Penangkapan Pelaku
Polres Lubuklinggau menangkap seorang pria berinisial DP yang diduga menusuk seorang pelajar berusia 16 tahun pada Januari 2026. Tersangka yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama sembilan bulan itu diamankan di Jalan Kenanga II, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ini tersangka ditahan di Polres Lubuklinggau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penusukan terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Melati, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Korban yang berinisial MPS sedang nongkrong bersama tersangka dan teman-teman mereka ketika terjadi cekcok yang berujung penganiayaan.
- Lokasi kejadian: Jalan Melati, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
- Tanggal kejadian: 27 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
- Status korban: pelajar berusia 16 tahun (inisial MPS), dirawat di Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau.
- Alat bukti awal: penyidik menyatakan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Akibat dan Penanganan Korban
Berdasarkan keterangan penyidik, korban mengalami luka robek di bagian punggung kanan dan luka pada jari tengah tangan kanan. Korban dirawat di Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau setelah kejadian. Pemeriksaan oleh penyidik selanjutnya dilakukan setelah laporan masuk ke Polres Lubuklinggau.
Pengakuan Tersangka dan Proses Penyelidikan
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Beny Kurniawan, menjelaskan bahwa tersangka dan korban merupakan teman dan sempat berkonflik saat nongkrong bersama. Menurut keterangan penyidik, tersangka menusuk korban sekali dengan sebilah pisau di bagian belakang bahu kanan.
"Jadi tersangka dan korban merupakan teman dan saat itu mereka sedang nongkrong. Kemudian terjadilah cekcok yang berujung penganiayaan. Tersangka menusuk korban menggunakan sebilah pisau sebanyak satu kali di bagian belakang bahu kanan,"
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui sempat bersembunyi di Provinsi Jambi selama masa buron. Setelah kembali ke Lubuklinggau, keberadaannya diketahui oleh pihak kepolisian hingga akhirnya diamankan.
Penetapan dan Pasal yang Dikenakan
Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan DP sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Proses pemeriksaan lanjutan dan administrasi penahanan kini berlangsung di Polres Lubuklinggau.
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 27 Januari 2026 | Penusukan terhadap pelajar (sekitar pukul 21.30 WIB) di Jalan Melati, Batu Urip |
| 19 Oktober 2026 | Penangkapan tersangka DP di Jalan Kenanga II (sekitar pukul 15.00 WIB) |
| 20 Oktober 2026 | Pemaparan keterangan oleh Kanit PPA dan penetapan tersangka |
Implikasi bagi Keamanan Warga
Kasus ini menyoroti isu keamanan di ruang publik, termasuk lokasi nongkrong anak-anak muda, serta pentingnya pengawasan terhadap perselisihan yang memicu kekerasan. Penanganan cepat oleh aparat kepolisian dalam menemukan tersangka setelah sembilan bulan buron memberikan sinyal bahwa upaya penegakan hukum tetap berjalan meskipun memerlukan waktu.
Polres Lubuklinggau belum merilis keterangan lebih rinci mengenai motif selain cekcok antara tersangka dan korban, atau langkah selanjutnya terkait proses peradilan. Pihak keluarga korban serta saksi yang ada pada saat kejadian akan terus dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Warga diimbau untuk tetap waspada, melaporkan segera setiap kejadian kekerasan kepada aparat kepolisian, dan bagi orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan remaja di ruang publik guna mencegah kejadian serupa.