Desakan DPRD setelah Kebakaran di TPA
Wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta meminta evaluasi dan pengetatan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo menyusul kebakaran yang kembali terjadi di lokasi tersebut. Insiden itu memicu kekhawatiran terkait keselamatan, kualitas udara, dan tata kelola kawasan pembuangan sampah di wilayah Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Surakarta, Sonny, menyatakan kebakaran di TPA bukan kejadian pertama dan seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki mekanisme pengelolaan secara menyeluruh. Ia menekankan kebutuhan aturan operasional yang jelas serta pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas di dalam TPA.
"SOP-nya juga harus jelas. Proses di dalam itu harus ada aturannya. Pengawasan harus ada, penggunaan seragam dan elemen standar lainnya juga harus jelas,"
Sonny menambahkan bahwa pengawasan yang efektif dapat membantu mendeteksi potensi masalah sejak dini. Ia juga mengapresiasi upaya petugas pemadam kebakaran yang melakukan patroli rutin di kawasan TPA Putri Cempo.
Dalam penjelasan yang diberikan kepada DPRD, disebutkan bahwa petugas pemadam melakukan patroli setiap hari. Menurut Sonny, timnya telah melakukan kunjungan ke lokasi sebanyak empat kali pada hari kejadian, dan kunjungan terakhir bertepatan saat kebakaran terjadi.
Dampak Asap dan Imbauan Ke Warga
Polemik lain yang menjadi perhatian adalah ancaman terhadap kesehatan akibat asap dari pembakaran sampah. DPRD menyoroti bahwa komposisi bahan yang dibakar dapat menghasilkan zat berbahaya dan berpotensi membahayakan penduduk yang tinggal di sekitar TPA maupun di jalur pergerakan asap.
Wakil Ketua Komisi III DPRD, Y.F. Sukasno, mengamati arah pergerakan asap yang cenderung ke utara. Ia menyebutkan beberapa wilayah yang mungkin terdampak, termasuk wilayah di Kabupaten Karanganyar. DPRD meminta pemerintah kota melakukan pemantauan terpadu terhadap dampak kualitas udara dan memberikan peringatan kepada masyarakat yang berada pada jalur pergerakan asap.
- Perlu penetapan dan sosialisasi SOP operasional TPA yang tegas dan dapat dipantau.
- Pengawasan terhadap aktivitas di dalam TPA, termasuk pekerja dan pihak yang beraktivitas di kawasan, harus diperkuat.
- Pemantauan kualitas udara dan informasi cepat kepada publik mengenai potensi paparan asap perlu diintensifkan.
Implikasi Pengelolaan dan Langkah yang Diharapkan
Pemerintah Kota Surakarta diharapkan merespons rekomendasi DPRD dengan langkah-langkah konkret. Penataan kembali SOP, peningkatan fasilitas pemadaman, serta mekanisme pengawasan terpadu menjadi prioritas yang disebut DPRD. Selain itu, upaya pencegahan seperti pengawasan aktivitas pembakaran di lahan pembuangan, penggunaan peralatan keselamatan, dan pencatatan pihak-pihak yang berada di areal TPA menjadi hal yang perlu ditindaklanjuti.
| Isu | Tindakan yang Diminta DPRD |
|---|---|
| Kebakaran berulang | Perbaikan SOP dan peningkatan fasilitas pemadaman |
| Kurangnya pengawasan aktivitas | Penegakan aturan internal dan pengawasan petugas |
| Dampak asap terhadap kesehatan | Pemantauan kualitas udara dan informasi publik |
DPRD juga mendorong adanya koordinasi antara dinas terkait, termasuk dinas lingkungan hidup, pemadam kebakaran, dan unsur kesehatan masyarakat, agar respons terhadap insiden kebakaran dapat berjalan lebih cepat dan terstruktur.
Permintaan Kewaspadaan bagi Warga
Sejumlah anggota dewan meminta agar warga yang berada di jalur pergerakan asap meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan orang dengan gangguan pernapasan. Pemantauan dan informasi publik yang cepat dinilai penting untuk mengurangi risiko paparan langsung serta memberikan pedoman tindakan darurat bagi masyarakat terdampak.
Pernyataan DPRD ini menempatkan pengelolaan TPA sebagai isu prioritas bagi keselamatan publik dan kualitas lingkungan di Surakarta. Langkah selanjutnya bergantung pada tindak lanjut dari Pemerintah Kota Surakarta dan koordinasi antarinstansi terkait untuk menerapkan rekomendasi sehingga kejadian serupa dapat diminimalkan.