Gubernur Mualem Minta Satu Data Aceh Diperbaiki dan Dipercepat
BANDA ACEH — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menginstruksikan seluruh jajaran Pemerintah Aceh untuk segera menyempurnakan Program Satu Data Aceh. Instruksi itu disampaikan melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, pada forum Satu Data Aceh yang diselenggarakan oleh Bappeda Aceh bersama Australia Indonesia Partnership-Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (AIP-SKALA) di Hotel The Pade, Darul Imarah, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurut pernyataan resmi yang dikutip oleh pemerintah daerah, Gubernur menekankan bahwa keberadaan data yang terintegrasi dan mutakhir merupakan bagian penting dari upaya pemutakhiran pelayanan publik berbasis digital di Aceh.
"Ini adalah salah satu program yang wajib diwujudkan, sebagai bentuk pemutakhiran pelayanan publik berbasis digital. Kita butuh data yang terintegrasi, diperbarui secara berkala, dan disajikan dengan cepat dan konsisten,"
— pernyataan tersebut disampaikan oleh Nurlis Effendi mewakili Gubernur.
Tantangan dan arahan teknis
Gubernur Mualem mengarahkan Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, untuk terus memantau perkembangan implementasi program. Dalam forum yang sama, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Izra, mengungkapkan bahwa tantangan Satu Data Aceh bukan hanya soal ketersediaan data, melainkan memastikan bahwa data yang dipakai sama, benar, mutakhir, dan mudah diakses.
Robby Izra menyebut persoalan yang masih dihadapi meliputi beragamnya sumber dan pemilik data serta banyaknya aplikasi dan sistem informasi yang belum terintegrasi. Hal ini menghambat konsistensi informasi yang dibutuhkan untuk perencanaan dan pengambilan kebijakan.
Landasan hukum dan posisi strategis
Program Satu Data Aceh merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan diwujudkan melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 39 Tahun 2023. Penerapan program ini menjadi bagian dari visi dan misi pembangunan Aceh 2025–2030 yang menempatkan data sebagai fondasi proses perencanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan publik.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Dasar nasional | Perpres No. 39 Tahun 2019 |
| Peraturan Aceh | Pergub Aceh No. 39 Tahun 2023 |
| Penanggung jawab pemantauan | Sekda Aceh (M. Nasir Syamaun) |
| Forum pembahasan | Forum Satu Data Aceh (Bappeda Aceh dan AIP-SKALA) |
Dampak terhadap pelayanan publik dan perencanaan
Penyempurnaan Satu Data Aceh diharapkan mempercepat proses pelayanan publik digital, memperbaiki perencanaan pembangunan, dan meningkatkan transparansi anggaran. Data yang konsisten antar OPD (organisasi perangkat daerah) akan memudahkan penyusunan program dan alokasi sumber daya, khususnya pada sektor layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Untuk masyarakat, integrasi data berarti informasi yang lebih cepat dan akurat tentang layanan yang tersedia, prosedur administratif, dan bantuan sosial. Bagi pelaku usaha dan investor, data terintegrasi memberi gambaran kondisi ekonomi daerah yang lebih andal untuk pengambilan keputusan.
Langkah praktis yang perlu dilakukan
Beberapa langkah konkret yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, menurut pembicara forum, antara lain:
- Menyelaraskan definisi dan standar data antar OPD;
- Mengintegrasikan aplikasi dan sistem informasi yang saat ini tersebar;
- Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola data di tingkat daerah;
- Membangun mekanisme pembaruan data secara berkala dan aksesibilitas publik.
Forum Satu Data Aceh yang digelar menjadi ruang koordinasi awal antara pemerintah daerah, mitra pembangunan, dan pihak terkait untuk merumuskan langkah teknis ke depan.
Gubernur dan jajaran terkait diminta untuk menjadikan Satu Data Aceh bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen kerja yang terpakai dalam pengambilan kebijakan sehari-hari. Keberhasilan program ini akan menjadi tolok ukur kemajuan transformasi digital pemerintahan Aceh menuju era pelayanan publik yang lebih efektif dan akuntabel.
Catatan: Informasi dalam liputan ini mengacu pada pernyataan resmi Pemerintah Aceh yang dipublikasikan melalui juru bicara dan laporan forum Satu Data Aceh pada 11 Agustus 2026.