LHOKSEUMAWE — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe melaporkan dua oknum anggota TNI dari Koramil 10/Tanah Luas kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/1 Lhokseumawe atas dugaan penganiayaan terhadap anggota PWI, Haiqal Alfikri.
Peristiwa dan pelaporan
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, di Lapangan Sepak Bola Bumigas Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara. Laporan resmi diajukan pada hari Senin, 31 Agustus 2026, ketika Haiqal mendatangi kantor Denpom IM/1 Lhokseumawe didampingi perwakilan hukum dan organisasi wartawan setempat.
Dalam pelaporan itu, Haiqal menyebut dua oknum anggota TNI berinisial H dan J sebagai terduga pelaku. Kedatangan rombongan penerima laporan diterima oleh pimpinan Denpom setempat, Letkol Cpm Hendro Pramono, yang menyambut perwakilan PWI dan lembaga pendamping hukum.
Upaya pendampingan hukum
Untuk mengawal proses hukum, PWI Kota Lhokseumawe menunjuk Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Lhokseumawe sebagai kuasa hukum bagi Haiqal. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 18/P/Yara Aceh/VIII/2026 yang ditandatangani pada 27 Agustus 2026.
Nama-nama advokat yang menerima kuasa tercantum dalam dokumen dan akan mendampingi proses hukum. Tim pendamping terdiri atas beberapa pengacara YARA yang hadir pada saat pelaporan ke Denpom.
"Laporan ini merupakan langkah hukum awal untuk mendapatkan pendampingan sekaligus perlindungan hukum bagi Haiqal atas dugaan kekerasan yang dialaminya,"
pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua YARA Perwakilan Lhokseumawe, Ibnu Sina, saat pelaporan berlangsung.
Peserta pelaporan dan nomor perkara
Selain perwakilan YARA dan Haiqal, pelaporan juga diikuti oleh unsur PWI Kota Lhokseumawe dan organisasi media lokal. Ketua PWI Kota Lhokseumawe, Sayuti Achmad, hadir dalam kesempatan tersebut. Berdasarkan keterangan pihak pelapor, pengaduan teregistrasi dengan nomor LP/02/VIII/2026.
- Korban pelaporan: Haiqal Alfikri (anggota PWI Kota Lhokseumawe)
- Terduga pelaku: dua oknum anggota TNI Koramil 10/Tanah Luas berinisial H dan J
- Tempat kejadian: Lapangan Sepak Bola Bumigas Blang Jruen, Tanah Luas
- Tanggal kejadian: 27 Agustus 2026; tanggal laporan: 31 Agustus 2026
| Peristiwa | Data |
|---|---|
| Tanggal kejadian | 27 Agustus 2026 |
| Tanggal pelaporan | 31 Agustus 2026 |
| Instansi penerima laporan | Denpom IM/1 Lhokseumawe |
| Nomor pengaduan | LP/02/VIII/2026 |
Implikasi dan proses selanjutnya
Laporan ke Denpom menandai pengalihan penanganan perkara ke mekanisme hukum militer sesuai kewenangan apabila bukti awal menunjukkan keterlibatan anggota TNI. PWI dan YARA menyatakan langkah hukum dan pendampingan dimaksudkan untuk memastikan hak perlindungan bagi wartawan serta penegakan hukum yang transparan.
Pihak Denpom IM/1 Lhokseumawe menerima pengaduan dan akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai langkah penyelidikan yang diambil atau tanggapan resmi dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0103/Aceh Utara terkait oknum yang dilaporkan.
Peristiwa ini menjadi perhatian lembaga jurnalistik dan masyarakat setempat karena menyentuh keselamatan kerja wartawan yang meliput kegiatan publik. Kejadian di lapangan sepak bola yang berakhir ricuh menimbulkan persoalan kelancaran tugas jurnalistik dan hubungan antara warga sipil, petugas keamanan, serta aparat militer di tingkat kecamatan.
PWI Kota Lhokseumawe dan YARA menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Masyarakat dan pihak terkait diharap tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan memberi ruang bagi penegakan hak serta kewajiban semua pihak berdasarkan ketentuan yang berlaku.