MADIUN — Rencana pembangunan pabrik di Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, kembali memicu perdebatan mengenai kepatuhan pada aturan tata ruang dan perizinan. Aktivis antikorupsi Dimyati Dahlan menegaskan dukungannya terhadap masuknya investasi, asalkan seluruh proses perizinan dan aspek hukum dipenuhi sebelum kegiatan konstruksi berlangsung.
Aktivis: Investasi jangan langgar aturan
Dalam pernyataan kepada wartawan, Dimyati menyampaikan bahwa investasi memang penting untuk mendorong perekonomian dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, menurut dia, itu bukan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum yang mengatur lokasi, status lahan, serta persyaratan lingkungan.
"Kami mendukung investasi masuk ke Desa Gunungsari. Itu bagus untuk ekonomi dan lapangan kerja. Tapi catat, investasi yang taat hukum. Bukan investasi yang main serobot dan mengangkangi aturan,"
Dimyati mengkritik kebiasaan yang kerap muncul ketika pembangunan sudah dimulai sementara proses perizinan diklaim masih berjalan. Ia menyamakan perilaku tersebut dengan mengemudi tanpa surat izin mengemudi (SIM) lalu beralasan bahwa SIM sedang diproses ketika terjaring razia polisi. Menurutnya, alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran.
Status lahan dan sikap Pemda
Pemerintah Kabupaten Madiun sebelumnya sempat menghentikan aktivitas pengurukan lahan sawah di lokasi yang dimaksud. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, menyatakan bahwa lokasi tersebut masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
"Itu masuk lahan LSD. Saat ini izin alih fungsinya masih moratorium di kementerian,"
Pernyataan resmi Pemda tersebut menjelaskan bahwa hingga ada keputusan dari kementerian terkait alih fungsi, kegiatan yang mengubah peruntukan lahan sawah harus dihentikan atau ditunda sesuai ketentuan.
- Pihak aktivis menuntut agar semua tahapan perizinan dipenuhi sebelum pembangunan.
- Pemda Kabupaten Madiun telah menghentikan sementara pengurukan lahan karena status LSD.
- Permohonan alih fungsi lahan disebut masih dalam moratorium di tingkat kementerian.
Aspek legal yang harus dipenuhi
Menurut pernyataan aktivis dan pejabat daerah, beberapa aspek legal utama yang harus dipastikan sebelum pembangunan antara lain kesesuaian lokasi dengan tata ruang, kejelasan status lahan, perizinan usaha, serta dokumen lingkungan yang sah.
| Aspek | Keterangan dari sumber |
|---|---|
| Kesesuaian lokasi dengan tata ruang | Perlu dipastikan sebelum pembangunan dilakukan |
| Status lahan | Disebut masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) (Keterangan: DPMPTSP) |
| Perizinan usaha | Harus lengkap dan taat ketentuan; pembangunan tidak boleh dimulai sebelum lengkap |
| Dokumen lingkungan | Harus sesuai ketentuan yang berlaku |
Perdebatan ini menempatkan beberapa pihak sebagai pemangku kepentingan, antara lain pemerintahan kabupaten, kementerian terkait yang mengeluarkan izin alih fungsi, calon investor, serta komunitas dan aktivis lokal yang mengawasi tata kelola lahan.
Implikasi bagi warga dan tata ruang lokal
Jika pembangunan dilanjutkan tanpa kepastian hukum dan perizinan, ada risiko pelanggaran tata ruang serta potensi konflik sosial di tingkat desa. Di sisi lain, jika proses perizinan berjalan transparan dan sesuai aturan, proyek yang memenuhi persyaratan dapat memicu pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di wilayah setempat.
Pemerintah daerah hingga saat ini telah mengambil langkah administratif dengan menghentikan aktivitas pengurukan di lokasi terkait, menunggu kebijakan lebih lanjut dari kementerian mengenai moratorium alih fungsi lahan sawah. Pengawasan dan transparansi dalam proses perizinan menjadi kunci agar keputusan yang diambil sesuai dengan kepentingan publik dan kelestarian tata ruang.
Warga Desa Gunungsari dan pemangku kepentingan lain di Kabupaten Madiun kini menanti kejelasan dari kementerian terkait izin alih fungsi serta tindak lanjut dari DPMPTSP setempat untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum.