Petrosea jelaskan langkah divestasi dan partisipasi modal
PT Petrosea Tbk (kode saham: PTRO) memberikan penjelasan resmi terkait proses divestasi 99,995% saham PT Kemilau Mulia Sakti (KMS) yang dibeli oleh PT Singaraja Putra Tbk (SINI). Klarifikasi tersebut disampaikan Petrosea dalam surat tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Agustus 2026, yang kemudian dirilis perusahaan.
Dalam keterbukaan informasi kepada BEI, Sekretaris Perusahaan Petrosea, Anto Broto, menjelaskan bahwa langkah pelepasan saham KMS merupakan bagian dari strategi korporasi untuk memfokuskan kembali kegiatan usaha Petrosea pada beberapa lini inti. Menurut penjelasan perusahaan, lini usaha tersebut meliputi jasa pertambangan, jasa rekayasa dan konstruksi, EPCI untuk migas lepas pantai, serta jasa logistik dan pendukung yang terintegrasi.
"Divestasi KMS merupakan strategi untuk memperkuat fokus Perseroan pada kegiatan usaha inti,"
Petrosea menegaskan bahwa setelah penyelesaian transaksi, pihaknya tidak lagi mengendalikan KMS dan tidak memiliki kepemilikan langsung atas entitas tersebut. Pernyataan ini menegaskan perubahan status KMS dari sebelumnya menjadi anak perusahaan yang lepas kendali Petrosea.
Rincian nilai transaksi dan partisipasi modal
Dalam penjelasan resmi disebutkan adanya aliran dana sehubungan dengan proses akuisisi. Informasi yang disampaikan Petrosea mencantumkan angka-angka penting yang menjadi sorotan pasar dan pemangku kepentingan.
- Nilai akuisisi yang dibayarkan oleh PT Singaraja Putra tercatat sebesar Rp1,73 triliun.
- Petrosea turut ambil bagian dalam pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang dilakukan oleh SINI dengan penyertaan modal sekitar Rp1,19 triliun.
- Partisipasi ini mendorong kepemilikan Petrosea di PT Singaraja Putra menjadi 19,88%, yang dikategorikan Petrosea sebagai keputusan investasi.
Perusahaan menekankan bahwa kepemilikan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengendalikan kebijakan strategis PT Singaraja Putra maupun mengonsolidasikan laporan keuangan SINI dan anak usahanya.
| Uraian | Nilai |
|---|---|
| Harga akuisisi KMS oleh SINI | Rp1,73 triliun |
| Penyertaan modal Petrosea pada HMETD SINI | Rp1,19 triliun |
| Kepemilikan Petrosea di SINI setelah HMETD | 19,88% |
Implikasi bagi kedua perusahaan dan konteks lokal
Perpindahan status kepemilikan KMS dari Petrosea ke PT Singaraja Putra menghadirkan konsekuensi operasional dan akuntansi. Bagi Petrosea, pelepasan ini memungkinkan konsentrasi sumber daya dan manajemen pada lini usaha inti yang selama ini menjadi fokus perusahaan. Sementara itu bagi PT Singaraja Putra, akuisisi KMS merupakan perluasan portofolio usaha yang disertai aliran modal besar.
Dari sudut pandang pengawasan pasar modal, keterbukaan informasi seperti yang dilakukan Petrosea penting untuk memastikan investor dan regulator memahami alasan strategis dan dampak keuangan dari transaksi lintas entitas publik. BEI meminta klarifikasi sebagai bagian dari penerapan tata kelola korporasi dan transparansi transaksi material.
Selain aspek finansial, perubahan kepemilikan ini juga relevan bagi pemangku kepentingan lokal di Singaraja dan sekitarnya karena nama Singaraja Putra terafiliasi dengan identitas daerah. Meskipun pernyataan perusahaan menegaskan bahwa tujuan investasi Petrosea bukan untuk mengendalikan SINI, pergerakan modal sebesar ini tetap memantik perhatian pelaku ekonomi dan masyarakat yang mengikuti dinamika perusahaan-perusahaan publik lokal.
Petrosea dan PT Singaraja Putra diwajibkan terus menyampaikan perkembangan yang material kepada BEI sesuai peraturan pasar modal, sehingga publik dapat memantau implikasi lebih lanjut dari transaksi ini terhadap struktur kepemilikan, kegiatan usaha, dan laporan keuangan masing-masing entitas.
Berita ini akan terus dipantau untuk perkembangan lanjutan, termasuk konfirmasi lebih rinci dari kedua perusahaan bila terdapat informasi tambahan yang wajib diumumkan kepada pemegang saham dan publik.