Karawang — Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar obat keras tertentu (OKT) setelah pengejaran di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan penangkapan susulan di sebuah warung. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukum Karawang.
Awal pengungkapan dan operasi
Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kecamatan Tempuran. Berdasarkan informasi tersebut, Unit III Satres Narkoba melakukan penelusuran dan pengintaian terhadap lokasi yang dicurigai.
Setelah pengintaian beberapa hari, petugas mengantongi koordinat aktivitas para pelaku dan bergerak melakukan penyergapan pada Kamis malam, 6 Agustus 2026 di area TPU Dusun Jarakah, Desa Lemahduhur, Kecamatan Tempuran. Saat upaya pengamanan, dua orang yang diduga terlibat—berinisial DR dan AR—semula melarikan diri.
Pengejaran dan penangkapan susulan
Meski sempat lolos saat pengejaran di area pemakaman, pelarian keduanya tidak berlangsung lama. Kepolisian berhasil mencegat dan menangkap kedua tersangka pada Jumat malam, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB ketika berada di sebuah warung di sekitar TPU Telagasari.
"Petugas mendatangi lokasi pada malam hari di area TPU Dusun Jarakah, Desa Lemahduhur, Kecamatan Tempuran. Saat akan diamankan, dua orang yang diduga terlibat, yakni DR dan AR sempat melarikan diri," kata Ipda Cep Wildan kepada awak media.
Penindakan lanjutan di warung tempat penangkapan menghasilkan penyitaan barang bukti yang menunjukkan dugaan aktivitas peredaran OKT.
Barang bukti yang disita
Polresta Karawang mengamankan sejumlah barang bukti yang kemudian dicatat untuk proses penyidikan. Barang bukti tersebut antara lain:
- 19 lembar kemasan berwarna perak-hijau berisi total 190 butir obat keras;
- 26 plastik bening yang masing-masing berisi lima butir pil warna kuning, total 130 butir;
- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp920.000;
- 2 unit gawai yang diduga digunakan dalam kegiatan peredaran.
| Jenis Barang Bukti | Jumlah |
|---|---|
| Kemasan perak-hijau (butir) | 190 butir |
| Plastik bening berisi pil kuning | 26 paket (130 butir) |
| Uang tunai | Rp920.000 |
| Gawai | 2 unit |
Gabungan barang bukti memperkuat dugaan adanya aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut. Polisi belum mengumumkan berat jenis obat atau komposisi zat dalam pil yang disita; penyelidikan laboratorium kemungkinan diperlukan untuk memastikan klasifikasi dan asal barang.
Tindak lanjut penyidikan
Pihak kepolisian menyatakan kasus akan dilanjutkan ke proses penyidikan untuk menentukan pasal yang dikenakan kepada tersangka, serta menelusuri jaringan peredaran dan sumber asal obat. Penahanan, pemeriksaan saksi, serta pengujian barang bukti menjadi langkah-langkah berikutnya yang biasa dilakukan dalam perkara semacam ini.
Kepolisian menghimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran obat keras untuk melaporkan ke aparat setempat agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan menyeluruh.
Perkara ini masih dalam proses penyidikan oleh Satres Narkoba Polresta Karawang. Kepastian status hukum, motif, dan jaringan yang diduga terlibat akan terungkap seiring berjalannya proses penyidikan dan penyidikan laboratorium terhadap barang bukti.