Pekanbaru — Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Riau mendesak Pemerintah Provinsi Riau untuk memperkuat transparansi, partisipasi publik, perlindungan hak masyarakat, dan akuntabilitas dalam penyusunan serta pelaksanaan strategi REDD+ melalui program GREEN for Riau. Desakan itu disampaikan dalam diskusi yang digelar di Kantor FITRA Riau, Pekanbaru, pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Koalisi menilai dokumen belum tersedia untuk publik
Koalisi Masyarakat Sipil Riau untuk Perdagangan Karbon Berintegritas Tinggi menyoroti bahwa tujuh dokumen rancangan terkait persiapan REDD+ Provinsi Riau belum dipublikasikan secara terbuka dan mudah diakses. Ketiadaan dokumen-dokumen itu dinilai menghambat peran serta masyarakat sipil, akademisi, komunitas adat, dan pengelola perhutanan sosial dalam memberikan masukan yang bermakna.
“Keterbukaan dokumen merupakan prasyarat penting agar masyarakat sipil, komunitas lokal, akademisi, kelompok masyarakat adat, pengelola Perhutanan Sosial, serta pemangku kepentingan lainnya dapat memberikan masukan berdasarkan informasi yang utuh,”
Demikian pernyataan Koordinator FITRA Riau, Tarmidzi, yang dikutip dalam pertemuan tersebut. Ia menekankan bahwa akses publik tidak boleh sebatas kesempatan berbicara dalam forum konsultasi, tetapi harus mencakup akses terhadap dokumen teknis dan waktu yang memadai untuk mempelajarinya.
Peserta forum dan tuntutan konkret
Diskusi yang digelar di FITRA Riau dihadiri oleh sejumlah lembaga, antara lain:
- FITRA Riau
- Perkumpulan Elang
- FKKM Riau
- LPSEM Riau
- Buana Nusa Lestari
- AS Hakiki
- Yayasan Gambut
- Yayasan Inisiatif Bumi Swarnadwipa
Koalisi menuntut agar seluruh dokumen yang menjadi dasar program GREEN for Riau dibuka kepada publik. Dokumen yang dimaksud meliputi dokumen teknis, peta wilayah, kriteria penetapan wilayah yurisdiksi kerja, metodologi, mekanisme safeguards, serta dokumen hasil kajian yang menjadi dasar pengambilan kebijakan.
| Dokumen yang Diminta | Kegunaan |
|---|---|
| Dokumen teknis | Menjelaskan metode dan asumsi teknis program |
| Peta wilayah | Menentukan wilayah kerja dan batas yurisdiksi |
| Kriteria penetapan wilayah | Mengklarifikasi dasar penetapan area program |
| Metodologi dan mekanisme safeguards | Menjamin perlindungan hak dan lingkungan |
Partisipasi bermakna, bukan sekadar formalitas
Koalisi menekankan bahwa konsultasi publik harus dirancang sehingga masyarakat memiliki waktu dan akses untuk menelaah dokumen, serta mendapatkan informasi mengenai bagaimana masukan mereka dipertimbangkan dan ditindaklanjuti. Tanpa akses dokumen yang memadai, proses konsultasi berisiko menjadi formalitas yang tidak mengubah keputusan teknis dan kebijakan.
Dalam perspektif ekonomi lingkungan, mekanisme perdagangan karbon dan program REDD+ berpotensi mengalirkan dana serta insentif ekonomi, tetapi manfaat tersebut hanya akan berkelanjutan jika tata kelola memenuhi standar integritas tinggi. Koalisi mengingatkan bahwa ketidakjelasan tata kelola berisiko menciptakan konflik lahan, ketidakpastian hak atas sumber daya, serta distribusi manfaat yang tidak adil.
Implikasi regional dan langkah selanjutnya
Green for Riau dirancang untuk menjadi instrumen dalam mitigasi emisi dan perlindungan ekosistem gambut yang strategis bagi provinsi ini. Oleh karena itu, desakan keterbukaan dan akuntabilitas bukan hanya isu teknis tetapi juga soal legitimasi sosial program. Koalisi meminta Pemprov Riau untuk segera mempublikasikan dokumen-dokumen yang menjadi dasar program dan menyusun mekanisme konsultasi yang jelas serta dapat dipantau publik.
Hingga pelaporan ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Riau terkait permintaan keterbukaan dan jadwal publikasi dokumen. Koalisi menyatakan akan memantau perkembangan kebijakan dan mengadvokasi langkah-langkah yang memastikan perlindungan hak masyarakat serta transparansi dalam implementasi GREEN for Riau.
Catatan: informasi dalam laporan ini berdasarkan pernyataan koalisi dan peserta diskusi yang berlangsung pada 11 Agustus 2026 di Kantor FITRA Riau, Pekanbaru.