Sinergi legislatif-eksekutif untuk penataan ruang sungai
Pemerintah Kabupaten Gianyar dan DPRD Kabupaten Gianyar melakukan langkah bersama dalam proses legislasi ranperda inisiatif tentang penataan sempadan sungai. Rapat paripurna jawaban atas pendapat Bupati berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, Jumat, dipimpin oleh Ketua DPRD I Ketut Sudarsana dan dihadiri Bupati I Made Mahayastra beserta pejabat terkait.
Wakil Ketua DPRD, I Made Suteja, menyampaikan jawaban DPRD yang menegaskan dukungan terhadap inisiatif tersebut dengan catatan agar peraturan yang dirumuskan bersifat komprehensif dan sesuai dengan karakteristik wilayah Kabupaten Gianyar. Dalam pandangan dewan, wilayah sempadan sungai memiliki peran strategis tidak hanya bagi kelestarian ekosistem, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mitigasi bencana dan konservasi sumber daya air.
"Oleh karena itu, pengaturan mengenai sempadan sungai harus disusun secara komprehensif, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperhatikan karakteristik wilayah Kabupaten Gianyar,"
Ruang lingkup teknis yang perlu diperhatikan
Dalam jawaban DPRD juga tercantum sejumlah masukan teknis yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah saat merumuskan rancangan akhir. Poin-poin utama yang disebutkan meliputi penetapan batas sempadan, pengaturan pemanfaatan kawasan, mekanisme pengawasan, serta pembinaan dan penegakan hukum yang jelas.
- Penetapan garis sempadan yang mempertimbangkan kondisi morfologi sungai dan potensi banjir.
- Ketentuan pemanfaatan kawasan, baik untuk ruang terbuka hijau, konservasi, maupun fungsi publik lain yang tidak merusak ekosistem.
- Mekanisme pengawasan dan pembinaan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaannya.
- Koordinasi antarlembaga dan keterlibatan pemangku kepentingan, termasuk desa adat dan akademisi.
- Ketentuan penegakan hukum yang jelas untuk pelanggaran di kawasan sempadan sungai.
| Aspek | Masukan DPRD |
|---|---|
| Ruang lingkup | Aturan rinci mencakup batas, pemanfaatan, dan fungsi kawasan |
| Pengawasan | Mekanisme pengawasan dan pembinaan terpadu |
| Penegakan | Ketentuan hukum jelas untuk sanksi dan pemulihan |
| Koordinasi | Sinergi antarinstansi dan keterlibatan masyarakat adat serta akademisi |
Keterlibatan pemangku kepentingan sebagai kunci implementasi
Dalam penjelasannya, DPRD menekankan bahwa kesuksesan implementasi Peraturan Daerah ini tidak hanya tergantung pada kualitas norma yang disusun, tetapi juga membutuhkan komitmen dari berbagai pihak. Pihak yang harus aktif berperan antara lain pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, serta desa adat yang memiliki peran penting dalam pengelolaan lingkungan hidup di tingkat lokal.
Pernyataan DPRD mencermati pula masukan teknis yang berasal dari eksekutif, sehingga proses penyusunan ranperda dianggap sebagai dialog legislatif-eksekutif yang bertujuan menghasilkan produk hukum yang aplikatif dan berkelanjutan. Upaya ini relevan mengingat karakter Kabupaten Gianyar yang memiliki sungai sebagai unsur penting bagi pertanian, pariwisata, dan kehidupan adat.
Langkah selanjutnya
Saat ini ranperda masih berada pada tahap inisiatif DPRD dan menerima tanggapan pemerintah daerah. Tahapan selanjutnya akan melibatkan pembahasan lebih rinci antara DPRD dan perangkat daerah teknis untuk merumuskan ketentuan final yang akan diuji secara administratif dan substantif sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Rencana penataan sempadan sungai di Gianyar menjadi momentum untuk menyeimbangkan kepentingan konservasi, mitigasi bencana, serta kebutuhan pembangunan. Proses legislasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan diharapkan menghasilkan aturan yang menghormati kearifan lokal dan ketentuan perundang-undangan, demi terwujudnya pengelolaan sungai yang aman, lestari, dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Peliputan ini memberi gambaran awal terkait arah kebijakan yang akan memengaruhi tata ruang dan kelestarian sungai di Gianyar. Pembahasan lebih lanjut dan partisipasi publik akan menentukan kualitas implementasi kebijakan tersebut.