KABUPATEN GORONTALO — Kabupaten Gorontalo menjadi daerah percontohan pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu yang mengintegrasikan tiga lembaga negara dalam satu rangkaian pelayanan: Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kegiatan perdana digelar di Banthayo Poboide, kompleks Taman Budaya Limboto, Jumat, 14 Agustus 2026.
Inisiatif terpadu untuk kepastian hukum wakaf
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., mengatakan Kabupaten Gorontalo dipilih sebagai percontohan karena respons cepat dari unsur pemerintahan daerah dan lembaga terkait setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antarlembaga.
“Yang paling cepat merespons adalah Kabupaten Gorontalo. Bupatinya, Ketua Pengadilan, BPN, dan Kementerian Agamanya segera bergerak setelah MoU dilakukan,”
Menurut Nur Djannah, pelayanan terpadu diperlukan karena masih banyak tanah wakaf, khususnya yang digunakan untuk rumah ibadah, yang belum memiliki legalitas. Kondisi ini berisiko menimbulkan persoalan hukum dan sengketa jika kepemilikan tidak segera diperjelas melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Alur pelayanan terpadu
Skema pelayanan yang diterapkan menggabungkan peran tiga lembaga sebagai berikut:
- Pengadilan Agama memberikan penetapan isbat wakaf sebagai dasar hukum;
- Kementerian Agama menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW);
- BPN memproses dan menerbitkan sertifikat tanah wakaf setelah dua bukti sebelumnya dipenuhi.
Nur Djannah menjelaskan bahwa setelah penetapan isbat dan penerbitan APAIW, dokumen tersebut dibawa ke BPN untuk diikutkan dalam proses sertifikasi. Langkah ini dirancang untuk mempercepat dan menyederhanakan birokrasi sehingga nazhir memperoleh bukti kepemilikan yang sah.
Skala kebutuhan dan dampak bagi masyarakat
Data sementara dari Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo menunjukkan kebutuhan legalisasi masih besar. Tercatat sekitar 3.200 rumah ibadah di Provinsi Gorontalo belum memiliki legalitas atau sertifikat tanah wakaf, dengan sekitar 1.600 di antaranya berada di Kabupaten Gorontalo.
| Wilayah | Perkiraan Jumlah Rumah Ibadah Belum Bersertifikat |
|---|---|
| Provinsi Gorontalo | 3.200 |
| Kabupaten Gorontalo | 1.600 |
Bagi pengurus rumah ibadah dan nazhir, kepemilikan sertifikat menjadi penting untuk menghindari klaim pihak lain dan memudahkan akses layanan publik yang membutuhkan bukti kepemilikan, misalnya pengurusan izin pembangunan atau perbaikan fasilitas ibadah.
Peran pemerintah daerah dan kebutuhan sosialisasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo, menurut penyelenggara, berperan aktif memfasilitasi kegiatan tersebut. Percepatan pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu dinilai membutuhkan koordinasi teknis di tingkat kecamatan dan desa serta sosialisasi yang intensif kepada pengurus rumah ibadah agar dokumen lengkap saat mengikuti prosedur terpadu.
Langkah praktis bagi pengurus rumah ibadah
Untuk memanfaatkan layanan terpadu, pengurus rumah ibadah atau nazhir disarankan menyiapkan dokumen dan informasi berikut sebelum mendaftarkan permohonan:
- Identitas nazhir atau pengurus (KTP atau dokumen resmi lain);
- Surat keterangan penggunaan tanah untuk keperluan ibadah;
- Bukti historis penggunaan tanah (jika tersedia) atau keterangan saksi yang relevan;
- Dokumen internal lembaga keagamaan yang menunjukkan status kepemilikan wakaf.
Pelaksanaan sidang isbat terpadu diharapkan menjadi model yang dapat direplikasi di kabupaten/kota lain di Provinsi Gorontalo, serta menjadi langkah awal percepatan penyelesaian legalitas wakaf yang menyentuh kehidupan banyak komunitas keagamaan.
Dengan penyelesaian administratif dan hukum, pengurus rumah ibadah mendapat kepastian kepemilikan sehingga bisa merencanakan pemanfaatan aset untuk kegiatan sosial dan ibadah tanpa khawatir terjadinya sengketa di kemudian hari.