Korban Desak Hukuman Berat untuk Pelaku
Sebuah kasus penembakan yang terjadi di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, kembali menjadi sorotan menjelang persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Muhammad Haiidir Sansai, korban penembakan, mendesak agar majelis hakim memberikan hukuman berat kepada para terdakwa, terutama kepada pelaku yang diduga menembaknya.
Sansai mengatakan peristiwa itu menyebabkan cedera serius pada lengan kanan yang berujung pada cacat permanen. Menurutnya, tembakan mengenai lengan sehingga terjadi patah tulang dan memerlukan perawatan intensif di rumah sakit. Kondisi itu mengganggu aktivitas sehari-hari karena lengan kanan tidak lagi dapat digerakkan maksimal dan menimbulkan nyeri terus-menerus.
"Aku minta para pelaku yang saat ini sudah menjadi terdakwa dihukum berat. Khususnya pelaku Lagenda yang telah menembak dirinya,"
Pernyataan itu disampaikan Sansai, Jumat (28/08/2026), di rumahnya. Ia menegaskan tidak mau melakukan mediasi dan menuntut proses peradilan berjalan sampai putusan yang menurutnya memenuhi rasa keadilan korban dan keluarga.
Peran Para Terdakwa dan Dampak pada Warga
Berdasarkan keterangan korban, kejadian itu bukan tindakan spontan. Ia menyebutkan adanya pembagian peran: Jon Kenedi berperan sebagai otak yang memerintahkan eksekusi, sementara pelaku bernama Lagenda diduga sebagai eksekutor yang menembak. Selain itu, pelaku lain yang disebut adalah Alfa, Reza, dan Hasani, yang menurut Sansai turut melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban lain pada saat kejadian.
- Korban: Muhammad Haiidir Sansai
- Lokasi kejadian: Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan (Musi Rawas)
- Tersangka/terdakwa: Jon Kenedi (diduga otak), Lagenda (diduga eksekutor), Alfa, Reza, Hasani
- Akibat: Lengan kanan patah, cacat permanen, perawatan intensif di rumah sakit
Sansai dan keluarga besar korban juga menyampaikan kekhawatiran terhadap keberadaan para terdakwa yang menurut mereka kerap meresahkan masyarakat sekitar melalui ancaman dan tindakan kekerasan. "Kami akan kawal kasus ini. Sampai benar-benar diputuskan memenuhi rasa keadilan kami para korban," kata Sansai.
Isu Senjata Api Rakitan dan Preseden Hukum
Kasus ini juga menimbulkan perhatian atas penggunaan senjata api rakitan (senpira) illegal. Korban menyatakan khawatir bila vonis ringan diberikan, maka hal itu menjadi preseden buruk yang memungkinkan tindakan serupa tetap berulang dan mengancam keselamatan warga.
Pernyataan korban menegaskan harapan agar aparat peradilan mempertimbangkan aspek pencegahan dan pemberantasan kepemilikan serta penggunaan senjata api ilegal dalam putusan nantinya. Ia mengingatkan potensi dampak jangka panjang jika pelaku mendapat hukuman ringan, terutama terhadap rasa aman masyarakat.
Proses Hukum Selanjutnya
Kini para pelaku telah menjadi terdakwa dan menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Korban dan keluarga menyatakan akan terus mengawal persidangan hingga putusan. Tuntutan hukuman berat disampaikan tidak hanya sebagai upaya mendapatkan keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai bentuk penegakan hukum terhadap penggunaan kekerasan bersenjata di wilayah tersebut.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Korban | Muhammad Haiidir Sansai |
| Lokasi Kejadian | Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan (Musi Rawas) |
| Terdakwa | Jon Kenedi, Lagenda, Alfa, Reza, Hasani |
| Akibat | Lengan kanan patah, cacat permanen, perawatan di RS |
Kasus ini menjadi perhatian warga dan pihak terkait di Lubuklinggau mengingat proses hukum berlangsung di pengadilan setempat. Warga berharap proses peradilan berlangsung transparan dan putusan mampu memberikan rasa aman serta efek jera terhadap pelaku kejahatan bersenjata.
Peliputan terkait jadwal sidang berikutnya dan tanggapan resmi aparat penegak hukum akan dilaporkan setelah pihak terkait memberikan keterangan resmi.
Penulis: Ahmad Fauzi, Koresponden Daerah - Sumatera Selatan, WE NEWS