SURABAYA — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur menyatakan pencabutan gelar Wakil 1 Raka Jawa Timur 2026 terhadap TFR setelah nama yang bersangkutan ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan permintaan aborsi terhadap seorang perempuan.
Keputusan sidang etik
Keputusan pencabutan gelar itu diputuskan dalam sidang etik yang digelar antara Disbudpar Jatim, Ikatan Raka Raki Jawa Timur, dan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya pada hari Selasa, 11 Agustus 2026. Dalam putusan resmi, TFR dinyatakan dibebastugaskan dari seluruh hak dan kewajiban yang melekat pada gelar wakil tersebut.
“Sehingga yang bersangkutan dibebastugaskan dari seluruh hak dan kewajiban sebagai Wakil 1 Raka Jawa Timur tahun 2026,” kata Kepala Disbudpar Jatim, Evy Afianasari, pada Selasa.
“Sehingga yang bersangkutan dibebastugaskan dari seluruh hak dan kewajiban sebagai Wakil 1 Raka Jawa Timur tahun 2026,”
Atribut dan konsekuensi lain
Selain kehilangan status sebagai Wakil 1, TFR diminta mengembalikan seluruh atribut yang berkaitan dengan kegiatan pemilihan Raka Raki Jawa Timur. Pihak panitia merinci atribut tersebut meliputi selempang, piala, piagam, hadiah berupa uang tunai, produk, dan voucher.
Pihak penyelenggara juga menegaskan bahwa tidak akan dilakukan penunjukan pengganti untuk posisi Wakil 1 Raka Jawa Timur 2026 sebagai bagian dari sanksi kode etik yang diberlakukan.
Status kepegawaian di Pemkot Surabaya
Sebelumnya, TFR tercatat bekerja sebagai tenaga kontrak non-aparatur sipil negara (non-ASN) di Bagian Umum Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemerintah Kota Surabaya. Ia mulai bekerja sebagai tenaga kontrak sejak akhir tahun 2024. Setelah perbincangan mengenai dugaan tersebut meluas, status TFR di lingkungan Pemkot Surabaya turut dicabut.
Asal muasal perbincangan
Kasus ini mencuat setelah sebuah akun di platform X (dahulu Twitter) mengunggah cuitan yang mencatut nama TFR. Dalam unggahan tersebut muncul klaim bahwa yang bersangkutan merupakan alumni Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Surabaya dan diduga meminta seorang perempuan melakukan aborsi sampai ke Singapura. Klaim tersebut kemudian menyebar dan memicu perhatian publik serta pemanggilan sidang etik oleh pihak terkait.
Langkah prosedural dan fokus pada fakta
Disbudpar Jatim dan lembaga terkait tampak mengambil langkah administratif berdasarkan dugaan pelanggaran kode etik yang berdampak pada citra acara dan penyelenggara. Keputusan untuk tidak menunjuk pengganti menandakan pendekatan tegas terhadap konsekuensi etis bagi pejawat atau wakil kegiatan kebudayaan yang dinilai melanggar norma organisasi.
Penting untuk dicatat bahwa keputusan etik berbeda dari proses hukum pidana atau perdata. Dari dokumen dan pernyataan resmi yang dirilis oleh Disbudpar Jatim, tindakan yang diambil bersifat administratif dan berkaitan dengan kode etik organisasi serta atribut lomba/penyematan gelar.
Dampak lokal dan perhatian publik
Kasus ini menimbulkan dampak pada beberapa level: reputasi pribadi, kewajiban administratif terkait kemenangan kompetisi, dan tata kelola sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan kota. Bagi publik di Surabaya dan Jawa Timur, isu ini juga memicu diskusi soal standar perilaku publik figur lokal dan mekanisme penegakan kode etik dalam pagelaran budaya.
- Keputusan utama: pencabutan gelar Wakil 1 Raka Jawa Timur 2026.
- Atribut: diminta dikembalikan (selempang, piala, piagam, hadiah tunai, produk, voucher).
- Status kerja: pencabutan status tenaga kontrak di Pemkot Surabaya.
Keterangan lanjutan dan penutup
Pihak penyelenggara menyatakan keputusan itu sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan aturan internal dan kode etik. Sampai saat pelaporan ini disusun, belum ada informasi resmi yang menyebutkan langkah hukum lanjutan atau tanggapan dari TFR terkait putusan tersebut.
Perkembangan lebih jauh, termasuk kemungkinan tindakan hukum oleh pihak terkait atau klarifikasi dari pihak yang merasa dirugikan, akan menjadi sorotan publik. Media berkewajiban menyajikan perkembangan berdasarkan dokumentasi resmi dan pernyataan resmi lembaga terkait untuk memastikan akurasi informasi.
Reporter: Cahyo Purnomo, Koresponden Daerah - Jawa Timur