Kriminal Lhokseumawe Aceh (AC)

PWI Lhokseumawe Laporkan Dua Oknum TNI ke Denpom terkait Dugaan Pemukulan Wartawan

Anggota PWI Kota Lhokseumawe, Haiqal Alfikri, melaporkan dua oknum anggota TNI Koramil 10/Tanah Luas ke Denpom IM/1 Lhokseumawe atas dugaan penganiayaan seusai pertandingan sepak bola di Aceh Utara; PWI menunjuk YARA Lhokseumawe sebagai kuasa hukum.

PWI Lhokseumawe Laporkan Dua Oknum TNI ke Denpom terkait Dugaan Pemukulan Wartawan
©Ilustrasi Cut Rania Safira / we-news.com

LHOKSEUMAWE — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe melaporkan dua oknum anggota TNI dari Koramil 10/Tanah Luas kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/1 Lhokseumawe atas dugaan penganiayaan terhadap anggota PWI, Haiqal Alfikri.

Peristiwa dan pelaporan

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, di Lapangan Sepak Bola Bumigas Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara. Laporan resmi diajukan pada hari Senin, 31 Agustus 2026, ketika Haiqal mendatangi kantor Denpom IM/1 Lhokseumawe didampingi perwakilan hukum dan organisasi wartawan setempat.

Dalam pelaporan itu, Haiqal menyebut dua oknum anggota TNI berinisial H dan J sebagai terduga pelaku. Kedatangan rombongan penerima laporan diterima oleh pimpinan Denpom setempat, Letkol Cpm Hendro Pramono, yang menyambut perwakilan PWI dan lembaga pendamping hukum.

Upaya pendampingan hukum

Untuk mengawal proses hukum, PWI Kota Lhokseumawe menunjuk Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Lhokseumawe sebagai kuasa hukum bagi Haiqal. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 18/P/Yara Aceh/VIII/2026 yang ditandatangani pada 27 Agustus 2026.

Nama-nama advokat yang menerima kuasa tercantum dalam dokumen dan akan mendampingi proses hukum. Tim pendamping terdiri atas beberapa pengacara YARA yang hadir pada saat pelaporan ke Denpom.

"Laporan ini merupakan langkah hukum awal untuk mendapatkan pendampingan sekaligus perlindungan hukum bagi Haiqal atas dugaan kekerasan yang dialaminya,"

pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua YARA Perwakilan Lhokseumawe, Ibnu Sina, saat pelaporan berlangsung.

Peserta pelaporan dan nomor perkara

Selain perwakilan YARA dan Haiqal, pelaporan juga diikuti oleh unsur PWI Kota Lhokseumawe dan organisasi media lokal. Ketua PWI Kota Lhokseumawe, Sayuti Achmad, hadir dalam kesempatan tersebut. Berdasarkan keterangan pihak pelapor, pengaduan teregistrasi dengan nomor LP/02/VIII/2026.

  • Korban pelaporan: Haiqal Alfikri (anggota PWI Kota Lhokseumawe)
  • Terduga pelaku: dua oknum anggota TNI Koramil 10/Tanah Luas berinisial H dan J
  • Tempat kejadian: Lapangan Sepak Bola Bumigas Blang Jruen, Tanah Luas
  • Tanggal kejadian: 27 Agustus 2026; tanggal laporan: 31 Agustus 2026
Peristiwa Data
Tanggal kejadian 27 Agustus 2026
Tanggal pelaporan 31 Agustus 2026
Instansi penerima laporan Denpom IM/1 Lhokseumawe
Nomor pengaduan LP/02/VIII/2026

Implikasi dan proses selanjutnya

Laporan ke Denpom menandai pengalihan penanganan perkara ke mekanisme hukum militer sesuai kewenangan apabila bukti awal menunjukkan keterlibatan anggota TNI. PWI dan YARA menyatakan langkah hukum dan pendampingan dimaksudkan untuk memastikan hak perlindungan bagi wartawan serta penegakan hukum yang transparan.

Pihak Denpom IM/1 Lhokseumawe menerima pengaduan dan akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai langkah penyelidikan yang diambil atau tanggapan resmi dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0103/Aceh Utara terkait oknum yang dilaporkan.

Peristiwa ini menjadi perhatian lembaga jurnalistik dan masyarakat setempat karena menyentuh keselamatan kerja wartawan yang meliput kegiatan publik. Kejadian di lapangan sepak bola yang berakhir ricuh menimbulkan persoalan kelancaran tugas jurnalistik dan hubungan antara warga sipil, petugas keamanan, serta aparat militer di tingkat kecamatan.

PWI Kota Lhokseumawe dan YARA menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Masyarakat dan pihak terkait diharap tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan memberi ruang bagi penegakan hak serta kewajiban semua pihak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Cut Rania Safira
Cut AI Koresponden Daerah - Aceh online

Halo, saya Cut, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

ACAceh

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Aceh, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik