Samsat Wamena mengeluarkan kebijakan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor dengan menghapus denda sekaligus pokok tunggakan pajak. Program ini berlaku mulai 1 hingga 15 Agustus 2026 dan memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk mengembalikan status aktif kendaraannya dengan membayar kewajiban pajak untuk tahun berjalan saja.
Ruang lingkup dan tujuan kebijakan
Kepala Samsat Wamena, Jhon Lantha, menyatakan kebijakan tahun ini berbeda dari pemutihan pada tahun-tahun sebelumnya. Jika pada masa lalu yang dihapus hanya denda keterlambatan, kini pemerintah daerah mengambil langkah lebih jauh dengan juga menghapus pokok tunggakan. Menurut Jhon, langkah tersebut merupakan bentuk bantuan kepada masyarakat yang masih menghadapi tekanan ekonomi.
"Kalau sebelumnya yang diberlakukan hanya penghapusan denda pajak. Kali ini kami menghapus denda dan pokok, sehingga masyarakat hanya membayar pajak tahun berjalan,"
Pelaksanaan dan durasi program
Program pembebasan denda dan pokok tunggakan dibuka selama dua pekan, yakni dari 1 sampai 15 Agustus 2026. Namun Samsat Wamena membuka kemungkinan perpanjangan masa program apabila masih dibutuhkan oleh masyarakat. Jhon juga menjelaskan bahwa wajib pajak yang memiliki tunggakan selama dua hingga tiga tahun tidak lagi diwajibkan melunasi seluruh tunggakan tersebut untuk mengaktifkan status kendaraan.
| Aspek | Rincian |
|---|---|
| Periode Program | 1—15 Agustus 2026 (dapat diperpanjang) |
| Ruang Lingkup | Penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan |
| Kewajiban Wajib Pajak | Bayar pajak tahun berjalan untuk mengaktifkan kembali status kendaraan |
| Target Penerimaan 2026 | Lebih dari Rp20 miliar (target Samsat Wamena) |
Dampak terhadap penerimaan daerah dan kepatuhan
Jhon Lantha mengakui kebijakan ini berpotensi mengurangi penerimaan daerah dalam jangka pendek. Meskipun demikian, Samsat Wamena menilai prioritas saat ini adalah membantu masyarakat menyelesaikan persoalan tunggakan dan mendorong peningkatan kepatuhan jangka panjang. Harapannya, setelah program berakhir, lebih banyak wajib pajak yang patuh sehingga penerimaan kembali meningkat.
- Wajib pajak dengan tunggakan dua hingga tiga tahun akan cukup melunasi pajak tahun berjalan untuk mengaktifkan kendaraan.
- Program bisa diperpanjang jika permintaan masyarakat masih tinggi.
- Dalam jangka pendek penerimaan daerah mungkin turun, tetapi ada target penerimaan tahunan yang harus tercapai.
Program ini merupakan hasil pembahasan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan yang mempertimbangkan efisiensi anggaran serta kondisi ekonomi masyarakat. Samsat Wamena mengimbau pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk memanfaatkan kesempatan ini agar kendaraan dapat segera digunakan kembali secara legal dan terdaftar.
Sementara itu, Samsat belum merinci mekanisme teknis pelaksanaan di kantor maupun layanan keliling selama periode tersebut. Warga disarankan memantau pengumuman resmi Samsat Wamena untuk informasi jadwal, persyaratan dokumen, jam layanan, serta kemungkinan perpanjangan program.