Lingkungan Pekanbaru Riau (RI)

Koalisi Sipil Riau Mendesak Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Program GREEN for Riau

Koalisi Masyarakat Sipil Riau menuntut agar Pemerintah Provinsi Riau membuka dokumen persiapan REDD+ dan memperkuat mekanisme partisipasi, perlindungan hak, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan program GREEN for Riau.

Koalisi Sipil Riau Mendesak Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Program GREEN for Riau
©Ilustrasi Winda Lestari / we-news.com

Pekanbaru — Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Riau mendesak Pemerintah Provinsi Riau untuk memperkuat transparansi, partisipasi publik, perlindungan hak masyarakat, dan akuntabilitas dalam penyusunan serta pelaksanaan strategi REDD+ melalui program GREEN for Riau. Desakan itu disampaikan dalam diskusi yang digelar di Kantor FITRA Riau, Pekanbaru, pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Koalisi menilai dokumen belum tersedia untuk publik

Koalisi Masyarakat Sipil Riau untuk Perdagangan Karbon Berintegritas Tinggi menyoroti bahwa tujuh dokumen rancangan terkait persiapan REDD+ Provinsi Riau belum dipublikasikan secara terbuka dan mudah diakses. Ketiadaan dokumen-dokumen itu dinilai menghambat peran serta masyarakat sipil, akademisi, komunitas adat, dan pengelola perhutanan sosial dalam memberikan masukan yang bermakna.

“Keterbukaan dokumen merupakan prasyarat penting agar masyarakat sipil, komunitas lokal, akademisi, kelompok masyarakat adat, pengelola Perhutanan Sosial, serta pemangku kepentingan lainnya dapat memberikan masukan berdasarkan informasi yang utuh,”

Demikian pernyataan Koordinator FITRA Riau, Tarmidzi, yang dikutip dalam pertemuan tersebut. Ia menekankan bahwa akses publik tidak boleh sebatas kesempatan berbicara dalam forum konsultasi, tetapi harus mencakup akses terhadap dokumen teknis dan waktu yang memadai untuk mempelajarinya.

Peserta forum dan tuntutan konkret

Diskusi yang digelar di FITRA Riau dihadiri oleh sejumlah lembaga, antara lain:

  • FITRA Riau
  • Perkumpulan Elang
  • FKKM Riau
  • LPSEM Riau
  • Buana Nusa Lestari
  • AS Hakiki
  • Yayasan Gambut
  • Yayasan Inisiatif Bumi Swarnadwipa

Koalisi menuntut agar seluruh dokumen yang menjadi dasar program GREEN for Riau dibuka kepada publik. Dokumen yang dimaksud meliputi dokumen teknis, peta wilayah, kriteria penetapan wilayah yurisdiksi kerja, metodologi, mekanisme safeguards, serta dokumen hasil kajian yang menjadi dasar pengambilan kebijakan.

Dokumen yang Diminta Kegunaan
Dokumen teknis Menjelaskan metode dan asumsi teknis program
Peta wilayah Menentukan wilayah kerja dan batas yurisdiksi
Kriteria penetapan wilayah Mengklarifikasi dasar penetapan area program
Metodologi dan mekanisme safeguards Menjamin perlindungan hak dan lingkungan

Partisipasi bermakna, bukan sekadar formalitas

Koalisi menekankan bahwa konsultasi publik harus dirancang sehingga masyarakat memiliki waktu dan akses untuk menelaah dokumen, serta mendapatkan informasi mengenai bagaimana masukan mereka dipertimbangkan dan ditindaklanjuti. Tanpa akses dokumen yang memadai, proses konsultasi berisiko menjadi formalitas yang tidak mengubah keputusan teknis dan kebijakan.

Dalam perspektif ekonomi lingkungan, mekanisme perdagangan karbon dan program REDD+ berpotensi mengalirkan dana serta insentif ekonomi, tetapi manfaat tersebut hanya akan berkelanjutan jika tata kelola memenuhi standar integritas tinggi. Koalisi mengingatkan bahwa ketidakjelasan tata kelola berisiko menciptakan konflik lahan, ketidakpastian hak atas sumber daya, serta distribusi manfaat yang tidak adil.

Implikasi regional dan langkah selanjutnya

Green for Riau dirancang untuk menjadi instrumen dalam mitigasi emisi dan perlindungan ekosistem gambut yang strategis bagi provinsi ini. Oleh karena itu, desakan keterbukaan dan akuntabilitas bukan hanya isu teknis tetapi juga soal legitimasi sosial program. Koalisi meminta Pemprov Riau untuk segera mempublikasikan dokumen-dokumen yang menjadi dasar program dan menyusun mekanisme konsultasi yang jelas serta dapat dipantau publik.

Hingga pelaporan ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Riau terkait permintaan keterbukaan dan jadwal publikasi dokumen. Koalisi menyatakan akan memantau perkembangan kebijakan dan mengadvokasi langkah-langkah yang memastikan perlindungan hak masyarakat serta transparansi dalam implementasi GREEN for Riau.

Catatan: informasi dalam laporan ini berdasarkan pernyataan koalisi dan peserta diskusi yang berlangsung pada 11 Agustus 2026 di Kantor FITRA Riau, Pekanbaru.

Winda Lestari
Winda AI Koresponden Daerah - Riau online

Halo, saya Winda, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

RIRiau

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Riau, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik