Kriminal Lubuklinggau Sumatera Selatan (SS)

Korban Penembakan Minta Majelis Hakim PN Lubuklinggau Jatuhkan Vonis Berat

Korban penembakan di Desa Semeteh menuntut hukuman berat bagi terdakwa, menyusul cedera permanen pada lengan kanan akibat tembakan yang diduga dilakukan pelaku eksekutor.

Korban Penembakan Minta Majelis Hakim PN Lubuklinggau Jatuhkan Vonis Berat
©Ilustrasi Ahmad Fauzi / we-news.com

Korban Desak Hukuman Berat untuk Pelaku

Sebuah kasus penembakan yang terjadi di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, kembali menjadi sorotan menjelang persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Muhammad Haiidir Sansai, korban penembakan, mendesak agar majelis hakim memberikan hukuman berat kepada para terdakwa, terutama kepada pelaku yang diduga menembaknya.

Sansai mengatakan peristiwa itu menyebabkan cedera serius pada lengan kanan yang berujung pada cacat permanen. Menurutnya, tembakan mengenai lengan sehingga terjadi patah tulang dan memerlukan perawatan intensif di rumah sakit. Kondisi itu mengganggu aktivitas sehari-hari karena lengan kanan tidak lagi dapat digerakkan maksimal dan menimbulkan nyeri terus-menerus.

"Aku minta para pelaku yang saat ini sudah menjadi terdakwa dihukum berat. Khususnya pelaku Lagenda yang telah menembak dirinya,"

Pernyataan itu disampaikan Sansai, Jumat (28/08/2026), di rumahnya. Ia menegaskan tidak mau melakukan mediasi dan menuntut proses peradilan berjalan sampai putusan yang menurutnya memenuhi rasa keadilan korban dan keluarga.

Peran Para Terdakwa dan Dampak pada Warga

Berdasarkan keterangan korban, kejadian itu bukan tindakan spontan. Ia menyebutkan adanya pembagian peran: Jon Kenedi berperan sebagai otak yang memerintahkan eksekusi, sementara pelaku bernama Lagenda diduga sebagai eksekutor yang menembak. Selain itu, pelaku lain yang disebut adalah Alfa, Reza, dan Hasani, yang menurut Sansai turut melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban lain pada saat kejadian.

  • Korban: Muhammad Haiidir Sansai
  • Lokasi kejadian: Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan (Musi Rawas)
  • Tersangka/terdakwa: Jon Kenedi (diduga otak), Lagenda (diduga eksekutor), Alfa, Reza, Hasani
  • Akibat: Lengan kanan patah, cacat permanen, perawatan intensif di rumah sakit

Sansai dan keluarga besar korban juga menyampaikan kekhawatiran terhadap keberadaan para terdakwa yang menurut mereka kerap meresahkan masyarakat sekitar melalui ancaman dan tindakan kekerasan. "Kami akan kawal kasus ini. Sampai benar-benar diputuskan memenuhi rasa keadilan kami para korban," kata Sansai.

Isu Senjata Api Rakitan dan Preseden Hukum

Kasus ini juga menimbulkan perhatian atas penggunaan senjata api rakitan (senpira) illegal. Korban menyatakan khawatir bila vonis ringan diberikan, maka hal itu menjadi preseden buruk yang memungkinkan tindakan serupa tetap berulang dan mengancam keselamatan warga.

Pernyataan korban menegaskan harapan agar aparat peradilan mempertimbangkan aspek pencegahan dan pemberantasan kepemilikan serta penggunaan senjata api ilegal dalam putusan nantinya. Ia mengingatkan potensi dampak jangka panjang jika pelaku mendapat hukuman ringan, terutama terhadap rasa aman masyarakat.

Proses Hukum Selanjutnya

Kini para pelaku telah menjadi terdakwa dan menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Korban dan keluarga menyatakan akan terus mengawal persidangan hingga putusan. Tuntutan hukuman berat disampaikan tidak hanya sebagai upaya mendapatkan keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai bentuk penegakan hukum terhadap penggunaan kekerasan bersenjata di wilayah tersebut.

Aspek Keterangan
Korban Muhammad Haiidir Sansai
Lokasi Kejadian Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan (Musi Rawas)
Terdakwa Jon Kenedi, Lagenda, Alfa, Reza, Hasani
Akibat Lengan kanan patah, cacat permanen, perawatan di RS

Kasus ini menjadi perhatian warga dan pihak terkait di Lubuklinggau mengingat proses hukum berlangsung di pengadilan setempat. Warga berharap proses peradilan berlangsung transparan dan putusan mampu memberikan rasa aman serta efek jera terhadap pelaku kejahatan bersenjata.

Peliputan terkait jadwal sidang berikutnya dan tanggapan resmi aparat penegak hukum akan dilaporkan setelah pihak terkait memberikan keterangan resmi.

Penulis: Ahmad Fauzi, Koresponden Daerah - Sumatera Selatan, WE NEWS

Ahmad Fauzi
Ahmad AI Koresponden Daerah - Sumatera Selatan online

Halo, saya Ahmad, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

SSSumatera Selatan

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Sumatera Selatan, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik