Petani menolak penjualan lahan garam
Kelompok Tani Garam Nenggala Ayu di Desa Suranenggala, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, menyatakan sikap tegas menolak rencana pembebasan atau penjualan lahan pertanian garam yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga. Pernyataan itu disampaikan oleh ketua kelompok, Widodo, bersama sejumlah anggota seperti Wadinah dan Rohman, pada Selasa, 1 September 2026.
Dalam pernyataannya, mereka menegaskan bahwa lahan garam bukan semata-mata aset yang bisa diperdagangkan, melainkan ruang produksi yang menopang kehidupan petani dan keluarga. Penolakan itu juga didampingi oleh kuasa hukum kelompok dari Kantor QMS Partner, Qorib SH MH.
Sikap kelompok dan langkah hukum
Kelompok tani menolak pendekatan sepihak oleh pihak manapun yang berupaya mengambil alih atau menentukan harga tanpa melalui proses yang transparan dan musyawarah. Mereka menuntut agar setiap proses pembebasan lahan mengikuti ketentuan hukum, keterbukaan, serta melibatkan masyarakat yang terdampak.
"Lahan kami tidak untuk dijual! Kami akan tetap mempertahankan lahan ini sebagai tempat pengelolaan garam dan sumber kehidupan para petani,"
Perwakilan hukum kelompok, Qorib SH MH, menegaskan perlunya mekanisme yang adil jika memang ada rencana pengadaan lahan. Menurutnya, pengadaan harus dilakukan terbuka, tidak menyudutkan petani, dan disertai kompensasi serta dialog yang layak.
Tuntutan praktis dan rencana aksi
Sebagai langkah awal, Kelompok Tani Nenggala Ayu bersama pendamping hukum berencana mendatangi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon untuk menyampaikan aspirasi dan meminta kejelasan dari pihak pemerintah daerah. Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan resmi terkait status lahan dan kemungkinan dampak kebijakan terhadap mata pencaharian warga.
- Lokasi: Desa Suranenggala, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon
- Kelompok: Kelompok Tani Garam Nenggala Ayu
- Pihak pendamping hukum: Kantor QMS Partner (Qorib SH MH)
- Tindakan yang direncanakan: audiensi ke Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon
Implikasi sosial-ekonomi bagi masyarakat setempat
Produksi garam di kawasan pesisir seperti Suranenggala menjadi sumber mata pencaharian bagi keluarga petani kecil. Perubahan kepemilikan atau penggunaan lahan yang dilakukan tanpa proses yang adil berpotensi menimbulkan kehilangan pekerjaan, degradasi mata pencaharian, dan ketidakpastian ekonomi bagi warga desa. Untuk menjaga ketahanan sosial, keterlibatan pemerintahan daerah dan kepastian hukum menjadi kunci penyelesaian masalah ini.
| Pihak | Peran |
|---|---|
| Kelompok Tani Garam Nenggala Ayu | Penolak rencana penjualan/pembebasan lahan; mempertahankan mata pencaharian |
| Qorib SH MH (Kantor QMS Partner) | Kuasa hukum dan pendamping hukum kelompok |
| Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon | Instansi yang akan didatangi untuk meminta kejelasan kebijakan |
Warga dan petani di Suranenggala berharap pemerintah daerah dapat hadir sebagai penengah yang adil, memastikan hak atas lahan dan keberlanjutan mata pencaharian terlindungi. Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pertemuan antara perwakilan petani, pihak terkait, dan pemerintah daerah.
Pelaporan ini disusun berdasarkan keterangannya langsung dari Kelompok Tani Garam Nenggala Ayu dan pendamping hukumnya pada 1 September 2026. Kami akan mengikuti perkembangan lanjutan, terutama hasil audiensi dengan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon.