Instruksi resmi dan dasar kebijakan
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menginstruksikan seluruh sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa (SMA/SMK/SLB) baik negeri maupun swasta untuk menerapkan pembelajaran dalam jaringan (daring) apabila kualitas udara di wilayah provinsi memasuki kategori Sangat Tidak Sehat (Merah) atau Berbahaya (Hitam). Instruksi tersebut termuat dalam Surat Himbauan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jambi tertanggal 25 Agustus 2026.
Fokus pada keselamatan dan pengawasan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar, menegaskan bahwa keselamatan peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan operasional pembelajaran. Dinas meminta sekolah menggunakan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebagai acuan utama sebelum menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar tatap muka.
"Kami mengutamakan keselamatan dan kesehatan Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan. Apabila kondisi kualitas udara berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada pada kategori SANGAT TIDAK SEHAT (MERAH) atau BERBAHAYA (HITAM), atau dinilai dapat membahayakan kesehatan, maka kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara daring,"
Imbauan komunikasi dan pembatasan aktivitas luar ruangan
Selain perpindahan kegiatan ke pembelajaran daring, Dinas Pendidikan mengimbau agar sekolah proaktif berkomunikasi dengan orang tua/wali peserta didik. Selama pelaksanaan daring, sekolah diminta memberikan arahan dan pengawasan agar anak tidak melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak perlu sehingga terhindar dari paparan polutan berbahaya.
- Surat Himbauan ditujukan kepada seluruh Kepala SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta se-Provinsi Jambi.
- Sekolah diminta menjadikan ISPU sebagai dasar penentuan tatap muka atau daring.
- Pihak sekolah diminta berkoordinasi dengan wali murid agar pembelajaran daring terlaksana dengan dukungan pengawasan di rumah.
Konsekuensi operasional dan tantangan implementasi
Peralihan mendadak ke pembelajaran daring berpotensi menimbulkan sejumlah tantangan operasional, antara lain kesiapan infrastruktur teknologi di sekolah dan rumah, kapasitas pendidik menyelenggarakan pembelajaran berbasis daring, serta mekanisme pemantauan kehadiran dan pencapaian pembelajaran. Dinas Pendidikan belum merinci langkah teknis lanjutan dalam surat himbauan, sehingga implementasi di lapangan bergantung pada kesiapan masing-masing satuan pendidikan dan dukungan wali murid.
| Level ISPU | Tindakan yang Dianjurkan |
|---|---|
| Sangat Tidak Sehat (Merah) | Pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan secara daring |
| Berbahaya (Hitam) | Pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan secara daring; kegiatan luar ruangan dibatasi |
Rekomendasi praktik baik bagi sekolah
Sebagai langkah adaptif, beberapa praktik yang dapat dipertimbangkan oleh satuan pendidikan antara lain:
- Menyiapkan panduan darurat pembelajaran daring dan menyosialisasikannya kepada guru, siswa, dan orang tua.
- Membangun saluran komunikasi cepat (telepon, grup pesan instan) untuk informasi ISPU dan keputusan operasional.
- Memetakan kebutuhan akses internet siswa dan mengupayakan solusi kolaboratif seperti pembagian modul cetak bagi yang belum terjangkau.
Instruksi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menegaskan bahwa keputusan penyelenggaraan pembelajaran harus selalu mempertimbangkan kondisi kesehatan dan keselamatan. Pelaksanaan kebijakan ini akan menjadi uji kesiapan sistem pendidikan provinsi dalam menghadapi gangguan lingkungan yang berdampak langsung pada proses belajar mengajar.