Kolaborasi antarlembaga untuk pengawasan orang asing
Polres Gianyar memperkuat sinergi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk meningkatkan pengawasan dan penanganan permasalahan yang melibatkan orang asing di wilayah Kabupaten Gianyar. Audiensi antara Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, dan jajaran dengan Kapolres Gianyar AKBP James I. S. Rajagukguk, S.I.K., M.H. berlangsung di ruang tamu Polres Gianyar pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Fokus pembahasan dan rencana kerja
Pertemuan tersebut membahas beberapa hal pokok, antara lain peningkatan koordinasi, pertukaran informasi, serta rencana kerja sama melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Kedua lembaga sepakat untuk menindaklanjuti dengan upaya formal melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polres Gianyar dan Kantor Imigrasi Denpasar.
- Peningkatan koordinasi operasional antarlembaga.
- Pemanfaatan dan integrasi data melalui aplikasi pelaporan.
- Penanganan administrasi keimigrasian dan verifikasi dokumen.
Tantangan pengawasan
Kapolres Gianyar menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pengawasan orang asing, termasuk mobilitas tinggi dan perpindahan lokasi, belum sepenuhnya terintegrasinya data dalam satu sistem, serta keterbatasan personel. Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi orang asing selama berada di Indonesia untuk mencegah pelanggaran dan permasalahan hukum.
"Silaturahmi dan koordinasi yang selama ini sudah berjalan tentu perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan, khususnya dalam penanganan permasalahan yang melibatkan orang asing,"
Isu administrasi yang dibahas
Selain aspek koordinasi, pertemuan juga membahas persoalan administrasi keimigrasian yang ditemukan selama pemeriksaan. Topik yang disoroti antara lain ketidaksesuaian identitas dengan dokumen perjalanan dan dugaan penggunaan paspor ganda. Kapolres meminta pemeriksaan terhadap pihak yang menjadi penjamin orang asing dilakukan secara cermat sehingga keberadaan dan aktivitas orang asing dapat dipastikan.
| Aspek | Catatan |
|---|---|
| Peningkatan koordinasi | Rencana PKS dan pertukaran data melalui APOA |
| Verifikasi dokumen | Temuan ketidaksesuaian identitas, dugaan paspor ganda |
| Kendala | Mobilitas tinggi, integrasi data belum penuh, keterbatasan personel |
Implikasi bagi masyarakat Denpasar dan Gianyar
Penguatan sinergi ini berimplikasi pada upaya penegakan hukum dan ketertiban publik di wilayah yang menjadi tujuan wisata dan kegiatan ekonomi. Bagi masyarakat Denpasar dan Gianyar, langkah-langkah yang ditempuh diharapkan dapat meningkatkan akurasi data keberadaan orang asing, mempercepat penanganan kasus yang melibatkan warga negara asing, dan memberi jaminan bahwa pemeriksaan administrasi dilakukan secara cermat.
Penggunaan aplikasi pelaporan seperti APOA juga membuka peluang bagi proses pelaporan dan pemantauan yang lebih terstruktur. Namun, efektivitasnya bergantung pada integrasi data yang baik antara kepolisian dan imigrasi serta sumber daya manusia yang memadai untuk melakukan verifikasi lapangan.
Rencana untuk menyusun Perjanjian Kerja Sama menjadi langkah formal yang dapat menegaskan mekanisme kerja bersama, pembagian tugas, dan prosedur pertukaran informasi. Pelaksanaan PKS nantinya akan menentukan detail teknis seperti alur pelaporan, tanggung jawab verifikasi, serta mekanisme penanganan pelanggaran keimigrasian di lapangan.
Dengan semangat saling menghormati adat dan peraturan setempat, penguatan sinergi ini diharapkan berjalan dengan memperhatikan hak asasi dan perlindungan hukum bagi semua pihak, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.