Polres Gresik Perluas Jangkauan Sosialisasi
GRESIK — Polres Gresik melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) bersama jajaran Bhabinkamtibmas mengintensifkan kegiatan cooling system sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kegiatan serentak digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan fokus bukan hanya pada penyampaian pesan kamtibmas, tetapi juga edukasi mengenai bahaya judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol).
Sasaran dan Metode Pelaksanaan
KBO Satbinmas Polres Gresik, Ipda Hajar Widagdo, beserta staf hadir memberikan sosialisasi kepada komunitas nelayan di Balai Keling, Kelurahan Kroman. Selain itu, kegiatan yang sama dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Kanit Binmas di berbagai wilayah Kabupaten Gresik dengan menyasar perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, komunitas nelayan hingga ibu-ibu PKK.
- Materi sosialisasi meliputi pengertian dan bentuk judi online serta jebakan pinjol ilegal.
- Pendekatan dilakukan melalui pertemuan langsung di balai desa, pos kamling, dan pertemuan komunitas.
- Pesan utama menekankan pencegahan, tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan cepat, dan cara melaporkan jika menemukan praktik ilegal.
Wilayah Jangkauan
Kegiatan tersebar di puluhan titik di Kabupaten Gresik. Beberapa wilayah yang menjadi lokasi sosialisasi antara lain:
| Wilayah | Keterangan |
|---|---|
| Kebomas | Sosialisasi oleh Bhabinkamtibmas setempat |
| Gresik Kota | Pelibatan komunitas nelayan di Balai Keling, Kelurahan Kroman |
| Manyar, Bungah, Dukun, Sidayu, Panceng | Penjangkauan ke perangkat desa dan tokoh masyarakat |
| Ujungpangkah, Balongpanggang, Duduksampeyan, Benjeng | Forum diskusi dan edukasi komunitas |
| Cerme, Menganti, Kedamean, Wringinanom, Driyorejo | Sosialisasi kepada pemuda dan ibu-ibu PKK |
| Sangkapura, Tambak | Penjangkauan di wilayah pesisir dan komunitas |
Fokus Dampak dan Pesan Utama
Dalam sosialisasi, personel Satbinmas menegaskan bahwa judi online bukan sekadar permainan, melainkan aktivitas taruhan melalui internet yang dapat menimbulkan berbagai dampak serius. Personel menjelaskan dampak pada tiga aspek utama:
- Finansial: kecanduan judi dapat menguras tabungan, mengakibatkan kehilangan aset, dan memicu lilitan utang.
- Psikologis: kebiasaan berjudi berpotensi menimbulkan stres, cemas, gangguan tidur, dan gangguan emosi.
- Sosial: konflik keluarga, hilangnya kepercayaan, serta penurunan produktivitas dalam pekerjaan atau kegiatan sosial.
"Jangan tergiur keuntungan sesaat, karena risiko kerugiannya bisa jauh lebih besar,"
Selain menyoroti dampak judi online, Satbinmas juga mengedukasi warga tentang bahaya pinjol ilegal—termasuk praktik yang menjerat warga pada bunga tinggi, ancaman penagihan tidak beretika, dan hilangnya perlindungan hukum karena belum terdaftar secara resmi.
Kaitan dengan Upaya Pencegahan Lebih Luas
Kegiatan cooling system yang diinisiasi Polres Gresik merupakan bagian dari strategi pencegahan komprehensif. Dengan menyasar kelompok rentan seperti nelayan, ibu-ibu PKK, perangkat desa, dan pemuda, aparat berupaya memperkuat kesadaran kolektif agar masyarakat tidak mudah menjadi korban tawaran cepat dari judi daring atau layanan pinjaman yang tidak legal.
Langkah ini juga membuka ruang komunikasi antara aparat kepolisian dan warga sehingga potensi gangguan kamtibmas dapat dideteksi dini dan ditangani secara terpadu. Masyarakat diminta aktif melaporkan praktik judi online dan pinjol ilegal kepada pihak berwenang agar penindakan dan pembinaan dapat dilaksanakan lebih efektif.
Polres Gresik menegaskan bahwa upaya edukasi akan terus dilakukan agar warga memahami risiko dan mekanisme pelaporan. Kolaborasi antara perangkat desa, tokoh masyarakat, dan aparat diharapkan menghadirkan lingkungan yang lebih aman dari praktik yang merusak ekonomi keluarga dan stabilitas sosial.
Penutup: Edukasi massal dan pencegahan berbasis komunitas menjadi kunci agar potensi kerusakan akibat judi online dan pinjol ilegal tidak meluas di wilayah Gresik.