Sidang pembacaan tuntutan atas perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23), kembali ditunda pada Rabu, 12 Agustus 2026. Dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Bripka Agus Sulaiman dan Suyitno, belum menerima pembacaan tuntutan karena Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyelesaikan penyusunan surat tuntutan.
Alasan penundaan dan janji kejaksaan
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu, Budi Murwanto, menyatakan bahwa proses penyusunan tuntutan dikerjakan dengan cermat dan memerlukan waktu tambahan. Menurut Budi, penyusunan itu dilakukan "berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan" untuk memastikan tuntutan memuat seluruh bukti dan keterangan yang telah terungkap.
"Harusnya pembacaan tuntutan hari ini, cuma dari tim penuntut umum belum bisa membaca tuntutan hari ini dikarenakan kami masih menyusun surat tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan,"
Budi juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan publik atas keterlambatan proses tersebut. Ia menegaskan bahwa majelis hakim telah memberi izin untuk penundaan terakhir, sehingga tidak akan ada penundaan tambahan di persidangan berikutnya.
Jadwal sidang lanjutan dan persetujuan pihak terkait
Majelis hakim mengagendakan sidang pembacaan tuntutan dua pekan setelah penundaan ini. Keputusan penjadwalan ulang itu juga dipengaruhi oleh agenda internal Pengadilan Negeri Klas IA Malang pada pekan berikutnya. Menurut keterangan kejaksaan, seluruh pihak yang terkait dalam persidangan, termasuk penasihat hukum terdakwa dan para terdakwa sendiri, telah menyetujui penundaan selama dua pekan.
Perhatian terhadap rasa keadilan keluarga korban
Keluarga korban sebelumnya mendesak agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal, termasuk tuntutan hukuman mati. Budi menyatakan bahwa aspirasi keluarga dicatat oleh tim penuntut umum, namun penentuan tuntutan akan tetap didasarkan pada pasal yang didakwakan dan bukti-bukti yang terungkap selama persidangan. Ia memastikan tim JPU bekerja secara profesional dalam merumuskan tuntutan.
- Perkara: Pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila Amalia Najwa (23).
- Terdakwa: Bripka Agus Sulaiman dan Suyitno.
- Status sidang: Pembacaan tuntutan ditunda; dijadwalkan dua pekan kemudian.
| Tanggal | Keterangan |
|---|---|
| 12 Agustus 2026 | Sidang pembacaan tuntutan ditunda karena JPU masih menyusun surat tuntutan |
| Jadwal berikutnya | Sidang dijadwalkan dua pekan setelah penundaan |
Perkara ini telah menarik perhatian publik, antara lain karena salah satu terdakwa berstatus anggota kepolisian. Penundaan tuntutan ini menjadi momentum bagi pihak penuntut untuk merampungkan dokumen tuntutan secara menyeluruh. Kejaksaan menyatakan komitmen untuk menyusun tuntutan yang memenuhi unsur keadilan bagi korban dan keluarganya, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Publik diharapkan menunggu hasil pembacaan tuntutan pada jadwal yang telah ditetapkan. Sampai saat itu, proses peradilan akan terus berjalan sesuai mekanisme, termasuk pemeriksaan bukti dan argumen yang disampaikan oleh jaksa penuntut maupun kuasa hukum terdakwa di persidangan.
Berita ini akan terus diperbarui sejalan dengan perkembangan proses persidangan dan informasi resmi dari pihak kejaksaan serta pengadilan.