Aliansi Merah Putih (AMP) resmi membentuk kepengurusan di Provinsi Riau dan menunjuk Eko Wibowo sebagai Ketua AMP Riau. Pembentukan itu, kata Eko, merupakan kelanjutan dari pergerakan organisasi di tingkat nasional dan dimaksudkan sebagai wadah perjuangan bagi pegawai berstatus PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu di wilayah provinsi.
Langkah organisasi daerah sebagai respons tuntutan PPPK
Eko menyatakan kepengurusan di Riau terbentuk atas amanah Ketua Umum AMP, Fadlun Abdillah. Menurutnya, keberadaan AMP di tingkat daerah menjadi sarana konkret untuk memperkuat advokasi nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK dari berbagai jabatan.
"Kami menyambut baik terbentuknya gerakan nasional Aliansi Merah Putih yang memperjuangkan nasib aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia,"
Pernyataan tersebut disampaikan Eko kepada media pada Minggu, 13 September 2026. Ia menegaskan AMP Riau akan bergerak untuk memperpanjang pergerakan advokasi yang telah dilakukan di tingkat pusat.
Kelompok PPPK yang menjadi fokus
Sesuai penjelasan dalam pembentukan struktur, AMP Riau menegaskan perjuangannya menyertakan PPPK dari berbagai fungsi publik. Kelompok yang disebutkan meliputi:
- Guru
- Tenaga kependidikan (tendik)
- Tenaga teknis
- Tenaga kesehatan (nakes)
Keempat kelompok itu merupakan tulang punggung pelayanan publik di sektor pendidikan dan kesehatan. Status ketenagakerjaan mereka menjadi sumber perhatian karena berkaitan dengan stabilitas layanan, kesejahteraan, dan kepastian karier.
| Kelompok PPPK | Peran utama |
|---|---|
| Guru | Penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah |
| Tenaga kependidikan | Dukungan administratif dan pembelajaran |
| Tenaga teknis | Pelaksana fungsi teknis di instansi |
| Tenaga kesehatan | Pelayanan kesehatan masyarakat |
Implikasi lokal
Bagi Riau, penyusunan AMP daerah berimplikasi pada politik ketenagakerjaan lokal. Jika advokasi AMP berhasil, kebijakan pengangkatan, pemberian hak, dan perlindungan bagi PPPK dapat berubah sehingga memengaruhi alokasi anggaran daerah, tata kelola pegawai, serta kualitas pelayanan publik, terutama di pendidikan dan kesehatan.
Sementara itu, kegelisahan PPPK seringkali muncul dari ketidakpastian status dan perbedaan perlakuan dibandingkan PNS tetap. AMP Riau muncul di tengah diskursus nasional mengenai pengangkatan guru dan tenaga kependidikan PPPK menjadi PNS serta regulasi terkait PPPK paruh waktu yang menjadi perdebatan di tingkat pusat.
Tahap berikutnya yang diumumkan
Eko menyampaikan AMP Riau telah menerima mandat untuk membentuk kepengurusan daerah. Namun, sumber informasi yang tersedia tidak merinci susunan pengurus lengkap, langkah-langkah advokasi spesifik, atau jadwal aksi yang akan ditempuh di Riau. Pernyataan terfokus pada kesiapan organisasi untuk bergerak memperjuangkan hak-hak PPPK di provinsi.
Ke depan, publik dan pemangku kepentingan di Riau perlu memperhatikan dinamika yang berkembang, termasuk respons pemerintah daerah, Kementerian terkait, dan asosiasi profesi. Perubahan kebijakan terhadap PPPK akan berdampak pada keuangan daerah dan kontinuitas layanan dasar, sehingga memerlukan dialog terstruktur antara pemerintah, organisasi pekerja, dan masyarakat.
Peliputan lanjutan diperlukan untuk memantau langkah konkret AMP Riau, termasuk proposal kebijakan yang diajukan, pertemuan dengan pemangku kepentingan, serta dampak kebijakan yang diperjuangkan terhadap anggaran dan pelayanan publik di Riau.
Winda Lestari, Koresponden Daerah - Riau