Inovasi layanan jemput bola percepat perizinan usaha di Madiun
Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meluncurkan program Jempol Mas Har (Jemput Pelayanan Online Langsung Masyarakat Senang) pada Senin, 10 Agustus 2026 di Ruang Rapat Retno Dumilah, Mall Pelayanan Publik Kabupaten Madiun. Program ini diperkenalkan bersamaan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peluncuran dihadiri Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi, Kepala BPN Kabupaten Madiun, sejumlah kepala OPD, camat, serta Kasi Pelayanan Kecamatan se-Kabupaten Madiun. Menurut panitia, program dimaksud merupakan upaya untuk mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat dan mempercepat proses perizinan usaha melalui kombinasi layanan online Single Submission (OSS) dan layanan jemput bola.
Sinkronisasi aturan nasional dan layanan daerah
PP Nomor 28 Tahun 2025 menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan mulai berlaku sejak 5 Juni 2025. Regulasi baru mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang mencakup persyaratan dasar, perizinan berusaha, layanan OSS, pengawasan, hingga mekanisme penyelesaian hambatan dalam proses perizinan. Penerapan aturan baru tersebut menjadi landasan bagi Pemkab Madiun menginisiasi Jempol Mas Har.
Wakil Bupati Madiun memaparkan tiga pilar implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 dalam acara peluncuran. Ia menekankan bahwa penyempurnaan regulasi ini memberi kepastian waktu penyelesaian pelayanan perizinan sesuai kategori usaha, serta memperkenalkan mekanisme yang mendorong kepastian hukum bagi pelaku usaha.
"Kalau sudah ditetapkan waktunya, ada penerapan fiktif positif. Ketika waktunya sudah terlewati tetapi suratnya belum terbit, dengan sendirinya izin itu berlaku,"
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi seusai acara. Kebijakan Service Level Agreement (SLA) dan mekanisme fiktif positif menjadi sorotan utama karena berpotensi memangkas hambatan administratif yang selama ini menghambat pelaku usaha dan investor.
Efek lokal dan manfaat bagi pelaku usaha
Peluncuran ini relevan bagi pengusaha mikro, kecil, menengah, hingga investor yang membutuhkan kepastian waktu perizinan. Dengan kombinasi OSS dan layanan jemput bola, Pemkab Madiun menargetkan proses yang lebih ringkas sehingga pelaku usaha tidak perlu selalu datang ke kantor pemerintahan untuk mengurus dokumen. Implementasi SLA dan mekanisme fiktif positif diharapkan mengurangi antrean administratif dan menurunkan risiko tertundanya usaha akibat proses perizinan.
- Jempol Mas Har: layanan jemput bola yang terintegrasi dengan OSS untuk mempermudah pengurusan perizinan.
- PP Nomor 28/2025: aturan nasional yang menjadi acuan dan menetapkan SLA serta fiktif positif.
- Harapan Pemda: mempercepat perizinan, mendekatkan layanan kepada masyarakat, serta meningkatkan investasi dan iklim usaha di Kabupaten Madiun.
Data ringkas peraturan
| Peraturan | Isi pokok | Tanggal berlaku |
|---|---|---|
| PP No. 28 Tahun 2025 | Perizinan berusaha berbasis risiko; SLA; mekanisme OSS; pengawasan dan penyelesaian hambatan | 5 Juni 2025 |
Meskipun peluncuran telah berlangsung, langkah berikutnya adalah implementasi teknis di lapangan: penyesuaian prosedur di DPMPTSP, pelatihan petugas yang melayani jemput bola, serta sosialisasi kepada pelaku usaha di tingkat kecamatan dan desa. Keberhasilan program sangat bergantung pada koordinasi antar OPD, kesiapan sistem OSS di tingkat daerah, dan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme baru.
Dengan penerapan SLA dan fiktif positif, Pemkab Madiun berusaha mengurangi ketidakpastian yang kerap dialami pelaku usaha ketika menunggu terbitnya izin. Jika dijalankan konsisten, kebijakan ini berpotensi mempercepat proses investasi dan mendukung pertumbuhan UMKM di wilayah Kabupaten Madiun.
Pelaksanaan Jempol Mas Har menjadi indikator kesiapan daerah mengintegrasikan kebijakan nasional ke layanan publik. Langkah selanjutnya yang dinantikan publik adalah detail operasional program, jadwal layanan jemput bola, dan evaluasi awal pelaksanaan yang akan menentukan efektivitas inovasi ini bagi iklim usaha lokal.