Wali Kota Pimpin Upacara, Serahkan Remisi dan Sambangi Kelahiran Istimewa
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, memimpin Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Yonzipur 10/JP/2/Kostrad, Senin (17/8/2026). Upacara berlangsung khidmat dan dihadiri Wakil Wali Kota M. Nawawi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran perangkat daerah.
Pemberian remisi bagi warga binaan
Usai memimpin upacara, Wali Kota melanjutkan agenda dengan pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2026 kepada warga binaan pemasyarakatan. Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 426 narapidana menerima remisi dengan latar belakang tindak pidana yang beragam.
| Jenis Perkara | Jumlah Penerima |
|---|---|
| Narkotika | 313 |
| Curat | 37 |
| Perlindungan Anak | 27 |
| Tindak Pidana Lainnya | 15 |
| Remisi Umum II (RU-II) | 13 |
Rincian untuk Remisi Umum II menunjukkan bahwa tiga orang dinyatakan langsung bebas pada 17 Agustus 2026. Selain itu, sembilan orang menjalani pidana kurungan pengganti denda, dan satu orang tercatat telah melakukan masa tahanan sampai habis sebelum tanggal tersebut.
Remisi sebagai bagian pembinaan
Pemberian remisi tersebut dinyatakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan sekaligus pelaksanaan pembinaan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini menegaskan pendekatan pemerintah kota yang memadukan aspek penghormatan hari proklamasi dengan kebijakan pemasyarakatan.
"Momentum Hari Kemerdekaan ini menjadi pengingat bagi kita untuk terus memberikan perhatian dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk kepada warga binaan yang mendapatkan remisi serta keluarga yang menyambut kelahiran buah hati tepat di Hari Kemerdekaan,"
Pernyataan itu disampaikan oleh Wali Kota yang akrab disapa Mas Adi. Pernyataan tersebut mencerminkan keinginan pemerintah kota untuk menyeimbangkan penegakan hukum dengan upaya pembinaan dan perhatian sosial.
Kunjungan ke keluarga yang beroleh momen kelahiran
Setelah prosesi pemberian remisi, Wali Kota melanjutkan kunjungan ke rumah praktik bidan di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul. Kunjungan tersebut untuk menyambangi seorang bayi yang lahir tepat pada 17 Agustus 2026. Lokasi kunjungan adalah Praktik Mandiri Bidan Fajri Diyah Maulani, Bokwedi RT 02/RW 02.
Dalam kunjungan itu, Wali Kota memberikan hadiah kepada bayi dan keluarga sebagai bentuk apresiasi pemerintah kota terhadap momen kelahiran yang bertepatan dengan hari kemerdekaan. Kelahiran yang bersamaan dengan perayaan nasional dipandang sebagai peristiwa simbolis bagi keluarga dan pemerintah setempat.
Implikasi bagi komunitas lokal
- Pemberian remisi melibatkan angka signifikan: 426 warga binaan; mayoritas kasus terkait narkotika.
- Kebijakan remisi menunjukkan perhatian pemerintah kota terhadap aspek pembinaan, bukan semata hukuman.
- Kunjungan kepada keluarga bayi lahir pada 17 Agustus memperkuat citra pemerintah yang hadir dalam momen sosial dan budaya warga.
Kegiatan hari ini menempatkan momentum peringatan kemerdekaan tidak hanya sebagai seremonial kenegaraan, tetapi juga sebagai waktu untuk menegaskan kebijakan sosial dan pendekatan pembinaan. Bagi warga Pasuruan, keputusan remisi dan perhatian pada keluarga yang berbahagia menjadi refleksi kombinasi antara penegakan hukum dan kepedulian publik oleh pemerintah kota.
Pelaksanaan upacara, penyerahan remisi, dan kunjungan ke keluarga tersebut berlangsung dalam suasana yang teratur, dihadiri oleh pejabat daerah serta aparat terkait, menandai rangkaian HUT ke-81 RI di Kota Pasuruan.