Perwali jadi pedoman teknis penataan rumah kos
Pemerintah Kota Surabaya menargetkan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Yang Layak pada tahun ini. Perwali dimaksudkan untuk memberikan petunjuk teknis lebih rinci, khususnya terkait penataan rumah kos dan upaya menjaga kenyamanan warga di lingkungan permukiman.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Reinhard Oliver, menyatakan penyusunan Perwali diperlukan karena karakter rumah kos berbeda antarwilayah sehingga aturan tidak bisa berlaku seragam.
"Perwali ini kita target tahun ini. Jadi, kita tidak bisa menggeneralisir secara umum semuanya tidak sesuai, tidak,"
Reinhard menjelaskan pendekatan penataan akan mempertimbangkan kondisi setiap rumah kos dan lingkungan sekitarnya. Pola itu membuka kemungkinan keberadaan rumah kos tetap berjalan selama dapat diterima oleh masyarakat setempat dan tidak menimbulkan persoalan di lingkungan permukiman.
Filosofi hunian versus bangunan usaha
Dalam keterangannya, Reinhard menekankan pentingnya memperjelas pemahaman mengenai definisi rumah kos. Ia menyatakan rumah kos berbeda dari bangunan yang sepenuhnya diperuntukkan sebagai kegiatan usaha. Secara filosofis, rumah kos lebih dekat pada konsep hunian karena biasanya pemilik lahan atau bangunan juga menempati lokasi tersebut.
Menurutnya, Perda juga mengakui keberadaan hunian yang memiliki fungsi usaha terbatas—misalnya rumah yang sekaligus digunakan sebagai kantor atau yang memiliki toko kelontong—dengan catatan fungsi utama tetap sebagai tempat tinggal. Konsep rumah kos, kata Reinhard, mengikuti garis filosofis yang sama.
Implikasi bagi pemilik kos, penghuni, dan lingkungan
Penyusunan Perwali yang mempertimbangkan karakteristik lokal berimplikasi pada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemilik kos, penghuni, dan pengurus lingkungan:
- Penilaian lokasi dan pola hunian secara kasus per kasus;
- Standar teknis yang akan mengatur aspek keselamatan, sanitasi, dan tata letak yang sesuai fungsi hunian;
- Peran penerimaan masyarakat di sekitar sebagai salah satu faktor kelayakan operasi rumah kos.
Reinhard menegaskan pentingnya melihat setiap kasus secara terperinci. "Karena kadang-kadang ada yang pemukiman sebenarnya dia mengadopsi itu enggak masalah. Intinya adalah warganya menerima," ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan Pemkot menempatkan keseimbangan antara kebutuhan hunian dan ketentraman lingkungan sebagai prioritas.
Tahapan selanjutnya dan catatan teknis
Sumber berita menyebutkan Perwali menjadi pedoman teknis penerapan Perda 4/2026. Sampai saat pengumuman tersebut, rincian teknis dalam Perwali belum dipublikasikan. Namun, dari penjelasan perangkat daerah dapat diambil beberapa poin perhatian teknis yang kemungkinan besar akan diatur dalam Perwali:
- Definisi dan kriteria rumah kos yang membedakan hunian dari bangunan usaha.
- Parameter lingkungan yang menunjukkan penerimaan masyarakat sebagai kriteria kelayakan.
- Kewajiban pemilik terkait keselamatan bangunan dan pelayanan dasar bagi penghuni.
| Perda | Tahun | Target Perwali |
|---|---|---|
| Hunian Yang Layak (No. 4) | 2026 | Tahun ini (2026) |
Peraturan teknis ini penting karena rumah kos merupakan bagian signifikan dari lanskap permukiman di Surabaya. Jika dirumuskan dengan memperhatikan karakter lokal, Perwali dapat mencegah konflik penggunaan lahan antara pemilik kos, penghuni, dan warga di sekitarnya.
Peran warga dan pemerintah daerah
Pemerintah kota harus memastikan sosialisasi dan mekanisme pengawasan berjalan saat Perwali diterbitkan. Selain itu, partisipasi masyarakat sangat penting dalam proses verifikasi apakah keberadaan suatu rumah kos diterima oleh lingkungan atau menimbulkan gangguan.
Penerapan aturan yang berbasis kasus per kasus memberi harapan agar solusi penataan hunian lebih adil: mengatur praktik yang merugikan tanpa menghilangkan alternatif hunian yang dibutuhkan warga—terutama kelompok mahasiswa, pekerja migran, dan keluarga berpenghasilan menengah yang menggantungkan diri pada rumah kos.
Perkembangan lebih lanjut terkait isi teknis Perwali dan jadwal resmi penerbitan akan menjadi perhatian yang relevan bagi pemilik kos, penghuni, serta pengurus lingkungan di Surabaya.
Keterangan: Informasi dalam laporan ini merujuk pada pernyataan Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya, Reinhard Oliver, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan pada 16 Agustus 2026.