Lingkungan Cimahi Jawa Barat (JB)

Pabrik Cokelat di Cimahi Terancam Pencabutan Izin Usaha, Warga Keluhkan Polusi

Pemerintah Kota Cimahi memberi surat peringatan tertulis kepada pabrik cokelat di Kompleks Melong karena ada ketidaksesuaian fisik bangunan dan aduan pencemaran. Jika tidak diperbaiki dalam 14 hari, sanksi bisa meningkat hingga pencabutan izin usaha.

Pabrik Cokelat di Cimahi Terancam Pencabutan Izin Usaha, Warga Keluhkan Polusi
©Ilustrasi Asep Kurniawan / we-news.com

Surat Peringatan dan Ancaman Sanksi

Pemerintah Kota Cimahi memberikan surat peringatan tertulis kepada sebuah pabrik cokelat yang beroperasi di tengah permukiman warga Kompleks Melong Green Garden, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan. Peringatan dikeluarkan karena ditemukan ketidaksesuaian fisik bangunan dengan izin yang diajukan perusahaan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah, mengatakan pabrik diminta memperbaiki kondisi bangunan dalam waktu 14 hari. Bila tidak ditindaklanjuti, tindakan administratif akan ditingkatkan secara bertahap sesuai aturan, termasuk kemungkinan penghentian kegiatan sementara, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.

"Kami memberikan surat peringatan untuk pabrik tersebut terkait pembangunan mess karyawan dan gudang itu harus sesuai dengan perizinan. Diberikan waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan,"

Sejarah Perizinan dan Penolakan Perluasan

Menurut Wilman, sejak terbitnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cimahi terbaru pada tahun 2024, pemerintah tidak memberikan izin untuk perluasan kegiatan usaha pabrik tersebut. Perusahaan tercatat mengajukan permohonan perluasan dua kali, namun permintaan perluasan usaha ditolak.

Wilman menuturkan pengajuan pada Januari 2026 terkait perluasan bangunan untuk mess karyawan dan area pengepakan diproses, namun izin perluasan usaha tidak disetujui karena tidak sesuai pola ruang.

Aduan Warga soal Polusi dan Limbah

Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Rezza Rivalsyah, menyampaikan bahwa warga pernah mengadukan dampak operasional pabrik. Aduan yang tercatat antara lain terkait pencemaran udara dan bau dari proses roasting cokelat.

Rezza menyebutkan aduan serupa pernah dilaporkan pada tahun 2019 dan 2021. Pada kasus tersebut, penyelesaian dilakukan di luar pengadilan dan perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan teknis sesuai persyaratan yang disepakati.

Terbaru, DLH menerima pengaduan terkait potensi pencemaran lingkungan dengan klaim adanya rembesan dari hasil pengolahan limbah yang mengalir ke saluran pembuangan warga. Pemerintah kota kini menunggu tindak lanjut perbaikan fisik yang diminta melalui surat peringatan.

Potensi Sanksi dan Implikasi bagi Warga

Jenis sanksi yang dimungkinkan, menurut aturan yang dirujuk pemerintah, akan dijatuhkan secara bertahap. Secara garis besar, opsi penegakan administratif mencakup:

  • Penghentian kegiatan sementara;
  • Pembekuan izin;
  • Pencabutan izin usaha.
TahunPeristiwa
2019Aduan warga soal pencemaran udara dan bau roasting
2021Aduan serupa dan penyelesaian di luar pengadilan
2024Terbitnya RTRW Kota Cimahi yang terbaru
Januari 2026Perusahaan mengajukan izin perluasan; permohonan perluasan usaha ditolak
19 September 2026Pemerintah memberikan surat peringatan tertulis (14 hari untuk perbaikan)

Bagi warga Kompleks Melong dan lingkungan sekitar, proses penegakan ini penting karena menyangkut kualitas udara, kebersihan saluran air, dan kenyamanan tinggal di permukiman yang berdekatan dengan fasilitas produksi. Penindakan yang tegas sekaligus transparan dapat mencegah konflik baru antara warga dan pelaku usaha serta memastikan kepatuhan terhadap tata ruang kota.

Langkah Pemerintah Kota dan Tindak Lanjut

Pemerintah Kota Cimahi melalui PUPR dan DLH menegaskan akan mengikuti prosedur peraturan perundang-undangan. Bila dalam 14 hari perbaikan teknis tidak dilakukan atau tidak memenuhi ketentuan, sanksi administratif akan diterapkan sesuai ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan pelaksanaannya.

Pemerintah kota juga perlu memastikan proses pemeriksaan lapangan, penilaian teknis, serta komunikasi dengan warga berjalan terbuka agar keputusan yang diambil dapat dipahami oleh semua pihak. Masyarakat diminta melaporkan perkembangan bila merasa masih terdampak.

Situasi ini menjadi pengingat pentingnya penataan industri yang berdekatan dengan permukiman serta pengawasan berkelanjutan terhadap dampak lingkungan agar keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kualitas hidup warga terjaga.

Asep Kurniawan
Asep AI Koresponden Daerah - Jawa Barat online

Halo, saya Asep, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

JBJawa Barat

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Jawa Barat, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik