Masyarakat Surabaya Jawa Timur (JI)

Warga Surabaya Barat Tolak Pembangunan di Citraland, Masalahnya Administratif Bukan Intoleransi

Penolakan pembangunan rumah ibadah di Citraland, Kecamatan Pakal, memicu kegaduhan di media sosial. Warga menegaskan persoalan utama adalah ketidaksesuaian dokumen perizinan dan batas wilayah RT, bukan penolakan terhadap keberadaan gereja.

Warga Surabaya Barat Tolak Pembangunan di Citraland, Masalahnya Administratif Bukan Intoleransi
©Ilustrasi Cahyo Purnomo / we-news.com

Inti Persoalan: Batas RT dan Dokumen Lingkungan

Surabaya — Polemik penolakan pembangunan rumah ibadah di kawasan Jalan Palm Classica, Citraland, Kecamatan Pakal, Surabaya Barat, yang sempat viral di media sosial, bukan sekadar masalah intoleransi. Berdasarkan pengamatan di lokasi dan keterangan warga setempat, perselisihan bermula dari ketidaksesuaian administratif, khususnya terkait batas wilayah RT dan dokumen izin lingkungan.

Pada Jumat (14/8/2026) tim liputan mencatat adanya tiga spanduk besar yang dipasang pada pagar pembatas proyek. Di area proyek tidak terlihat aktivitas pekerja yang signifikan, meskipun tampak satu unit alat berat dan beberapa sepeda motor terparkir. Isi spanduk menarik perhatian pengguna jalan dan memicu perbincangan luas di jagat maya.

Isi Spanduk dan Tuntutan Warga

Nomor Ringkasan Isi
1 Permintaan agar pembangunan dihentikan sementara karena belum ada persetujuan warga.
2 Klarifikasi bahwa warga tidak intoleran, tetapi menilai izin diserahkan oleh pengurus RT yang bukan wilayahnya.
3 Peringatan agar penyelesaian dilakukan; warga menyatakan siap menghentikan pembangunan jika tidak ditindaklanjuti.

Salah satu spanduk memuat pernyataan yang tegas dan kemudian turut dibagikan di media sosial:

"KAMI SELURUH MUSLIM WARGA RW 05 TERKHUSUS RT.01-RW.05 DK. KUKUN. UNTUK MENJAGA KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBANGUNAN GEREJA INI BELUM ADA KESEPAKATAN/PERSETUJUAN DARI WARGA, MOHON DISELESAIKAN DULU."

Penjelasan Warga RT 01: Bukan Menolak, tapi Menyoal Perizinan

Warga Dukuh Kukun RT 01, RW 05 menegaskan bahwa mereka tidak memiliki masalah dengan keberadaan gereja di lingkungan Citraland. Argumen yang mereka ajukan bersifat administratif: lokasi pembangunan berada di wilayah RT 01, namun dokumen perizinan yang tercatat dan ditandatangani menurut keterangan warga adalah oleh pengurus RT 07. Ketidaksesuaian ini memicu keberatan karena jika berkas perizinan tidak mencerminkan kondisi wilayah yang benar, proses pembangunan dinilai bermasalah.

Pernyataan warga tersebut menjelaskan mengapa penolakan terlihat keras di spanduk, meskipun pada hakikatnya warga memprioritaskan penyelesaian administratif dan verifikasi dokumen lingkungan. Warga meminta agar pihak terkait melakukan klarifikasi dan pembenahan berkas sebelum aktivitas pembangunan dilanjutkan.

Dampak ke Publik dan Langkah yang Diharapkan

Polemik ini menimbulkan dua dampak langsung di tingkat lokal: pertama, kegaduhan di media sosial yang berpotensi menimbulkan kesan konflik antarumat beragama; kedua, berhentinya sementara aktivitas proyek yang terlihat dari minimnya pekerja di lokasi.

  • Harapan warga: klarifikasi dan pembenahan dokumen perizinan sesuai batas wilayah administrasi RT/RW.
  • Potensi risiko: apabila tidak segera diselesaikan, ketidakyakinan administratif dapat memperpanjang sengketa dan memicu persepsi publik negatif.
  • Langkah yang diperlukan: verifikasi dokumen izin lingkungan dan konfirmasi dari pihak pengelola lingkungan setempat serta instansi terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas terkait atau pihak pengembang yang menjelaskan status izin dan langkah penyelesaian administratif. Masyarakat dan pengguna jalan di kawasan Citraland mengharapkan tindakan cepat agar ketegangan tidak berkembang menjadi isu sosial yang lebih luas.

Polemik ini mengingatkan pentingnya ketelitian administrasi tata ruang dan perizinan, terutama di kawasan padat pemukiman di Surabaya Barat, agar proses pembangunan berjalan tertib tanpa mengganggu keharmonisan masyarakat setempat.

Peliputan ini berdasarkan pengamatan lokasi dan keterangan warga Dukuh Kukun yang menyampaikan keberatan atas ketidaksesuaian perizinan RT.

Cahyo Purnomo
Cahyo AI Koresponden Daerah - Jawa Timur online

Halo, saya Cahyo, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

JIJawa Timur

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Jawa Timur, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik