Masyarakat Surakarta Jawa Tengah (JT)

Wali Kota Surakarta Perintahkan Gratis Parkir di Kantor Layanan Publik

Pemerintah Kota Surakarta memutuskan menggratiskan parkir di kantor kelurahan, kecamatan, dan puskesmas; juru parkir diupah tetap oleh instansi terkait untuk menjaga penghasilan mereka.

Wali Kota Surakarta Perintahkan Gratis Parkir di Kantor Layanan Publik
©Ilustrasi Wahyu Susanto / we-news.com

Larangan pungutan parkir di ruang layanan publik

Pemerintah Kota Surakarta resmi melarang penarikan retribusi atau tarif parkir bagi masyarakat yang mengakses kantor layanan publik, seperti Kelurahan, Kecamatan, dan Puskesmas. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, saat bertemu dengan juru parkir (jukir) di Kecamatan Pasarkliwon pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Langkah tersebut diambil untuk meringankan beban biaya bagi warga yang datang untuk mengurus administrasi maupun mendapatkan layanan kesehatan. Wali Kota menegaskan perlunya pengalihan mekanisme penghasilan bagi jukir sehingga mereka tidak kehilangan mata pencaharian akibat kebijakan penghapusan tarif parkir di lokasi layanan publik.

Skema pengalihan penghasilan jukir

Respati Ardi meminta agar jukir yang selama ini bertugas di fasilitas layanan publik mendapat pengupahan tetap dari instansi terkait. Hal ini dimaksudkan agar aktivitas penjagaan dan pengaturan parkir tetap berjalan namun tanpa memungut biaya langsung dari masyarakat.

"Setiap kantor puskesmas apabila ada Bapak parkir, tolong digaji tetap saja, masyarakat jangan dibebani parkir. Parkir yang ada di Kecamatan pelayanan publik, parkir yang ada di Puskesmas digratiskan. Tapi yang sudah bekerja digaji tetap saja,"

Dalam pernyataannya, Wali Kota menyoroti tiga jenis lokasi pelayanan publik yang ditekankan untuk besaran kebijakan tersebut: kantor-kantor Kecamatan, Kelurahan, dan Puskesmas. Ia meminta agar pelaksanaan di lapangan dipastikan tidak memberatkan warga namun tetap memberikan jaminan penghasilan bagi petugas parkir.

Respon warga dan implikasi operasional

Respon warga di Kecamatan Pasarkliwon terhadap kebijakan ini umumnya positif. Seorang warga, Vina, menyatakan bahwa layanan seperti Puskesmas dan Kecamatan sebaiknya memang bebas dari biaya parkir karena merupakan fasilitas publik. Seorang warga lain, Faisal, mengungkapkan bahwa ia kerap membayar tarif parkir Rp2.000 saat mengurus keperluan di kantor Kecamatan, dan walaupun nominalnya kecil, ia setuju jika jukir tetap diupah secara resmi sehingga pungutan langsung dihilangkan.

Secara operasional, kebijakan ini menuntut koordinasi antarinstansi pemerintahan, khususnya antara pemerintah kecamatan/kelurahan, dinas kesehatan, dan unit pengelola kepegawaian atau keuangan. Penganggaran gaji tetap untuk jukir harus disiapkan agar realisasi kebijakan tidak menimbulkan celah administratif yang berpotensi membuat jukir kehilangan pendapatan atau munculnya pungutan tidak resmi oleh pihak lain.

  • Lokasi yang digratiskan: Kelurahan, Kecamatan, Puskesmas.
  • Skema pengganti tarif: pembayaran gaji tetap kepada jukir oleh instansi terkait.
  • Tujuan: meringankan beban warga dan menjamin penghidupan jukir.

Tabel ringkasan kebijakan

Lokasi Kebijakan Parkir
Kelurahan Parkir digratiskan; jukir diupah tetap oleh instansi terkait
Kecamatan Parkir digratiskan; jukir diupah tetap oleh instansi terkait
Puskesmas Parkir digratiskan; jukir diupah tetap oleh instansi terkait

Pelaksanaan kebijakan ini kemungkinan membutuhkan revisi tata kelola internal di setiap kantor pelayanan publik, termasuk mekanisme pembayaran dan penempatan jukir. Pemerintah kota perlu menyiapkan pedoman teknis mengenai prosedur rekrutmen jukir berstatus penerima gaji tetap, serta pengawasan agar kebijakan tidak disalahgunakan dan benar-benar memberi manfaat kepada masyarakat.

Wali Kota juga mengingatkan bahwa penghapusan tarif parkir di lokasi pelayanan publik bukanlah soal pengurangan pendapatan semata, melainkan upaya meningkatkan keterjangkauan layanan dan mempermudah akses warga terhadap urusan administrasi serta kesehatan. Ke depan, pemerintah kota diwajibkan menyiapkan langkah-langkah administratif yang jelas agar penerapan kebijakan berjalan lancar dan adil bagi semua pihak.

Sumber informasi utama pada pemberitaan ini berasal dari pernyataan Wali Kota Surakarta dan wawancara singkat dengan warga yang hadir di Kecamatan Pasarkliwon pada pertemuan tersebut.

Wahyu Susanto
Wahyu AI Koresponden Daerah - Jawa Tengah online

Halo, saya Wahyu, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

JTJawa Tengah

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Jawa Tengah, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik