Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi intimidasi dan kekerasan terhadap sejumlah warga yang tengah berkumpul di kawasan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo. Penangkapan dilakukan setelah patroli menerima laporan tentang kelompok yang melakukan tindakan sweeping dan main hakim sendiri.
Penangkapan saat patroli dini hari
Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Edi Sukamto, mengatakan keempat orang diamankan ketika Tim Sparta melakukan patroli wilayah pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 00.45 WIB. Lokasi penangkapan berada di Jalan Slamet Riyadi, Pajang, Kecamatan Laweyan.
"Keempatnya kami amankan di Jalan Slamet Riyadi, Pajang, Kecamatan Laweyan. Sebelumnya kami mendapat informasi adanya kelompok yang diduga melakukan intimidasi terhadap warga yang sedang nongkrong,"
Awal kejadian dan tindakan kelompok
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, insiden bermula dari laporan warga yang melihat sekitar 15 orang mengendarai delapan sepeda motor matik di Jalan Sawo, Karangasem. Polisi menyatakan pelat nomor kendaraan kelompok tersebut ditutupi menggunakan lakban berwarna hitam.
Kelompok itu kemudian mendatangi sebuah rumah yang biasa dipakai anak muda untuk berkumpul. Menurut saksi, para anggota kelompok diduga membentak para pemuda di lokasi. Saat Tim Sparta tiba, kelompok tersebut telah meninggalkan lokasi, namun pengakuan saksi menyebut beberapa warga menjadi korban penganiayaan.
Korban mengalami kekerasan dan kehilangan
Polisi mencatat sejumlah warga yang berada di lokasi mengalami tindakan kekerasan. Mereka dilaporkan menjadi korban pemukulan, ditendang, dan disabet menggunakan benda tertentu. Selain itu, satu korban melaporkan kehilangan ponsel yang diduga dibawa kelompok tersebut.
Identitas terduga yang diamankan
Polresta Surakarta menyebut empat orang yang diamankan berinisial DP (42), PA (19), F (51), dan AR (39). Tiga dari mereka tercatat sebagai warga Kabupaten Sukoharjo, sementara satu lainnya berdomisili di Kecamatan Laweyan, Solo.
| Inisial | Usia | Domisili |
|---|---|---|
| DP | 42 | Sukoharjo |
| PA | 19 | Sukoharjo |
| F | 51 | Sukoharjo |
| AR | 39 | Laweyan, Solo |
Tindakan kepolisian dan catatan hukum
Polisi melakukan penyisiran setelah menerima laporan warga, hingga akhirnya menemukan kelompok tersebut di depan sebuah kios laptop. Menurut keterangan, ketika menyadari kedatangan petugas, kelompok itu langsung meninggalkan lokasi awal. Polres menegaskan bahwa praktik sweeping maupun tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Waktu patroli: Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar 00.45 WIB.
- Jumlah terduga diamankan: 4 orang (inisial DP, PA, F, AR).
- Jumlah diduga anggota kelompok: sekitar 15 orang dengan 8 sepeda motor.
Penyelidikan masih berlangsung untuk mengklarifikasi peran masing-masing terduga, mengumpulkan bukti, dan memastikan adanya atau tidaknya unsur pidana lain seperti pencurian barang dari korban. Kasus ini menjadi perhatian otoritas setempat karena berkaitan dengan tindakan intimidasi di ruang publik dan potensi pelanggaran hukum yang serius.
Polresta Surakarta belum merinci pasal yang akan dikenakan kepada para terduga. Publik diimbau untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat kepolisian agar penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.