Gubernur Dukung Percepatan Alih Status
Pontianak — Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyatakan dukungannya terhadap rencana alih status Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Pontianak. Pernyataan itu disampaikan seusai menerima silaturahmi Rektor IAIN Pontianak, Prof. Wajidi Sayadi, pada pertemuan pertama mereka setelah pelantikan rektor pada 6 Agustus 2026.
"Saya sangat mendukung sekali IAIN Pontianak untuk berubah menjadi UIN Pontianak. Mudah-mudahan bisa terwujud. Insya Allah, kami dari Pemprov Kalbar sangat mendukung sekali,"
Ria Norsan berharap peningkatan status kelembagaan tersebut dapat memperluas ruang bagi pengembangan pendidikan tinggi keagamaan Islam dan meningkatkan kontribusi institusi terhadap pembangunan daerah serta penguatan kualitas sumber daya manusia provinsi.
Syarat yang Masih Perlu Dipenuhi
Berdasarkan paparan Rektor Prof. Wajidi Sayadi, proses transformasi kelembagaan IAIN Pontianak menuju UIN saat ini sudah mendekati pemenuhan, namun masih menyisakan satu persyaratan teknis. Menurut Wajidi, institusi tinggal memerlukan ketersediaan lahan minimal 10 hektare untuk melengkapi persyaratan formal alih status.
- Rektor: Prof. Wajidi Sayadi — baru dilantik 6 Agustus 2026.
- Syarat tersisa: lahan minimal 10 hektare.
- Dukungan: Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyatakan kesiapan mendukung proses alih status.
Konsekuensi Pengalihan Status bagi Daerah
Peningkatan status institusi akademik dari IAIN menjadi UIN biasanya membawa perluasan bidang akademik, ruang riset, dan kemungkinan peningkatan akreditasi program studi. Dalam pertemuan tersebut, Ria Norsan menilai penguatan perguruan tinggi menjadi bagian penting untuk menghasilkan tenaga terampil yang mampu bersaing dan mendukung kebutuhan pembangunan daerah. Pihak kampus sendiri mengharapkan dukungan pemerintah provinsi dalam pemenuhan kebutuhan lahan tersebut agar proses alih status dapat berjalan lebih cepat.
| Aspek | Kondisi Saat Ini | Kebutuhan untuk Alih Status |
|---|---|---|
| Nama institusi | IAIN Pontianak | Menjadi UIN Pontianak |
| Persyaratan teknis tersisa | Hampir terpenuhi | Lahan minimal 10 hektare |
| Dukungan pemerintah | Sudah ada pernyataan dukungan | Kolaborasi pemenuhan lahan |
Langkah Selanjutnya dan Harapan
Dalam pertemuan, Rektor menyampaikan agenda pengembangan kampus yang mencakup langkah-langkah untuk memenuhi persyaratan alih status. Walaupun detail teknis dan jadwal pemenuhan lahan tidak dipaparkan rinci dalam pertemuan yang dilaporkan, harapan bersama antara pihak kampus dan Pemprov Kalbar adalah proses transformasi dapat terwujud dalam waktu dekat jika dukungan serta pemenuhan kebutuhan lahan dapat dipastikan.
Upaya perubahan status kelembagaan seperti ini juga membuka peluang bagi perluasan program studi, peningkatan kapasitas penelitian, serta penguatan keterkaitan antara kampus dan kebutuhan pembangunan daerah. Bagi masyarakat Pontianak dan Kalbar, keberhasilan proses ini berpotensi meningkatkan akses terhadap pendidikan tinggi yang terintegrasi antara ilmu agama dan keilmuan lain yang relevan dengan pembangunan lokal.
Pemerintah provinsi dan pihak kampus diharapkan segera merumuskan langkah konkret untuk penyediaan lahan dan memenuhi persyaratan administrasi agar proses alih status IAIN Pontianak menjadi UIN Pontianak dapat berjalan sesuai harapan.