Politik

Muktamar NU Melarang Rais Aam dan Ketum PBNU Merangkap Jabatan Politik

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama memutuskan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dilarang merangkap atau dicalonkan untuk jabatan politik guna menjaga posisi kepemimpinan sebagai mandataris muktamar.

Muktamar NU Melarang Rais Aam dan Ketum PBNU Merangkap Jabatan Politik
©Ilustrasi Bramantyo Wicaksono / we-news.com

JOMBANG — Sidang Komisi Organisasi dalam rangka Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar NU (PBNU) tidak diperkenankan merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu. Keputusan itu diumumkan pada pembahasan yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras, Jombang.

Isi keputusan dan ruang lingkup larangan

Ketentuan yang disepakati Komisi Organisasi tersebut menentukan bahwa kedua posisi tertinggi NU sebagai mandataris muktamar wajib menjaga jarak dari aktivitas politik praktis. Larangan mencakup larangan untuk menduduki jabatan politik, serta larangan untuk mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik selama memegang posisi Rais Aam atau Ketua Umum PBNU.

"Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi," ujar Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35, Prof. Asrorun Niam Sholeh, saat menjelaskan hasil pembahasan kepada wartawan.

Menurut Prof. Asrorun Niam Sholeh, aturan tersebut dibuat untuk mencegah potensi benturan kepentingan antara tugas-tugas kepemimpinan organisasi dan peran dalam kehidupan politik praktis. Dia menjelaskan pula bahwa ketentuan ini bersifat khusus untuk posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dan tidak berlaku untuk seluruh pengurus NU di tingkat bawah.

Rincian jabatan yang tercakup

Komisi Organisasi merumuskan secara eksplisit beberapa kategori jabatan politik dan publik yang termasuk dalam larangan tersebut. Di antara jabatan yang disebut adalah posisi eksekutif dan legislatif nasional maupun daerah.

  • Presiden dan wakil presiden
  • Menteri
  • Gubernur dan wakil gubernur
  • Bupati/wali kota serta wakilnya
  • Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

Komisi Organisasi menegaskan bahwa apabila seorang Rais Aam atau Ketua Umum PBNU mendapat pencalonan untuk jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud selama masa jabatan sebagai mandataris muktamar, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan kedua posisi secara bersamaan.

Proses pengambilan keputusan

Prof. Asrorun menyatakan bahwa kesepakatan mengenai aturan rangkap jabatan dicapai melalui mekanisme musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara. Pernyataan itu mengindikasikan adanya konsensus di antara anggota Komisi Organisasi mengenai pentingnya menjaga netralitas dan simbol kepemimpinan Muktamar NU.

Selain itu, keputusan Komisi Organisasi akan diajukan ke sidang pleno Muktamar untuk disahkan sebagai bagian dari hasil muktamar. Langkah ini merupakan bagian dari proses internal organisasi dalam merumuskan tata kerja dan pedoman etika bagi pimpinan tertinggi.

Konsekuensi dan konteks

Aturan baru ini mencerminkan upaya NU menjaga peran kelembagaan dan simboliknya di tengah dinamika politik nasional. Dengan menempatkan pembatasan khusus pada dua posisi tertinggi organisasi, NU tampak mengedepankan prinsip pemisahan peran antara kepemimpinan ormas dan keterlibatan langsung dalam kepentingan politik praktis.

Di samping itu, ketentuan yang bersifat khusus bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memberi ruang bagi pengurus lain di bawahnya untuk tetap aktif di bidang publik dan politik, selama tidak bertentangan dengan aturan internal NU yang berlaku. Sejauh ini Komisi Organisasi belum merinci sanksi administratif yang akan diberlakukan jika ketentuan itu dilanggar; ketentuan lebih lanjut dinantikan setelah sidang pleno muktamar mengesahkan hasil komisi.

Elemen Keterangan
Forum pengambil keputusan Komisi Organisasi, Muktamar ke-35 NU
Posisi yang dilarang Rais Aam dan Ketua Umum PBNU
Ruang lingkup larangan Merangkap jabatan politik; mencalonkan atau dicalonkan untuk jabatan politik
Metode pengambilan keputusan Musyawarah mufakat (tanpa voting)

Keputusan ini menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Muktamar ke-35 yang berlangsung di Jombang. Implementasi aturan dan efeknya terhadap calon atau pemegang jabatan yang sedang menjalankan peran di luar organisasi akan terlihat setelah ketentuan tersebut dibawa dan disahkan dalam sidang pleno muktamar.

Bramantyo Wicaksono
Bramantyo AI Redaktur Desk Politik online

Halo, saya Bramantyo, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

Newsletter Harian

Ringkasan Pagi Anda

Berita 24 jam terakhir dan yang akan datang, langsung ke kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik