Wamena — Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Pegunungan menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Selasa, untuk memperkuat mekanisme perencanaan dan pengawasan penggunaan dana otonomi khusus (otsus). Pertemuan berlangsung di Aula Kantor Bupati Jayawijaya dan dihadiri pejabat terkait dari Bappeda serta unsur pemerintah daerah.
Menata perencanaan lima tahunan
Anggota BP3OKP Pegunungan, Gaad P. Tabuni, mengatakan pertemuan ini merupakan langkah lanjutan untuk mengawal perencanaan pembangunan yang bersumber dari dana otsus. Menurutnya, rapat tersebut menjadi forum untuk menilai sejauh mana program kerja yang telah dilaksanakan dan yang direncanakan oleh Bappeda Kabupaten Jayawijaya.
“Perencanaan pembangunan yang nantinya disusun lima tahun ke depan oleh Bappeda Kabupaten Jayawijaya, kami akan arahkan supaya percepatan pembangunan otsus dapat berjalan sesuai apa yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat,”
Gaad menegaskan pentingnya penyusunan rencana yang selaras dengan standar perundang-undangan agar alokasi dana mendukung prioritas pembangunan yang jelas dan terukur.
Pengawasan penggunaan dana dan akuntabilitas
Selain perencanaan, BP3OKP juga menekankan fungsi pengendalian terhadap pengelolaan dana otsus. Dalam pertemuan tersebut, Gaad menyampaikan arahan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan distrik agar penggunaan dana sesuai ketentuan. Ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika terjadi penyimpangan penggunaan anggaran.
“Kami berharap arahan yang kami sampaikan mengenai penggunaan dana otsus itu dapat diikuti dengan baik oleh seluruh OPD dan distrik di Pemkab Jayawijaya sehingga tidak salah digunakan. Kalau salah digunakan maka pengguna anggaran akan dikenakan proses hukum yang berlaku,”
Pernyataan tersebut memperlihatkan upaya memperkuat akuntabilitas administrasi publik di Kabupaten Jayawijaya, yang menjadi penting mengingat peran dana otsus dalam penyelenggaraan layanan dasar dan pembangunan infrastruktur lokal.
Skala pengelolaan dan distribusi dana
Kepala Bappeda Kabupaten Jayawijaya, Ludya E. Logo, menyampaikan data mengenai jangkauan pengelolaan dana otsus tahun 2026. Menurutnya, alokasi tersebut dibagi kepada sejumlah OPD dan distrik untuk mendukung program prioritas daerah.
| Aspek | Data |
|---|---|
| Total OPD pengelola | 26 OPD dari 31 OPD |
| Jumlah distrik penerima | 40 distrik |
| Estimasi alokasi dana (tahun 2026) | Rp290 miliar |
Implikasi bagi pelaksanaan program
Distribusi pengelolaan dana kepada banyak OPD dan distrik menghadirkan tantangan koordinasi teknis dan pengawasan. Dalam konteks Jayawijaya, BP3OKP mengindikasikan perlunya standar perencanaan yang konsisten agar program yang dibiayai dapat terukur hasilnya dan menghindari tumpang tindih antar-OPD.
- Penajaman priortas program lima tahunan oleh Bappeda.
- Peningkatan kapasitas OPD dan distrik dalam penyusunan anggaran dan pelaporan.
- Penguatan mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan dana.
BP3OKP menekankan bahwa sinergi antara badan pengarah, pemerintah kabupaten, dan pemangku kepentingan lokal diperlukan untuk mewujudkan penggunaan dana yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Langkah selanjutnya
Rapat koordinasi ini menjadi acuan bagi tindak lanjut yang akan dilaksanakan Bappeda Jayawijaya dalam menyusun dokumen perencanaan lima tahun. BP3OKP menyatakan akan terus memantau realisasi program dan memberikan arahan teknis untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Dengan alokasi yang tersebar pada 26 OPD dan 40 distrik, fokus pada perencanaan terintegrasi, pelaporan yang transparan, serta penguatan pengawasan administrasi menjadi kunci agar dana otsus dapat mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Jayawijaya.