Penetapan tersangka dan temuan lapangan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan satu orang sebagai tersangka atas dugaan perambahan kawasan mangrove seluas 111,77 hektare di Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Subdit IV Tipidter menerima laporan dan melakukan pemeriksaan di lokasi.
Tim penyidik menemukan aktivitas pembukaan lahan yang diduga dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan. Di lokasi ditemukan sebuah alat berat, jenis ekskavator, yang diduga digunakan untuk menggusur kawasan lindung tanpa dilengkapi dokumen perizinan berusaha.
Bukti dan proses pemeriksaan
Penyidik menyita satu unit ekskavator serta sejumlah dokumen dan hasil pemetaan yang dianggap relevan dengan dugaan aktivitas ilegal di kawasan mangrove tersebut. Selain pemeriksaan visual lapangan, polisi juga melakukan pemetaan untuk menentukan luas areal yang sudah digarap.
"Selain satu unit ekskavator, kami turut mengamankan sejumlah dokumen dan hasil pemetaan yang berkaitan dengan dugaan kegiatan ilegal tersebut sebagai barang bukti," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro.
Hasil pemetaan lapangan menunjukkan area yang sudah dilaksanakan land clearing mencapai 111,77 hektare. Di lokasi, penyidik mencatat adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman, serta pembagian lahan.
Pemeriksaan saksi dan ahli
Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa sejumlah pihak untuk menguatkan dugaan tindak pidana kehutanan. Sampai saat ini, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi serta dua orang ahli. Kedua ahli diminta keterangan meliputi bidang pemetaan dan kehutanan serta hukum pidana.
| Item | Jumlah / Keterangan |
|---|---|
| Luas yang digarap | 111,77 hektare |
| Jumlah tersangka | 1 (inisial N alias B) |
| Alat bukti utama | 1 unit ekskavator, dokumen, hasil pemetaan |
| Pemeriksaan saksi | 9 saksi |
| Pemeriksaan ahli | 2 ahli (pemetaan/kehutanan dan hukum pidana) |
Aspek hukum dan langkah kepolisian
Berdasarkan bukti dan keterangan yang dikumpulkan, penyidik menetapkan seorang pria berinisial N alias B sebagai tersangka. Ia dijerat dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan dan aturan tentang pencegahan serta pemberantasan perusakan hutan. Polda Riau menegaskan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Implikasi lingkungan dan ekonomi lokal
Kerusakan mangrove seluas lebih dari seratus hektare membawa dampak ekosistem pesisir yang nyata. Mangrove berfungsi sebagai penyangga abrasi, habitat biota laut, dan penyimpan karbon. Konversi lahan mangrove menjadi lahan perkebunan tidak hanya mengubah fungsi ekologis, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi jangka panjang bagi masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut.
Dari sisi tata kelola, kasus ini menyoroti kebutuhan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan alat berat dan prosedur perizinan di kawasan lindung. Temuan pembangunan tanggul, pembukaan akses, dan pembagian petak menandakan aktivitas terencana yang memerlukan penegakan hukum dan langkah pemulihan ekosistem jika terbukti melanggar ketentuan.
Langkah ke depan
- Penyidikan lanjutan untuk mengidentifikasi pihak lain yang terlibat dan peran dalam pembukaan lahan.
- Verifikasi dokumen perizinan dan pemetaan guna menilai legalitas klaim kepemilikan atau pemanfaatan lahan.
- Koordinasi antara kepolisian, Dinas Kehutanan/UPT KPH terkait, dan pemerintah kota untuk upaya penanganan dan pemulihan kawasan yang terdampak.
Polda Riau menyebut perkara ini juga merupakan bagian dari komitmen program green policing dalam penegakan hukum lingkungan. Bagi Dumai, kasus ini menjadi pengingat tentang fragilitas ekosistem mangrove dan pentingnya keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan pelestarian lingkungan.