang berada di satu wilayah langsung dibagi rata ke wilayah lain tanpa landasan yang kuat.
Dia mengajukan analogi untuk menegaskan posisinya: bila perusahaan beroperasi di Sumatera Selatan, menurut Pigai, tidak wajar jika hasil perusahaan itu lantas dibagikan ke seluruh provinsi di Sumatera tanpa dasar hukum yang jelas.
Dampak bagi masyarakat adat dan daerah penghasil
Pernyataan Pigai membuka kembali perdebatan tentang bagaimana manfaat sumber daya alam harus diperuntukkan bagi masyarakat adat dan komunitas lokal. Dalam konteks Papua, isu pembagian dividen, saham, dan manfaat ekonomi menjadi sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan hak atas tanah, kesejahteraan masyarakat, dan tata kelola wilayah penghasil.
Walau konferensi pers tidak memaparkan rincian teknis pelaksanaan divestasi atau dokumen hukum yang digunakan pemerintah pusat, pernyataan Pigai menuntut agar setiap kebijakan yang menyentuh hak masyarakat adat dilaksanakan dengan memperhatikan:
- prinsip keadilan bagi wilayah penghasil,
- kejelasan dasar hukum dan peraturan pelaksana,
- keterlibatan dan persetujuan masyarakat adat penerima manfaat.
| Keterangan | Status menurut pernyataan Pigai |
|---|---|
| Alokasi awal 10% saham | Diberikan kepada masyarakat Papua Tengah |
| Rencana pembagian | Dialihkan untuk dibagi ke enam provinsi di Papua (dipersoalkan) |
Pigai juga menegaskan bahwa pembagian manfaat hasil pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan hak masyarakat setempat. Ia menilai prinsip ini berlaku umum, tidak hanya di Papua, sehingga tata kelola yang adil dan berdasarkan hukum wajib ditegakkan.
Hingga berita ini diturunkan, pernyataan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait alasan pembagian saham kepada enam provinsi di Papua belum dipaparkan dalam konferensi pers yang dikutip. Perdebatan ini berpotensi memicu tuntutan klarifikasi dari pemerintah pusat, pihak provinsi terkait, serta wakil masyarakat adat.
Langkah yang perlu diperhatikan
Untuk menghindari ketegangan dan memastikan hak masyarakat penghuni wilayah penghasil dijaga, langkah-langkah yang bisa ditempuh menurut pengamat kebijakan publik antara lain:
- publikasi dokumen hukum yang menjadi dasar kebijakan pembagian saham,
- dialog terbuka antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi terkait, dan perwakilan masyarakat adat,
- penyusunan mekanisme pembagian manfaat yang transparan dan akuntabel.
Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai menempatkan isu divestasi Freeport sebagai persoalan yang bukan sekadar teknis ekonomi, melainkan menyentuh aspek hak-hak masyarakat adat dan tata kelola negara. Perkembangan lanjutan, termasuk respons Kementerian ESDM dan pihak provinsi, akan menentukan arah kebijakan pembagian manfaat yang menuntut keseimbangan antara kepentingan nasional dan hak lokal.
Peliputan lanjutan akan terus mengikuti respons institusi terkait dan aspirasi masyarakat adat di Papua Tengah.