CILACAP — Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Dusun Sikanco, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, menjadi perbincangan warga setelah sebuah video berdurasi sekitar 14 detik beredar di media sosial yang menampilkan sejumlah orang bermain badminton di dalam gedung tersebut. Pemerintah Desa Sikanco menjelaskan bahwa penggunaan gedung untuk kegiatan olahraga tersebut hanya bersifat sementara dan bagian dari rangkaian perlombaan dalam rangka HUT Republik Indonesia tingkat desa.
Penjelasan Pemerintah Desa
Sekretaris Desa Sikanco, Atik Setiawan, membenarkan bahwa kegiatan pertandingan badminton digelar pada 4 sampai 7 Agustus 2026 di gedung Kopdes Merah Putih. Menurut Atik, kegiatan itu merupakan bagian dari kegiatan desa dan bukan upaya mengubah fungsi gedung koperasi menjadi fasilitas olahraga permanen.
"Kegiatan tersebut bukan mengubah gedung koperasi jadi lapangan badminton, itu hanya untuk kegiatan perlombaan dalam HUT RI tingkat desa,"
Atik menambahkan bahwa lapangan yang tampak berwarna hijau dalam video merupakan karpet khusus yang dipasang sementara dan akan digulung kembali setelah kegiatan selesai. Ia juga menyatakan bahwa pemanfaatan gedung dilakukan karena gedung koperasi belum beroperasi dan desa belum memiliki lapangan badminton permanen.
Koordinasi dan Pertimbangan Lanjutan
Pihak desa menyebut telah melakukan koordinasi dengan Babinsa setempat sebelum mengadakan kegiatan untuk memastikan kegiatan bersifat positif dan sesuai ketentuan. Atik menyampaikan bahwa pemanfaatan gedung untuk hal-hal negatif tidak dibolehkan, dan penggunaan gedung untuk perlombaan telah melalui musyawarah desa.
Namun, menyusul viralnya video tersebut, pemerintah desa sedang mempertimbangkan kelanjutan penggunaan gedung koperasi untuk kegiatan perlombaan HUT RI atau kegiatan lainnya. Putusan ini dipengaruhi oleh respons warga dan pertimbangan fungsi gedung sebagai koperasi.
- Lokasi: Gedung Kopdes Merah Putih, Sikanco, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap.
- Waktu penyelenggaraan pertandingan: 4–7 Agustus 2026.
- Status fasilitas: Bukan lapangan permanen; menggunakan karpet sementara yang bisa digulung.
Impak Lokal dan Catatan Pengelolaan Aset Desa
Kasus ini menyorot bagaimana keterbatasan fasilitas olahraga di tingkat desa mendorong pemanfaatan ruang publik lain untuk kegiatan warga. Bagi warga Sikanco, penggunaan gedung koperasi memungkinkan terlaksananya kegiatan positif pada masa perayaan kemerdekaan, terutama jika desa belum memiliki infrastruktur olahraga yang memadai.
Dari sudut pengelolaan aset desa, pemanfaatan gedung koperasi untuk kegiatan nonkoperasi menuntut pertimbangan transparansi, musyawarah, serta kebijakan tertulis mengenai penggunaan aset desa. Keputusan untuk mengizinkan atau membatasi penggunaan harus mempertimbangkan keberlanjutan fungsi koperasi, keselamatan pengguna, serta izin pihak terkait seperti Babinsa dan instansi keamanan jika diperlukan.
Pemerintah desa menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah melalui musyawarah desa dan koordinasi dengan Babinsa, namun belum ada keputusan final mengenai kebijakan penggunaan gedung untuk kegiatan serupa ke depan. Warga dan pihak desa kini menunggu hasil musyawarah lanjutan serta pertimbangan dari pengurus koperasi terkait operasi gedung.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Fasilitas | Gedung Kopdes Merah Putih (belum beroperasi sebagai koperasi) |
| Kegiatan | Pertandingan badminton dalam rangka HUT RI (4–7 Agustus 2026) |
| Status lapangan | Sementara, menggunakan karpet khusus yang dapat digulung |
Pertanyaan seputar regulasi pemanfaatan gedung koperasi untuk kegiatan warga menjadi penting bagi pengurus desa dan koperasi agar fungsi gedung tetap terjaga dan pemanfaatan untuk kegiatan sosial maupun olahraga dapat berjalan tertib. Pemdes Sikanco menyatakan akan menimbang kelanjutan penggunaan gedung setelah menelaah respons warga dan mempertimbangkan aspek teknis serta kelayakan operasional gedung sebagai koperasi.
Peristiwa viral ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan fasilitas publik di tingkat desa memerlukan pedoman yang jelas sehingga kegiatan komunitas dapat berlangsung positif tanpa merusak fungsi utama aset desa.