KEGIATAN pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, resmi dimulai oleh PT Danantara Investment Management. Proyek ini merupakan lokasi kedua setelah pengerjaan serupa di Denpasar Raya pada Juli 2026 dan dirancang untuk merespons tantangan penanganan sampah perkotaan serta kebutuhan energi bersih.
Target operasional dan kapasitas
Manajemen proyek menyatakan PSEL di Bekasi direncanakan memiliki kapasitas pengolahan hingga 1.500 ton per hari atau lebih dari 500.000 ton per tahun. Target komersial dipatok agar fasilitas dapat beroperasi pada pertengahan 2028. Listrik yang dihasilkan akan dijual kepada PT PLN (Persero) dengan harga beli sesuai kebijakan nasional.
“Inisiatif ini diharapkan menghasilkan hampir 1.000 lapangan kerja hijau dan menyediakan energi bersih bagi puluhan ribu rumah tangga,”
kata Pandu Patria Sjahrir, Chief Investment Officer PT Danantara Investment Management, pada acara peresmian pembangunan di Bantargebang, Rabu, 26 Agustus 2026.
Manfaat lingkungan dan energi
Proyek PSEL Bekasi diklaim mampu mengolah sekitar 70 persen timbulan sampah di wilayah yang dilayani, menurunkan emisi dari tempat pemrosesan akhir (TPA) hingga sekitar 80 persen, serta memangkas emisi karbon setara 640 ribu ton per tahun. Selain itu, pengurangan kebutuhan lahan TPA ditargetkan mencapai 90 persen, seiring dengan konversi sampah menjadi listrik.
- Penciptaan lapangan kerja: hampir 1.000 pekerjaan hijau.
- Pasokan listrik: ditargetkan menyuplai sekitar 55.000 rumah tangga.
- Investasi: nilai proyek mencapai Rp 3 triliun.
Teknologi dan regulasi
Fasilitas tersebut akan dikelola oleh PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) dan menggunakan teknologi moving grate incinerator lengkap dengan Air Pollution Control System (APCS). Menurut manajemen, teknologi ini memenuhi standar kepatuhan European Union Industrial Emissions Directive (EU IED) sehingga diklaim minim emisi. Harga beli listrik ditetapkan sebesar US$ 0,20 per kilowatt hour sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
| Keterangan | Angka |
|---|---|
| Investasi | Rp 3 triliun |
| Kapasitas harian | 1.500 ton/hari |
| Kapasitas tahunan | >500.000 ton/tahun |
| Pengurangan emisi TPA | 80% |
| Pengurangan emisi karbon | 640.000 ton/tahun |
| Perkiraan rumah terlayani | 55.000 rumah |
| Harga beli listrik | US$ 0,20/kWh |
Implikasi bagi masyarakat Bekasi
Bagi warga Bekasi, keberadaan PSEL di Bantargebang menyimpan potensi manfaat nyata: penurunan volume sampah yang ditimbun di TPA, suplai listrik tambahan untuk rumah tangga, dan peluang kerja dalam sektor pengolahan limbah dan energi terbarukan. Namun, proyek skala besar ini juga menuntut pengawasan ketat terkait aspek lingkungan, manajemen emisi, dan tata kelola limbah untuk memastikan klaim teknologi ramah lingkungan benar-benar terbukti dalam operasi.
Sebagai lokasi yang selama ini menjadi pusat pengelolaan akhir sampah ibukota dan sekitarnya, Bantargebang akan menjadi perhatian publik lebih luas. Pemerintah daerah dan pihak pengelola perlu menjaga keterbukaan informasi kepada warga, termasuk mengenai jadwal operasi, mitigasi dampak lingkungan, dan mekanisme pengelolaan limbah yang tidak dapat diolah menjadi energi.
Proyek di Bekasi ini menandai langkah lanjut transformasi pengelolaan sampah nasional yang menggabungkan solusi energi. Keberhasilan operasionalnya akan dilihat sebagai tolok ukur penerapan teknologi pengolahan sampah skala besar di kota-kota besar Indonesia.
Laporan ini disusun dari keterangan resmi PT Danantara Investment Management pada peresmian pembangunan PSEL di Bantargebang, Kota Bekasi, 26 Agustus 2026.