Jakarta — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan dukungan terhadap tujuan program makan bergizi gratis (MBG), namun menegaskan penggunaan anggaran pendidikan sebagai sumber pembiayaan program tersebut tidak tepat. Pernyataan itu disampaikan oleh KH Shalahuddin al-Ayyubi dalam pertemuan di Plaza PBNU, Jakarta Pusat, pada Kamis.
PBNU: MBG bermanfaat, sumber dana menjadi masalah
Menurut PBNU, peserta Muktamar NU 2026 atau muktamirin sepakat bahwa program MBG membawa kemaslahatan dan kebaikan bagi masyarakat. Meski demikian, perhatian utama muktamirin tertuju pada sumber pendanaan program tersebut. KH Shalahuddin menjelaskan bahwa dari perspektif hukum Islam dan ketentuan konstitusional, alokasi anggaran yang ditetapkan untuk pendidikan memiliki karakter khusus sehingga penggunaannya harus sesuai peruntukan.
"Muktamirin sepakat program MBG ini membawa kemaslahatan dan membawa kebaikan untuk masyarakat kita. Akan tetapi yang menjadi fokus dari muktamirin adalah sumber dana yang digunakan. Kalau itu menggunakan sumber dana dari anggaran pendidikan, itu kurang pas,"
Penjelasan KH Shalahuddin menegaskan bahwa anggaran pendidikan menurut UUD 1945 masuk kategori amwal khassah, yakni harta atau anggaran yang diperuntukkan khusus. Karena memiliki peruntukan khusus, PBNU berpendapat dana tersebut sebaiknya difokuskan untuk memenuhi kebutuhan sektor pendidikan.
Prioritas: kesejahteraan tenaga pendidik
Salah satu hal yang ditekankan PBNU sebagai prioritas penggunaan anggaran pendidikan adalah peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, baik guru honorer maupun guru tetap. Dalam pandangan organisasi, hal ini menjadi bagian dari awlawiyah atau prioritas dalam pengelolaan dana pendidikan agar tujuan hak atas pendidikan dan kualitas pendidikan terpenuhi.
PBNU juga menyampaikan bahwa dalam pembahasan muktamar dirumuskan lima batasan atau pedoman terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran negara, khususnya anggaran pendidikan. Muktamirin menekankan bahwa pedoman tersebut penting untuk memastikan alokasi anggaran memenuhi tujuan hukum dan sosial yang telah ditetapkan.
- Program MBG diakui membawa manfaat sosial dan kemaslahatan.
- PBNU menilai anggaran pendidikan bersifat khusus (amwal khassah) dan mesti diprioritaskan untuk sektor pendidikan.
- Salah satu prioritas penggunaan dana pendidikan adalah peningkatan kesejahteraan guru honorer dan tetap.
Implikasi kebijakan dan kebutuhan sumber alternatif
Pernyataan PBNU membuka kembali perdebatan mengenai batasan penggunaan dana publik untuk program lintas-sektor. Jika anggaran pendidikan tidak dapat dialihkan untuk MBG karena sifat khususnya, maka penyelenggara program perlu mempertimbangkan sumber pendanaan alternatif, seperti anggaran kesejahteraan sosial, dana desa, atau skema kerjasama antar kementerian/lembaga yang secara hukum memungkinkan pembiayaan program gizi anak.
Selain aspek hukum dan fiskal, klaim prioritas kesejahteraan pendidik menyoroti masalah struktural di sektor pendidikan yang selama ini menjadi perhatian publik: guru honorer yang masih menghadapi ketidakpastian penghasilan dan akses layanan. Bila anggaran pendidikan diarahkan untuk menutup kebutuhan dasar pendidik, maka upaya peningkatan mutu pendidikan dan stabilitas tenaga pengajar dapat ditopang secara lebih berkelanjutan.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Program | Makan Bergizi Gratis (MBG) |
| Jumlah pedoman yang dirumuskan PBNU | 5 |
PBNU tidak merinci isi kelima pedoman tersebut dalam pernyataan singkat pada pertemuan muktamar. Namun, penekanan terhadap prinsip legalitas penggunaan anggaran dan prioritas kesejahteraan pendidik memberikan sinyal bahwa organisasi melihat perlunya penegasan aturan tata kelola anggaran publik.
Pertimbangan-pertimbangan ini relevan bagi pembuat kebijakan di tingkat pusat dan daerah yang merancang program kesejahteraan sosial dan pendidikan. Mengingat tujuan program MBG dan kebutuhan pendidik sama-sama menyentuh hak dasar warga negara, dialog antar pemangku kepentingan diperlukan untuk merumuskan mekanisme pendanaan yang sah, akuntabel, dan berkelanjutan.
Secara reflektif, pernyataan PBNU mengingatkan bahwa dukungan terhadap program kemanusiaan perlu diimbangi dengan kepatuhan terhadap kerangka hukum anggaran serta perencanaan yang menempatkan prioritas sektoral sesuai amanat konstitusi. Solusi jangka panjang memerlukan sinkronisasi kebijakan anggaran, pelibatan berbagai kementerian, dan perumusan sumber dana alternatif agar program gizi dapat berjalan tanpa mengorbankan tujuan fundamental sektor pendidikan.