Pembukaan palang dan normalisasi arus lalu lintas
TIMIKA — Akses di Jalan Cenderawasih, tepat di depan Perumahan Pemda SP2 Kabupaten Mimika, kembali normal setelah warga membuka palang yang sempat memblokir jalan. Pembukaan palang berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan pengamanan aparat kepolisian dari Polres Mimika.
Menurut keterangan yang diterima, pembukaan palang dipimpin aparat yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Mimika, Iptu Franki Tethol, bersama sejumlah personel. Setelah palang dibuka, arus lalu lintas kembali lancar dan kendaraan dapat melintas dari dua arah, sehingga aktivitas warga di sekitar Perumahan Pemda SP2 dapat berjalan normal kembali.
Penyerahan sengketa ke lembaga adat
Warga yang terlibat dalam aksi pemalangan menyatakan sengketa tanah itu akan diselesaikan melalui mekanisme adat. Seorang warga, Anton Wandagau, mengatakan persoalan tersebut diserahkan kepada Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (LEMASA) agar proses penyelesaian berjalan sesuai kewenangan adat.
"Kami serahkan masalah ini kepada Lemasa karena itu menjadi tanggung jawab lembaga adat,"
Anton menuturkan bahwa pemalangan telah berlangsung selama beberapa hari, namun karena Jalan Cenderawasih merupakan salah satu akses penting bagi masyarakat, pihaknya memutuskan membuka kembali jalan agar aktivitas warga tidak terus terganggu.
Peran LEMASA dan harapan penyelesaian permanen
Ketua LEMASA, Sem Bukaleng, memastikan lembaganya mengambil alih penanganan perkara tersebut. Sem meminta warga agar membuka jalan sementara persoalan dibawa ke kantor LEMASA untuk dibahas lebih lanjut.
"Masalah ini saya tarik dan saya bawa ke Kantor Lemasa. Yang penting jalan dibuka dulu,"
Sem menegaskan bahwa penyelesaian akan ditempuh melalui mekanisme adat maupun proses hukum yang sedang berjalan, apabila diperlukan. Ia juga mengingatkan bahwa kasus sengketa tanah sejenis bukan kali pertama terjadi di wilayah tersebut, sehingga diperlukan solusi permanen agar tindakan pemalangan tidak berulang dan mengganggu kepentingan umum.
Dampak pada masyarakat dan kebutuhan penyelesaian
Warga setempat menyatakan pemalangan dilakukan sebagai bentuk tekanan agar masalah sengketa mendapat perhatian. Namun keputusan membuka jalan menunjukkan adanya kesadaran bahwa pembatasan akses menimbulkan dampak luas bagi aktivitas ekonomi dan sosial warga di sekitar Perumahan Pemda SP2.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam proses pembukaan palang:
- Warga membuka palang setelah mempertimbangkan dampak terhadap aktivitas masyarakat.
- Kasus diserahkan kepada LEMASA untuk penyelesaian melalui mekanisme adat dan bila perlu proses hukum.
- Aparat kepolisian hadir untuk mengamankan proses pembukaan palang dan normalisasi lalu lintas.
Tabel kronologi singkat
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| Beberapa hari sebelum 12 Agustus 2026 | Palang dipasang dan jalan diblokade oleh warga terkait sengketa tanah |
| 12 Agustus 2026 | Warga membuka palang, LEMASA mengambil alih penyelesaian, arus lalu lintas kembali normal |
Proses selanjutnya bergantung pada pembahasan di kantor LEMASA dan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Warga berharap lembaga adat dapat mempercepat penyelesaian sehingga ketegangan di tingkat lokal mereda dan akses publik tetap terjaga.