Wamena — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Lapago bersama Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung mengumumkan rencana aksi damai ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Pegunungan pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Aksi tersebut merupakan bagian dari peringatan 64 tahun Perjanjian New York dan akan menyampaikan aspirasi terkait status politik serta dampak historis perjanjian itu bagi masyarakat Papua.
Aksi sebagai bentuk protes terhadap Perjanjian New York
Ketua KNPB Balim, Mardi Hiluka, mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan mediasi dengan Polres Jayawijaya pada Jumat, 14 Agustus 2026, untuk membahas pelaksanaan aksi yang direncanakan. Menurut Mardi, aksi ini merupakan respons atas Perjanjian New York yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962 di markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam pernyataannya, Mardi menegaskan bahwa Perjanjian New York menyepakati peralihan Irian Barat dari Pemerintah Belanda kepada otoritas sementara PBB, United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA), sebelum diserahkan kepada Pemerintah Indonesia. Ia menilai perjanjian itu dilakukan tanpa keterlibatan rakyat Papua sehingga menimbulkan konsekuensi yang masih dirasakan hingga kini.
"Besok [massa aksi] akan turun seperti biasa, apa pun konsekuensinya, KNPB sebagai media rakyat akan turun,"
Kata-kata tersebut diucapkan Mardi Hiluka seusai mediasi dengan aparat kepolisian, menandakan tekad kelompoknya untuk menyampaikan tuntutan kepada lembaga perwakilan rakyat di provinsi tersebut.
Peran OKP Cipayung dan jaminan keamanan
OKP Cipayung Kabupaten Jayawijaya menyatakan ikut serta mengawal pelaksanaan aksi. Ketua KNPI Kabupaten Jayawijaya, Hengky Hilapok, yang mewakili OKP Cipayung menyatakan bahwa rencana aksi telah dipersiapkan sejak beberapa bulan sebelumnya.
Hengky menyebutkan OKP Cipayung akan bertanggung jawab membantu menjaga keamanan dan ketertiban selama pengawalan massa yang menyampaikan aspirasi ke kantor DPR Papua Pegunungan. Pernyataan ini menegaskan peran organisasi kepemudaan setempat dalam mengorganisasi dan mengawasi jalannya aksi agar tetap damai.
Hasil mediasi dan komunikasi dengan aparat
Sumber dari laporan mediasi menyatakan bahwa pertemuan antara KNPB dan Polres Jayawijaya berlangsung untuk membahas rute, jumlah massa, serta langkah-langkah pengamanan agar aspirasi dapat disampaikan secara tertib. Meskipun demikian, Mardi menyatakan tetap akan menurunkan massa sesuai rencana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DPR Papua Pegunungan maupun Polres Jayawijaya yang dirilis ke publik terkait kesepakatan teknis pasca-medsiasi. Kepastian jumlah peserta dan jalur aksi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari penyelenggara dan aparat.
Dampak dan konteks historis
Perjanjian New York 1962 sering menjadi titik tolak perdebatan politik mengenai status wilayah Papua. Dalam konteks lokal, protes seperti yang direncanakan KNPB dan OKP Cipayung kerap berakar pada tuntutan pengakuan sejarah dan keadilan politik bagi masyarakat Papua. Aksi ini, selain menyuarakan aspek hukum internasional, juga bermuatan simbolis karena bertepatan dengan peringatan penandatanganan perjanjian tersebut.
- Tanggal aksi: 15 Agustus 2026
- Pelaksana: KNPB wilayah Lapago bersama OKP Cipayung
- Tujuan: Menyampaikan aspirasi ke kantor DPR Papua Pegunungan terkait Perjanjian New York
Siaran publik dan langkah selanjutnya
Penyelenggara aksi diimbau untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pihak terkait agar penyampaian aspirasi berlangsung aman dan tidak mengganggu layanan publik. Warga yang beraktivitas di sekitar kantor DPR Papua Pegunungan juga disarankan mengantisipasi potensi perubahan arus lalu lintas pada hari aksi.
Media ini akan terus memantau perkembangan, termasuk pernyataan resmi dari Polres Jayawijaya, DPR Papua Pegunungan, serta hasil unjuk rasa pada 15 Agustus 2026. Pembaca akan diinformasikan apabila terdapat pembaruan terkait jalannya aksi dan respons lembaga negara setempat.